Di sini saya ingin berbagi pelajaran serta pengalaman saya dalam pengurusan ekspor, terutama ekspor batubara. Pekerjaan yang sangat saya cintai seperti halnya saya mencintai suami saya, hehe… Tak heran walau lebih dari 11 tahun bergelut di bidang ini, saya tidak pernah merasa jenuh sedikitpun. Karena begitu banyak yang saya dapatkan, selain gaji tentunya…, saya juga dapat menjalin hubungan baik dengan berbagai instansi, dari swasta hingga pemerintahan. Bahkan sampai ke luar negeripun pernah saya jalani demi yang namanya ekspor itu… (meski baru sekali, hihi..) Kalau ilmu yang saya dapat, woooo jangan ditanyakan lagi… Sangat banyak…!!
Ok, kita mulai saja pembahasan kita.
Prosedur Ekspor batubara.
Meskipun baru batubara, akan tetapi secara garis besar adalah sama.
(maaf… kita lanjut sesaat lagi ya…)
Halooo… mbak yu … Ya gitu dunk Blog’snya di update xi..xi..
Bagus lanjutkan selamat berkarya dan berkreasi . SIb deh…!!!
Mas Johar…,
Terima kasih lho, bantuannya.. sama jangan bosen-bosen dibantu ngecek2.. apanya yang kurang… OK.
Thank u ya..
mbak minta no.telpon gak…aku mau belajar tentang batubara…..
Pak Bambang,
Boleehhh.. itu di blog juga sudah ada. No saya, 08125170027. Silahkan hubungi kalau ada yang ingin ditanyakan.
Salam. Maria
Selamat pagi ibu Maria Yth,
Pertama-tama saya ucapkan salam kenal, nama saya Nina Kusumawardhani dan saya telah membaca blog ibu yang sangat membantu banyak orang … wah, amalnya engga kira2 tuh, buu. Banyak orang yang belajar dan dapat mempunyai penghasilan untuk menghidupi keluarga ataupun membantu suami untuk menghidupi keluarga.
Saat ini saya ingin mohon bantuan ibu dan sekiranya berkenan mengirimkan saya contoh/template untuk dokumen sbb:
1. Draft Perjanjian antara Miner dengan Funder;
2. Draft Perjanjian Komitmen Fee / NCNDA
dan untuk melakukan pengecheckan lapangan dan keabsahan perusahaan miner, maka selain melihat dokumen asli: 1. SIUP, 2. TDP, 3. NPWP, 4. Akte Pendirian, 5. Coal Trader dari Disperindag (hanya untuk Kalsel), 6. KP atau kerjasama dengan pemilik KP, 7. IUP OP / OPK, kira2 apalagi yaa, buu? Karena salah seorang buyer saya (katanya) pernah beli batubara di kalsel dan ketika barangnya sudah ada, ternyata tidak bisa di ekspor.
Kemudian saya juga sedang mencari jasa untuk pengurusan dokumen ekport/import batubara yang berdomisili di Banjarmasin dan kebetulan setelah saya baca blog ibu, maka ibulah tujuan saya. Apakah ibu Maria bisa kirimkan penawaran jasa2 yang bisa dilakukan perusahaan ibu included harga?
Sebelum dan sesudahnya saya ucapkan banyak2 terima-kasih dan appresiasi sebesar-besarnya. Semoga ibu selalu mendapat perlindunganNya.
Wassalam,
Nina K.
mantab postingannya….
tiwas kadung serius arep diwoco, artikel malah ditugel gak uenak.
Mas Dimyani,
Maaf kalu artikelnya masih terpotong karena masih proses penyempurnaan.
Sebagai gantinya, mungkin mas Dimyani bisa membaca komen2 di bawah ini.
Terima kasih.
Hooh terlanjur konsen di stop gak enak dunk 😀
Hehe…
Mas Johar.., ga enak yo…
lha monggo dibaca komentar dibawahnya.
Sekalian tolong dicek2 ya…
Mbak Maria,
Salam kenal.
Saya mau nanya dari segi perpajakan – apa saja yang dikenakan pada trader/eksportir batubara.
Makasih.
You made some good points there. I did a search on the topic and found most people will agree with your blog.
boleh tanya uu atau peraturan atas ekspor batubara yang berlaku sekarang ini yang mana ya? Boleh dunk blognya diteruskan… :p
Iya nih, maaf sekali karena baru proses.
Tapi ga usah kuatir kok, mbak/ ibu nina sesegera mungkin akan teruskan,
atau tepatnya “Lanjutkan…!!!” hehe
Siip .. akan saya tunggu :p
sukron – sukron, manstafb ane salut ente banyak terofosan faru itu tas kok lebih mahal dari harga fusana muslimnya. Siji maning kalo bisa untuk foto modelnya pencahayaannya ditambah biar maknyus.
hehe.., mas nico ya memang begitu, kadang tasnya lebih mahhaalll dari bajunya, kadang2 sepatu juga lebih mahalll lagi.. Soal Foto model ya sejauh ini masih seadanya, belum yang kayak punya sampeyan.. tapi nanti akan diusahakan, tapi terima kasihya… atas sarannya matur nuwun sanget..
salam kenal bu maria , saya ingin menanyakan mengenai prosedur dan dokumen apa saja yang harus dipenuhi untuk melakukan ekspor batubara, pasir besi. berhubung saya baru ingin berbisnis ekspor batubara, mohon bantuan y bu. atas perhatian y sy ucapkan trimakasih
Salam kenal juga Bapak/ Mas Agus.
Sebelumnya saya minta maaf karena baru sekarang saya menjawab pertanyaan Saudara.
Untuk persiapan dokumen ekspor baik batubara ataupun pasir besi, pada prinsipnya sama. Dokumen yang perlu Anda persiapkan yaitu, Surat Permohonan Muat di luar daerah Pabean ke Bea Cukai, dengan dilampiri Invoice, copy KP eksploitasi, copy Coal Trader dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Original LS dari superintending (bisa Sucofindo, Geoservices, Carsurin).
Untuk ekspor yang pertama kalinya, Anda harus turut menyertakan copy Akta Notaris (Akta Pendirian/ perubahan), SIUP, TDP, NPWP, serta KP Eksplotasi. Sebelum menjalankan ekspor, Anda juga diwajibkan mengajukan permohonan penerbitan modul PEB ke Bea dan Cukai.
Demikian jawaban dari saya, semoga bermanfaat. Seandainya ada yang ingin saya bantu, anda bisa menghubingi saya, terima kasih.
Salam Sukses ya…
Bp. agus, Boleh saya tahu email Bapak ?
Thks
Hi bu maria, terima kasih atas informasi di atas (balasan anda kepada bpk. agus). Saya mau tanya, apakah ada uu tertentu atau pp atau peraturan lainnya yang dapat menjadi acuan untuk ekspor batubara. Dan saya mau tanya mengenai pajak ekspor batubara, bagaimana cara perhitungannya dan apakah pajak ekspor batubara sama dengan pungutan ekspor batubara. Karena setahu saya, pungutan untuk ekspor batubara sudah tidak berlaku lagi sejak tahun 2006.
Demikian untuk sementara ini, dan akan saya tunggu balasannya.
Terima kasih.
Halo Ibu Maria, saya mau menanyakan prosedur dan dokumen apa saja yang di butuhkan untuk menjadi perusahaan pengeksport batubara. Apakah bila perusahaan hanya mengekspor batubara saja perlu KP Eksplorasi? Terima kasih.
Mbak Nina,
Maaf sebelumnya karena lagi-lagi saya terlambat membalas surat mbak Nina..Bukan karena sengaja, tapi karena suatu lain hal…
Begini mbak, kalau perihal undang-undang atau peraturan tertentu, biasanya bersifat pemberitahuan tentang pembaruan peraturan yang sudah berjalan. Contohnya Peraturan tentang pungutan ekspor, yang setelah itu eperti yang mbak Nina ketahui tidak diberlakukan lagi di akhir tahun 2006. Kemudian sekarang ada peraturan diberlakukan wajib LC untuk pengiriman di atas $1000.000.
Perhitungan Pungutan Ekspor:
Tarif Pungutan Ekspor x Jumlah Satuan Barang x Harga Patokan Ekspor (HPE) x Nilai Kurs (Nilai kurs harus yang berlaku pada saat melapor ke Bea Cukai)
Contohnya:
5% x 41.000MT x USD 31.50 x Rp. 8.721,80
maka jumlah yang disetor adalah: Rp. 563.210.235,-
Bagaimana mbak Nina, semoga mbak Nina cukup puas dengan jawaban saya.
Salam Hangat….
Mbak Lina
Untuk menjadi Perusahaan pengekspor, mbak Lina siapkan dokumen-dokumen sebagai berikut:
1. SIUP
2. TDP
3. NPWP
4. Akte Pendirian
5. Coal Trader dari Disperindag
6. KP atau kerjasama dengan pemilik KP
Seandainya perusahaan mbak Lina tidak memiliki KP, bisa saja nanti melampirkan kerjasama atau penunjukan dari Pemilik KP.
Terima kasih.
Bu Maria, perusahaan saya adalah PMA dan ingin mengekspor batubara ke luar negeri, bagaimana caranya dan dokumen apa yang harus saya siapkan? Terima kasih!
Bu Cynthia,
Dokumen yang disiapkan untuk ekspor seperti yang telah saya sebutkan di atas, hanya saja karena perusahaan ibu PMA, SIUP diganti dengan Ijin Usaha Tetap (IUT). Yang lain sama. Coal Trader juga hanya berlaku untuk ekspor di Kalsel.
Terima kasih
siang bu, salam kenal, setelah membaca tulisan ibu, sy sangat terbantu, bu boleh minta draf commenment fee ya bu
Halo Bu Maria , kalo dari sisi pengimpor batu bara , dokumen2 apa saja yg perlu di persiapkan / di perlukan , mengingat pembayaran nya FOB. Terima kasih
Halo juga Pak Ludi,
Untuk Impor, dokumen yang perlu disiapkan yaitu Permohonan Imbor Barang (PIB) dilengkapi dengan Bill Of Lading (BL), Invoice, Packing List, Certificate of Origin, dan perjanjian Jual Beli.
Untuk pengurusan impor batubara pertama kali akan dilayani, tetapi setelah itu/pengurusan yang kedua harus mengajukan verifikasi importir di DJBC via internet.
Untuk harga impor digunakan harga CIF (cost, insurance & freigt) jadi kalo kita beli harga FOB pelabuhan muat, ditambah freight dan insurance sampai dengan daerah tujuan. Untuk impor batubara dikenakan bea masuk sesuai aturan yang berlaku.
Demikian Pak, semoga Bapak Puas dengan jawaban saya.
Terima Kasih
Salam sukses
Selamat malam Bu Maria,
saya baru awal terjun di trading Coal,sdh mendapatkan LOI dari calon buyer cukup besar dengan kapasitas 200.000MT per bulan juga beberpa permintaan lain dengan GCV yang bervariasi.
saya pikir blog ibu ckup membantu pengetahuan saya yang masih hijau dalam bisnis ini dan input yang luar biasa untuk memahami documen dan perijinan.walaupun hal ini banyak dibantu oleh rekan kami satu perusahaan yang lebih memahami doc eksport karena saya hanya di marketing department.saya ingin bertanya :
1. pembayaran LC transferable irrevocable dengan non transferable.
2. apakah resiko pembayaran LC?katanya bisa pada waktunya gak bisa cair alias bodong.
3. bagaimana secara tehnis loading material dari tambang -tongkang -vessel.
Atas perhatiannya saya sampaikan terima kasih.
Best Regards,
Irawan Saputro
Halo Pak Irawan, apa kabar pak? semoga semua dalam keadaan baik ya…
Tentu baik dong ya, baru terjun saja sudah mendapatkan LOI dari calon buyer. Selamat ya Pak.
Ok, berikut jawaban saya;
1. Yang dimaksud dengan Transferable L/C yaitu L/C yang memberi hak kepada eksportir penerima untuk mengoperkan atau menguasakan haknya atas L/C tersebut kepada pihak lain atau eksportir lain yang menyanggupi.
Hal ini terjadi mungkin karena penerima L/C pertama bukanlah produsen sendiri.
Istilah transferable juga sering dipakai istilah “assignable“.
Sedang Irrevocable L/C adalah L/C yang dibuka oleh bank devisa untuk eksportir di mana Opening Bank mengikatkan diri untuk melunasi wesel-wesel yang ditarik dalam jangka waktu berlakunya LC.
Irrevocable LC tidak dapat dibatalkan selama jangka waktu yang dimaksud, kecuali dengan persetujuan semua pihak yang terlibat.
2. Resiko pembayaran L/C dalam arti keuntungan L/C bagi eksportir, tentunya memudahkan transaksi antara ekspotir dengan importir yang belum saling kenal.
Keuntungannya antara lain, Kepastian pembayaran, kendati eksportir tidak mengenal importir, tetapi dengan adanya LC sudah merupakan jaminan bagi eksportir bahwa tagihannya pasti dilunasi pihak bank sesuai ketentuan. Selain itu penguangan dokumen dapat langsung dilakukan begitu batubara sudah dikapalkan.
Nahh.. kalau soal bodongnya L/C selama ini saya belum pernah mengalaminya. Sejauh ini aman2 saja, selama kita berhati2 dalam mengerjakan dokumen yang diminta di LC.
Pertanyaan pak Irawan yang ke 3,
secara teksnis, batubara setelah terkumpul di pelabuhan khusus/ jetty akan dimuat ke atas tongkang sesuai dengan kapasitas yang akan dikirim. pemuatan di atas tongkang atau pra loading sebaiknya disiapkan benar-benar sehingga begitu Mother Vessel tiba tongkang sudah siap. Hal ini tentunya untuk menghindari demurrage. Jumlah muatan juga harus diperhatikan, guna menghindari deadfreight.
Demikian pak Irawan, semoga bisa membantu.
Salam Sukses
Maria
Yth,Bpk Irawan saputro
Saya iseng membaca pertanyaan bpk di blog bu maria ini ternyata bpk marketing tambng batu bara dan saya ini sedang mencari rekanan tambang yg bisa mmnuhi permintaan export ke chinna utk quota yg tdk terlalu banyak cuma 50 rb MT/bln utk cal 63 up..
Saya sekarang agak kesulitan mencari pihak tambang yg bisa memenuhi permintaan saya ini,kiranya bpk bisa memfollow up request saya ini krn pihak buyer agak mendesak kebutuhan nya..
Utk harga dan mekanisme operasional nanti bisa langsung di negosiasikan kpd pihak tambang nya,utk selanjut ny6a akan saya kirim MCL-LOI nya ke bpk bgt bpk menanggapi pesan saya ini.
trims,
Ryan
0856-923-666-23
Salam kenal, saya dedi (broker) saya bisa membantu anda dalam memenuhi sebagian permintaan bayer, apabila berkenan dapat mengajukan permintaan spek ke dedikrisnadi@gmail.com. Agar saya dapat langsung berbicara dengan seller yang tinggal di Jakarta.
Siang Bu Maria,
Sy mau tanya jenis jasa2 apa saja yg anda bisa lakukan dalam pengurusan expor batubara? Kebetulan saya ingin melakukan export batubara dari kalsel..
Terima kasih.
Hallo Pak Hendra,
Untuk pengurusan Ekspor, saya/ kami dapat membantu bapak dalam hal penerbitan Coal Trader (seandainya perusahaan bapak belum memiliki Coal Trader), penerbitan modul PEB sekaligus pengurusan ijin ekspor di beacukai. Selama ekspor, kami juga bisa membantu menyiapkan kelengkapan dokumen-dokumen yang diminta oleh buyer Bapak jika dikehendaki.
Untuk selengkapnya, nanti akan saya kirimkan penawaran ke alamat email Bapak.
Terima kasih, saya tunggu kabar baik dari Bapak.
Salam,
Maria
Slamat pagi bu Maria…
Bisa kah saya dikirimi email..mngenai surat penawaran pembuatan coal trader …penerbitan modul PEB sekaligus pengurusan ijin ekspor di beacukai. ..
Salam,
Andreas
Dan kalau bisa…juga dibuatkan surat penawaran untuk pembuatan IUP/PK…
Salam,
Andreas
Selamat pagi bu Maria,
Saya juga kebetulan ingin melakukan export batubara, Bisakah ibu memberikan penawaran jasa ibu utk pengurusan export batubara dari kaltim?
Mohon penjelasan biaya tambahan apa saja yg timbul utk export batubara (FOB Mother Vessel) setelah memperoleh harga FOB Tongkang dari tambang utk sampai ke mother vessel & dokumen2 export.
Terima kasih.
Salam,
Iwan
sy masih belon terima email dari ibu.
tolong di resent.
Terima kasih
Mas Hendra,
Penawaran sudah saya kirim lagi. Silahkan cek emailnya ya.
Terima kasih.
maria
Mbak Maria ….
Kami PMA perdagangan yang mau ekspor batubara dari Kalsel, namun blm punya IUT. Apakah harus punya IUT dulu atau bisa langsung ekspor tanpa IUT?
Kalau di SP PMA sdh menyebutkan bergerak di perdagangan dan ekspor-impor apa harus punya Coal Trader? Jika harus, gimana cara memperolehnya?
Kami juga masih awam dengan permohonan PEB di BC, apa bisa dikuasakan kepada pihak yg berpengalaman?
Karena kami akan loading pertama 1 Juni 2010 mendatang, sungguh kami kalang kabut. Jika berkenan, berapa biaya pengurusan ini semua melalui Mbak Maria?
Mohon balasan secepatnya. Terima kasih.
Salam,
Madyo Harsono
Pak Madyo Harsono,
Maaf sekali kalau saya baru bisa menjawab pertanyaan Bapak.
Jadi begini pak, kalau perusahaan Bapak tidak memiliki IUT, bapak tidak bisa menjadi eksportir. Kemudian meskipun di SP bapak sudah ményebutkan perdagangan ekspor impor, bapak tetap harus mempunyai coal trader jika bapak ingin ekspor di wilayah Kalsel. Karena Coal Trader sendiri merupakan Peraturan Daerah Banjarmasin (Kalsel). Jadi setiap eksportir batubara jika ingin ekspor di banjarmasin, kotabaru (kalsel), wajib memiliki coal trader. Coal trader juga nantinya diperlukan untuk penerbitan LS di surveyor. Untuk mendapatkan coal trader itu sendiri, salah satu berkas yang harus dilengkapi perusahaan bapak selaku perusahaan PMA adalah IUT.
Nah, jadi intinya bapak harus memiliki IUT.
Untuk pengurusan PEB ke bea cukai, bisa dikuasakan. Dalam hal ini perusahaan saya siap membantu Bapak. Saya beserta tim siap membantu ijin ekspor bapak sampai dokumen yang bapak perlukan. (Akan saya kirimkan penawaran dari saya tersendiri)
Jadi pak, saran saya:
1. Bapak harus menerbitkan IUT jika ingin ekspor. Karena kuncinya ya di IUT tersebut disamping dokumen lainnya, seperti akta notaris, tdp, npwp.
2. Seandainya tidak bisa/ tidak dapat menerbitkan IUT mengingat bapak ingin ekspor di bulan juni, (berarti 1 bulan lagi) sepertinya waktu tidak mencukupi, bapak bisa saja ekspor dengan memakai nama perusahaan tempat bapak membeli batubaranya (jika mereka sebagai perusahaan trading). Jika batubara bapak dari penambang dan bukan trader, berarti bapak harus menunjuk perusahaan trading. Sehingga perusahaan bapak bisa dicantumkan sebagai shipper/eksportir di semua dokumen bapak seperti BL, CO, certificate analisa dll. Hanya saja nantinya akan muncul misalnya PT. AAAA… on behalf of … (Nama Perusahaan bapak). Dalam hal ini (perusahaan trading), mungkin saya juga bisa membatu bapak. Jika bapak berkenan, nanti akan kita bahas lebih lanjut.
Ok pak, bagaimana sudah cukup jelas kan pak? Kalau ada yang ingin ditanyakan, bapak bisa menghubungi saya lewat telp atau email.
Salam sukses ya pak,
Maria
Saat ini saya sering mendapat tawaran untuk memediasi jual beli batu bara, baik dari kuasa jual langsung ataupun yang ingin membeli langsung. Namun setiap dipertengahan jalan selalu saja terbentur pada perjanjian komitmen fee-nya, kalau boleh Mbak Maria tolong bantu saya kirimkan contoh perjanjian komitmen fee dalam mediasi jual beli batu bara yang baku dan umum digunakan serta konsep NCND nya ke email saya kyahadi@yahoo.com atas bantuan Mba Maria saya ucapkan banyak terimakasih semoga Tuhan senantiasa memberikan pencerahan.
Salam Kenal Ibu Maria,
Saya minta tolong dan bantuan dari ibu.
Apakah saya bisa mendapatkan no PP yang berlaku untuk pajak ekspor pasir besi ?
karena setelah saya mencari sekian lama di internet dan di semua alamat email instansi yang terkait, saya belum menemukan angka yang pasti untuk besar pajak dan beragam biaya lainnya yang diperlukan untuk melakukan ekspor pasir besi.
Terima kasih
daniel
selamat siang bu. kami dari perusahaan pertambangan batubara yang akan melakukan ekspor batubara, dan butuh banyak info mengenai ketentuan dan persyaratan apa saja yang harus dilengkapi.
ada beberapa hal yang ingin saya tanyakan, yg mungkin sudah pernah ditanyakan sebelumnya, namun saya perlu informasi yang detail dan juga dasar hukum yang mengaturnya.
1. kewajiban2 apa saja yang harus dipersiapkan untuk melakukan ekspor (ketentuan2 ekspor luar negeri maupun dalam negeri)?
2. khusus untuk ekspor komoditi batubara, kewajiban2 apa yang harus dilakukan untuk menjadi eksportir?
3. tolong dijelaskan dengan sangat detail bu, dan tolong di berikan dasar hukum yg mengaturnya.
terima kasih.
Dear mba Maria,
Saya sedang mencari jasa untuk pengurusan dokumen ekport/import batubara yg berdomisili di Banjarmasin. Apakah mba Maria bisa kirimkan penawaran jasa2 yg mba bisa berikan kepada prsh saya?
Terima Kasih,
Ine
Bu Ine,
Penawaran yang ibu minta sudah saya kirim ke email ibu.
Saya tunggu kabar baiknya
Terima kasih
Maria
Malam Mba Maria,
Saat ini saya sering mendapat tawaran untuk memediasi jual beli batu bara, baik dari kuasa jual langsung ataupun yang ingin membeli langsung. Namun setiap dipertengahan jalan selalu saja terbentur pada perjanjian komitmen fee-nya, kalau boleh Mbak Maria tolong bantu saya kirimkan contoh perjanjian komitmen fee dalam mediasi jual beli bt bara yang baku dan umum digunakan serta konsep NCND nya ke email saya…,atas bantuan Mba Maria say ucapkan banyak terimakasih semoga Tuhan senantiasa memberikan pencerahan.
Pak Untung,
Saya sudah kirimkan contoh surat pernyataan pemberian fee yang bapak minta lewat email Bapak. Semoga bermanfaat, dan bapak tidak terbentur lagi ya pak…
Salam sukses buat Bapak
Maria
Salam kenal bu Maria. Kami hargai sekali ibu mau berbagi ilmu dan pengalaman dengan kami.
Seperti pak Untung, bisa minta tolong dikirimkan juga draft komitmen fee- nya.
Terima kasih.
Salam kenal juga pak Budi,
Draft suratnya sudah saya kirim ke email bapak,
semoga bermanfaat ya…. mudah-mudahan feenya juga bisa mampir , heheheh
Salam
Maria
Ibu Maria,
Pertama-tama salam kenal dengan Ibu, Blog yang sangat bermanfaat bagi orang yang ingin mengetahui lebih dalam mengenai bisnis ini.
Seperti Pak Untung dan Pak Budi, bolehkah saya dikirimkan juga draft komitmen fee tersebut?
Terima kasih banyak atas bantuannya.
Salam kenal bu Maria. Kami hargai sekali ibu mau berbagi ilmu dan pengalaman dengan kami.
Seperti pak Untung, bisa minta tolong dikirimkan juga draft komitmen fee- nya dan konsep NCND.
Terima kasih.
mlm,bu maria…. mhn kami jg bisa dikirimkan draft komitmen feenya di email sy: hcahyono61@ yahoo.com.
terima kasih banyak atas bantuannya.
salam
hari cahyono
Salam bu Maria,
Terimakasi buat blog pencerahannya.
Kebetulan saya juga sedang ditengah proses export coal pertama kali.
Agar tidak tersesat nanti mohon bantuannya untuk dapat menshare template yang komitmen fee yang biasa digunakan.
many thanks sebelumnya..
Hi Maria,
Saya ingin mencari pembekal arangbatu (batubara) untuk dibekalkan kepada salah sebuah negeri di Malaysia. Kalau ada informasi tentang pembekal batubara ini, diminta email saya di fariz@samareka.com.
halooo… mba salam kenal ya ^_^
mba aku mau tanya dong yg dimaksud CIF itu apa ya? trs bedanya sama FOB Vessel apa?
Trims
Salam kenal juga mbak Ririn,
Mbak Ririn, CIF (Cost, Insurance and Freight), itu maksudnya harga yang ditanggung sudah termasuk asuransi dan biaya angkut kapal/ tambang, yang telah diselesaikan pembayarannya oleh pihak Eksportir di negaranya. Nah, biasanya di dalam B/L tertera kata-kata “FREIGHT PREPAID”
Sedangkan FOB (Free On Board), artinya eksportir menanggung biaya hanya sampai pemuatan di atas kapal. Setelah itu, bukan merupakan tanggung jawab eksportir lagi, melainkan sudah beralih ke pihak Importir.
Bagaimana, sudah tau bedanya kan…
Salam
Maria
Halo bu maria, boleh saya dikirimkan jg ke email saya contoh surat komitmen feenya spt pak untung? Kebetulan sy jg mengalami hal yg sama spt pak untung. Atas bantuannya sy ucapkan byk terima kasih, smoga bu maria sukses terus.
Mas Reno,
Contoh suratnya sudah saya kirim, silahkan cek emailnya ya…, dan terima kasih doanya.
Salma sukses juga,
Maria
salam kenal dari saya,nico.maaf ibu saya ganggu kerja ibu,ibu bisa kirim contoh surat komitmen feenya tidak,sebelumnya saya ucapkan terima kasih banyak.
ibu maria…. boleh saya minta di emailkan juga…. t.kasih
Assalamu’alaikum..
Ibu Maria Fitri…,
Sebelumnya perkenalkan, nama saya Imam. Tinggal dan kerja di Batulicin. Mohon bantuannya Ibu…Bolehkah saya dikirimi draft contoh perjanjian komitmen fee dalam mediasi jual beli batu bara yang baku dan umum digunakan serta konsep NCND nya ke email saya?
Regards,
Imam Falih
Maaf Ibu…
Contoh LOI nya kalo tidak keberatan boleh dikirimkan sekalian ke email saya.
regards,
Imam
Salam hormat Ibu Maria,
Saya baru mau memulai untuk menjadi mediator di bisnis batubara. Saya sudah memiliki CV tapi belum memiliki ijin COAL trader . Apakah Ibu bisa membantu pengurusannya atau memberikan saran kepada saya utk jasa pengurusan.
Apakah Ibu mempunyai contoh surat pemberian fee dari pihak pemilik tambang dengan mediator.
Apakah aman melakukan suatu transaksi ekspor apabila pembayaran LC dan CIF negara pengekspor.
Sekian dulu pertanyaan dari saya, terima kasih atas batuannya
Salam hormat,
Dyah
Hallo juga Mbak Dyah,
Mbak Dyah ingin menjadi mediator atau berencana sebagai exportir? Kalau mediator, mbak dyah tidak memerlukan Coal Trader.
kecuali CV mbak Dyah ingin ekspor, itupun kalau rencana ekspornya dari Banjarmasin (Kalsel), karena Coal Trader merupakan peraturan daerah Banjarmasin.
Akan tetapi kalau ingin dibantu pengurusannya, saya siap membantu.
Untuk transaksi dengan menggunakan LC, sebenarnya memang lebih aman, baik untuk pihak importir dan Eksportir. Masing -masing pihak sama-sama terjamin, terlebih jika keduanya belum pernah saling kenal. Hanya saja, memang tidak sedikit yang memilih pembayaran by TT, jadi begitu kapal selesai langsung dibayar. Alasannya tidak mau ribet.
Intinya, harus benar-banar dipikirkan baik-baik, apalagi menyangkut nilai yang tidak sedikit kan…
Untuk contoh surat komitmen fee yang mbak Dyah maksud sudah saya kirim ke email mbak Dyah, termasuk penawaran untuk pengurusan dokumen.
Demikian mbak, semoga bermanfaat.
Salam
Maria
bu Maria
mohon di emailkan untuk surat NCND yang paling aman dan juga bila boleh bu Maria tolong bantu saya,
kirimkan contoh perjanjian komitmen fee dalam mediasi jual beli bt bara yang baku dan umum digunakan serta konsep NCND nya ke email saya.
Oiya apakah NCN itu harus dilegalisasi di notaris, dan berapa biasanya biaya notaris untuk itu.
dan kalau ibu juga berkenan mohon diberi advice
tip menjadi mediator batubara. agar aman dipihak mediator, dan memberi kepuasan kepada seller dan buyer.
Thanks ya bu
Salam kenal mba/Maria,
Saya jg baru mencoba utk menjadi mediator sebuah perjanjian export batu bara (indonesia-chinna) dan jg masih bingung isi draft kontrak fee nya utk mediator antara pihak tamabng dan buyer nya kpd saya (mediator),payment metode nya mereka sepakati adalah LC dan ada CIF nya jg msih taraf negosiasi,utk permulaan order nya 50rbMT/month durasi 1 thn dan akan di tambah lg quotq per bln nyanya kalau bagus kerjasama nay nanti..
fee nya 1 US$/MT bgmn bunyi isi dr perjanjian fee nya antara buyer-mediator-seller kalau ada penambahan quota nanti sdangkan perjanjian skrg adalah 50rb MT/bln.
Trims mba/ibu Maria utk pencerahan nya semoga ibu selalu di beri kebaikan.amin
Dear Bu Maria,
terimakasih atas blog ini, yg isinya sangat membantu saya. Saya sedang dalam tahap pengurusan pembentukan badan usaha PT yang akan bergerak di bidang ekspor batubara. Badan usaha saya akan berbasis di Surabaya dan rencananya akan ekspor batubara dr Kalsel dan/atau Kaltim.
Apakah Bu Maria bisa membantu saya menset-up semua perizinan2 ekspor yang saya perlukan, termasuk pengurusan semua dokumen2 ekspor nantinya ? Jika bisa, mohon kesediaannya untuk mengirimkan quotation offer ke email saya. Sebelumnya, saya ucapkan banyak terima kasih.
Salam.
Selamat Siang Pak Mario,
Terima kasih juga sudah berkenan tengok-tengok Blog saya.
Begini pak, perihal ijin-ijin yang akan bapak perlukan untuk ekspor, saya bisa handle. Dari ijin ekspor sampai dokumen yang bapak perlukan, seperti BL, COO, COA dll.
Untuk sementara, bapak lengkapi dahulu legalitas perusahaan bapak, seperti SIUP, TDP, NPWP, perjanjian kerjasama dengan pemilik batu dan copy KP.
Untuk penawaran jasa saya, sudah saya kirim ke email bapak.
Terima kasih pak, semoga terjalin kerjasama yang baik dengan bapak.
Salam
Maria
Infonya sangat membantu sekali bagi pemula…begini bu,sy juga mau minita cnth perjanjian komitmen feenya. mohon dikirimkan melalui email saya…terimakasih.
Salam kenal Ibu Maria,
Saya bekerja di salah satu perusahaan survey yang melakukan verifikasi ekspor barang2 tambang. Saya lebih sering berkutat di wilayah timur Indonesia. Karena saya mlihat Ibu menguasai untk urusan perizinan ekspor, maka saya ingin berbagi/share terkait dengan peraturan pemerintah.
Terkait UU No 4 Tahun 2009 dan PP 23 Tahun 2010 dimana KP (Kuasa Pertambangan) digantikan dengan IUP Operasi Produksi. Dan untuk trader (eksportir yang tidak memiliki tambang) harus memiliki IUP Operasi Produksi Khusus yang disetujui oleh menteri ESDM.
Apakah hal tersebut sudah diterapkan di Kalsel ? dan apakah Ibu punya pengalaman dalam hal pengurusan dokumen tersebut ?
Saya juga ingin mengajak bekerjasama dengan Ibu untuk membantu saya dalam hal marketing jasa verifikasi ekspor, jika Ibu berkenan silahkan kirimkan quatation/ penawaran jasa kepada saya via email.
Regards
IppI
Selamat siang pak Ippi,
Perihal undang-undang tersebut, iya memang saat ini sedang dalam pra sosialisasi.
Sementara ini kami masih konsultasi dengan dinas terkait, bagaimana untuk mendapatkan ijin tersebut, ya buat jaga-jaga pak nanti kalau sudah dibakukan kita ga kelabakan lagi.
Untuk penawaran, saya siapkan ya pak, nanti saya kirim ya pak.
Terima kasih sebelumnya
Salam
Maria
selamat malam Bu Maria, boleh kirim saya contoh surat LOI.
saya baru mulai belajar tentang ekspor batubara. dan supplier kami minta kami kirim LOI .
Sebelumnya saya ucapkan banyak Terima kasih.
Salam
Dear Mbak Jeni,
Contoh LOI sudah saya email, silahkan dicek ya..
Maaf sekali baru bisa balas.
Salam
Maria
Dear Bu Maria,
Dengan adanya blog ibu ini sangat membantu saya dalam belajar export batu bara. Saya skrg lagi mendalami bagaimana menjadi seorang mediator batu bara. kalo berkenan bisa dikirimkan sample LOI dan komitmen fee via email.
Sebelumnya saya ucapkan banyak terima kasih.
Regards,
Henry
Dear mas Henry,
Draft LOI dan komitmen Fee sudah saya kirim lewat email ya..
Silahkan dicek.
Salam
Maria
Ibu Maria :
Saya mau tanya : kalau saya pihak buyer, beli batu dari trader, dan ternyata trader tidak mampu menyiapkan cargo batubara sebanayk 28.000MT sebagaimana di kontrak, dan ternyata hanya mampu 22.000MT dan sudah ada di vessel, setelah itu si trader tidak sanggup lagi, padahl buyer sudah membayar 90% nilai pembayaran totalnya. bagiaman tolong saran dari ibu, kalau ibu berada di pihak buyer. terimakasih banayk bu…
Bapak Noor Ipansyah,
Sebelumnya saya turut menyesal kalau hal ini menimpa bapak. Karena sebenarnya hal-hal seperti ini seharusnya dapat diantisipasi sebelum loading pra loading. Karena efek kekurangan cargo akan merugikan tentunya. Sudah barang tentu bapak akan dikenakan deadfreight oleh pihak owner vessel. Nilainya tentu tidak sedikit, mengingat cargo yang kurang adalah 6000MT, berarti kurang lebih satu tongkang.
Yang perlu disayangkan lagi, karena buyer sudah membayar 90%. Tentu buyer akan sangat kecewa, dan mungkin akan kehilangan kepercayaan kepada trader tersebut.
Seandainya saya menjadi buyer tersebut, tentu saya akan meminta tanggung jawab seller untuk mencari cargo substitusinya. Saya harus segera mendapatkan cargo tambahan, karena saya pasti diburu waktu untuk menghindari demurage. jangan sampai kena deadfreight apalagi demurage. Kalau sampai waktu yang ditentukan cargo belum didapat, dan kapal tidak lagi dapat menunggu, maka segala kerugian yang ditimbulkan akan dibebankan ke pihak trader.
Tapi sebaiknya pak, untuk menghindari hal2 seperti ini, sebagai buyer, kita harus memastikan benar2 cargo yang disiapkan itu ready. Tidak hanya ready di atas kertas, tapi di lapangan. Selain itu, sebaiknya pembayaran diatur, sehingga seandainya trader satu tidak sanggup menyediakan cargo, kita masih bisa ambil lagi cargo di tempat lain. Kalau duit sudah ngendon, kan susah pak nariknya… hehehe…
Ok pak, semoga bukan bapak yang jadi buyernya ya….
Salam
Maria
Ibu Maria
Saya sudah baca jawaban atas pertanyaan yang ditujukan ke Ibu, cukup memberi pengetahuan dan pencerahan kepada saya.
Saya diminta membantu membidangi pengembangan bisnis di salah satu perusahaan, perusahaan tersebut ingin juga menjadi agent, trader atau perdagangan. namun pengalaman saya dibidang ini masih sangat minim, apakah ibu bersedia memberikan konsultasi kepada saya andaikata bisnis yang saya jalankan mendapatkan order, kami juga ingin jadi trader bahan tambang seperti mangan, nikel, batubara, dll. Saya pernah di minta mencarikan batubara dan mangan oleh orang Korsel, mungkin akan saya tanyakan lagi.
Bolehkah saya mohon dikirimi draft LOI dan komitmen fee?
Terimkasih
Bgm detail ttata cara dan prosedur nya bu bisa saya baca/pelajari tks
Pak Dicky, Sementara masih dalam proses. Nanti akan saya ringkaskan garis besarnya. Kalau sudah selesai, akan saya update di blog.
Terima kasih ya Maria
Mbak..Mohon kirimkan persyaratan2 ekspor batubara selengkapnya serta penawaran jasa dr mbak..Terima kasih..
Mbak Sasha, Untuk syarat-syarat Ekspor batubara yang harus dipersiapkan yaitu: 1. Legalitas perusahaan, seperti: SIUP, TDP, NPWP, Akta Notaris (Akta pendirian dan akta perubahan jika ada) 2. Perjanjian kerjasama dengan pemilik KP/ sekarang IUP (tambang) 3. Copy IUP dari pemilik tambang 4. Laporan Surveyor (diterbitkan oleh salah satu dari 5 surveyor, Sucofindo, Carsurin, Geoservices, Surveyor Indonesia dan Inspectorat) 5. Coal Trader (jika ekspor dari Kalimantan Selatan. Karena Coal Trader sendiri merupakan Perda Banjarmasin)
Setelah dokumen di atas lengkap, nanti menjelang ekspor baru lapor ke bea cukai.
Sebagai informasi, saat ini sedang disosialisasikan peraturan bagi Trader yang tidak memiliki tambang, harus mempunyai Ijin Usaha Pertambangan Operasi khusus dari Dirjen ESDM.
Untuk penawaran dari perusahaan saya, akan saya kirim terpisah ya..
Demikian mbak Sasha, semoga bermanfaat. Salam Maria
Berapa fee yang diperlukan utk membuat dokumen2 export..tolong kirim ke email saya,tq..
Salam Mba Maria…..
Saya mau tanya nih Mba…..
perusahaan tempat saya bekerja adalah perusahaan trading biasa dan ada kebutuhan rekanan kami dari luar negeri mengenai kebutuhan nickel.
persayaratan apakah yang dibutuhkan…
SIUP kami akan diganti menjadi SIUP dengan jenis usaha bahan-bahan tambang…
selain itu kami sebagai perusahaan trader biasa yang tidak mempunyai tambang katanya memerlukan IUP Operasi Produksi Khusus….
berapakah biasa untuk pembuatan IUP OP khusus tsb dan membutuhkan berapa lama ya Mba…….
terima kasih atas penjelasannya…..
Salam hormat,
Dadang
Dear Pak Dadang,
Kalau ingin ekspor bahan-bahan tambang, benar SIUPnya harus dirubah/ ditambah jenis usahanya ekspor/ perdagangan besar bahan-bahan tambang.
Dan menurut UU no. 4 tahun 2009 serta PP 23 tahun 2010, maka perusahaan yang melakukan penjualan mineral dan batubara lintas provinsi dan negara yang tidak memiliki IUP Operasi Produksi, harus memiliki IUP Operasi Produksi Khusus.
Untuk waktu penerbitan, sepertinya agak lama pak, karena persyaratannya juga lumayan banyak.
Demikian pak, jika ada yang belum jelas, monggo saya persilahkan.
Maaf juga baru sempat membalas surat Bapak.
salam
Maria
dear ibu maria,
berikut saya mau menanyakan untuk masalah fee sebagai mediator, karena saat ini saya sedang memediatori transaksi yang cukup besar antara buyer dengan produsen, dengan kapasitas export batu bara sebesar 200.000MT /mont. nah sebaiknya kira – kira apa saja yang harus saya siapkan & dan saya lakukan untuk supaya saya mendapat fee yang seharusnya dan tidak dicurangi oleh pihak yang bertransaksi????mohon informasi nya bu
thanks
Thomas Adhi H
bu Maria saya juga mohon di emailkan untuk surat NCND yang paling aman kalau boleh bu Maria tolong bantu saya kirimkan contoh perjanjian komitmen fee dalam mediasi jual beli bt bara yang baku dan umum digunakan serta konsep NCND nya ke email saya…,atas bantuan Mba Maria say ucapkan banyak terimakasih semoga Tuhan senantiasa memberikan pencerahan. GBU
thanks,
thomas Adhi H
email :hermawan_thomas@yahoo.com
terimakasih bu Maria.
Sama-sama pak… ^_^
Semangat Pagi Bu Maria,
Boleh sy minta petunjuk apa saja dokumen yang harus sy persiapkan untuk menjadi pihak penghubung antara penjual dan pembeli batubara ? sekaligus tips dan triknya spy sukses dibidang ini 🙂
kalo nggak keberatan bisa saya minta contoh2 dokumennya bu ?
di emailkan ke ganesha405144@gmail.com.
Terimakasih atas bantuannya bu Maria.
hormat saya….
bu, saya mau sdkit bertanya. saya belum pernah melakukan ekspor, tapi punya keinginan untuk ekspor. yang saya ekspor bukan batubara bu, tapi hasil pertanian yang dikeringkan.
yang saya mau tanyakan, 1kargo itu kira-kira bisa muat sampai berapa ton ya bu?
tolong email ke email saya bu, untuk bantuannya saya ucapkan terima kasih yang sebesar besarnya.
siang mbak, saya ada bebeerapa pertanyaan yang ingin saya ketahu, karna saya sedang mencoba untuk jd mediator batubara.
1. bisakah saya minta contoh untuk surat komitment fee dan LOI buyer untuk batu bara dan lahan batubara?
2. mohon saran bagaimanakah sebaiknya untuk transaksi batubara yang aman baik dari sisi legalitas ataupun teknis,
mohon bisa di emailkan ke saya….
terimakasih mbak maria sebelum dan sesudahnya
salam hormat
thony
Dear mas thony,
Terlampir draft LOI dan komitmen fee yang diminta. Maaff… baru kirim ya..
Salam Maria
mbak maria
mohon info untuk legalitas perdagangan batubara untuk dalam negeri apa aja syaratnya?
tanks
thony..
Dear mas Thony, Legalitas perdagangan batubara dalam negri yaitu: 1. BL (Bill Of lading) 2. SKAB (Surat Keterangan Asal Barang) dari pemilik batu 3. Surat Kirim dari pemilik batu 4. Surat Keterangan pengiriman dari dinas setempat. 5. copy IUP tambang Dokumen tersebut biasa diperlukan untuk clearance tongkang/ pemberangkatan tongkng dan bongkar di pelabuhan tujuan.
Dokumen lain, disesuaikan dengan kontrak.
Salam Maria
Salam hormat Ibu Maria,
Langsung saja bu ya, perusahaan saya adalah perusahaan yang memilik divisi trading dan baru bergerak di bidang trader coal,apakah perlu melengkapi dokumen RKAB sebagai lampiran penunjang pengiriman lokal?
Atas jawabannya kami sampaikan banyak terima kasih.
Untuk persyaratan pengiriman lokal, syarat-syarat apa sajakah yang amat sangat diwajibkan ?
Salam hormat,
Ary
Saat ini saya sering mendapat tawaran untuk
memediasi jual beli batu bara, baik dari kuasa jual
langsung ataupun yang ingin membeli langsunlangsung ataupun yang ingin membeli langsunlangsung ataupun yang ingin membeli langsunlangsung ataupun yang ingin membeli langsung.
Namun setiap dipertengahan jalan selalu saja
terbentur pada perjanjian komitmen fee-nya, kalau
boleh Mbak Maria tolong bantu saya kirimkan
contoh perjanjian komitmen fee dalam mediasi jual
beli bt bara yang baku dan umum digunakan serta
konsep NCND nya ke email saya…,atas bantuan
Mba Maria,
saya boleh tau ga kalo ada peraturan yang berisi tentang izin ekpor untuk batu bara itu saya bisa lihat dimana ya?
Thanks
Yth : Ibu Maria ….
Kami pemain baru dalam bisnis batubara, atas perkenaan Bu Maria kalo bisa kami di-email LOI dengan Buyer, terima kasih atas bantuan Bu Maria
Dear pak Alex,
Contoh LOI sudah saya email. Silahkan dicek.
Semoga bermnafaat.
Salam
Maria
Salam Ibu Maria,
Saya baru mengenal bisnis barang tambang beberapa bulan. Saya kini sedang dalam proses transaksi pasir besi. Posisi saya sebagai mediator. Yang ingin saya tanyakan:
1.Bagaimana pengaturan fee dan bisa tolong kirimkan contoh surat pernyataan/komitmen pemberian fee baik dalam negeri maupun ekspor-impor.
2. Tahapan/prosedur baku dalam transaksi sampai dengan kesepakatan.
Terimakasih Ibu Maria dan sukses selalu…
Dear Mba Maria,
Salam kenal. Saya sangat terbantu dengan Blog ini. Mudah-mudahan selalu update. Mba Maria, saya ingin bertanya:
1. Apakah perjanjian pembagian komitmen fee sebaiknya dilakukan di depan notaris? Atau hanya kedua belah pihak saja?
2. Bagaimana draft Perjanjian Pembagian Komitmen Fee yang ideal? Jika tidak keberatan, mohon dikirimkan juga cntohnya.
Salam,
Slamet Supriaddi
Dear Mas Slamet,
Untuk pembagian komitmen fee, sebaiknya memang dilakukan di depan Notaris, terlebih jika belum saling kenal dengan baik.
Draftnya sudah saya kirim lewat email, silahkan dicek.
Salam
Maria
mba maria,
saya mau tanya mengenai export batubara, ada berapa kondisi selain dari FOB dan apa perbedaannya ? Karena dari beberapa pengusaha lokal kita lebih cendrung menawarkan harga untuk FOB.
terimakasih,
STP.
Siang Mba Maria,
Saat ini saya mendapat tawaran untuk memediasi jual beli batu bara, baik dari kuasa jual langsung ataupun yang ingin membeli langsung. , kalau boleh Mbak Maria tolong bantuannya untuk contoh perjanjian komitmen fee dalam mediasi jual beli bt bara yang baku dan umum digunakan serta konsep NCND nya ke email saya…,atas bantuan Mba Maria saya ucapkan banyak terimakasih
Salam Ibu Maria,
Saya baru mengenal bisnis barang tambang batubara di Banjarmasin. Saya kini sedang dalam proses transaksi tambang batubara. Posisi saya sebagai mediator. Yang ingin saya tanyakan:
1.Bagaimana pengaturan fee dan bisa tolong kirimkan contoh surat pernyataan/komitmen pemberian fee baik dalam negeri maupun ekspor-impor.
2. Tahapan/prosedur baku dalam transaksi sampai dengan kesepakatan.
Terimakasih Ibu Maria.
Selamat siang bu,
saya mau nanya ni, bagaimana perhitungan biaya asuransi untuk pengiriman batubara dengan kontrak pengangkutan CIF?
Terimakasih
Dear Mba Maria,
Salam kenal. Saya sangat terbantu dengan Blog ini. Mudah-mudahan selalu update. sy lagi dapat order 50.000 MT/bln. slam 1 yhn. Mba Maria, saya ingin bertanya:
1. Apakah perjanjian pembagian komitmen fee sebaiknya dilakukan di depan notaris? Atau hanya kedua belah pihak saja?
2. Bagaimana draft Perjanjian Pembagian Komitmen Fee yang ideal? Jika tidak keberatan, mohon dikirimkan juga cntohnya. ke mail saya :ckdesain@yahoo.com
Salam,
anang huda
Dear Mas Anang,
Contoh suratnya sudah saya email. Silahkan dicek ya..
Salam
Maria
bu Maria saya juga mohon di emailkan untuk surat NCND yang paling aman kalau boleh bu Maria tolong bantu saya kirimkan contoh perjanjian komitmen fee dalam mediasi jual beli bt bara yang baku dan umum digunakan serta konsep NCND nya ke email saya…,atas bantuan Mba Maria say ucapkan banyak terimakasih
Salam hormat Bu Maria,
Jika berkenan, mohon dimasukkan dalam database Anda bahwa kami juga melayani verifikasi ekspor batubara dan bahan tambang lain, lab kami di Balikpapan, kantor operasional di Banjarmasin, Sungai Danau dan Batulicin.
PT. Consult International Indonesia
PIC Adifirmanu
Terima kasih.
salam kenal
ibu maria.
saya ini pemain baru di bisnis batubara yang berposisi sbgai mediator. karena saya yg kekurangan ilmu ini dengan segala hormat untuk bisa dijjelaskan tentang istilah2 pembayaran dalam bisnis batubara tu kan ada berbagai macam,tolong bisa dijelaskan tentang istilah2 itu ya ttg L/C,cif,cis…dl?
bs minta tlg penjelasanya dikirim ke email saya (tri.miko2010@gmail.com)
maaf merepotkan sebelumnya terima kasih…
salam
tri
Siang Mbak Maria Makodongan
Saat ini saya mendapat tawaran untuk memediasi jual beli batu bara, baik dari kuasa jual langsung ataupun yang ingin membeli langsung. Namun untuk masalah surat perjanjian komitmen fee-nya saya agak awam, kalau boleh Mbak Maria tolong bantu saya kirimkan contoh perjanjian komitmen fee dalam mediasi jual beli batu bara yang baku dan umum digunakan serta konsep NCND nya ke email saya kalau bisa secepatnya,atas bantuan Mba Maria say ucapkan banyak terimakasih semoga Tuhan senantiasa memberikan pencerahan.
salam ….
saya agung, akhir-akhir ini perusahaan trading saya sering mendapatkan order pembelian batubara dengan menggunakan l/c atau skbdn, mohon informasinya lewat email saja, apakah ada perusahaan atau lembaga keuangan atau perorangan yang bisa menjembatani permasalahaan ini, dan apa syaratnya, terimakasih sebelumnya mbak, GBU
Best you should edit the page subject title Prosedur / Tata Cara Ekspor Batubara Maria Mokodongan's Blog to more suited for your content you write. I loved the post still.
Hallo Team Roster,
Terima kasih sebelumnya Anda sudah berkenan melihat Blog saya yang masih sangat sederhana ini. Maaf, jika saya tidak dapat memenuhi saran ibu/ bapak.. untuk mengganti judul postingan saya. karena sebenarnya memang itu adalah rencana saya untuk berbagi ilmu tata cara ekspor batubara. Saya pasti lebih memilih melengkapi isinya, karena sebenarnya saya sedang dalam proses melengkapi.
Akan tetapi, biar bagaimanapun saya ucapkan terima kasih atas masukan dan sarannya.
Salam
maria
Dear Mba Maria,
Salam kenal. Saya sangat terbantu dengan Blog ini. Mudah-mudahan selalu update. Mba Maria, saya ingin bertanya:
1. Apakah perjanjian pembagian komitmen fee sebaiknya dilakukan di depan notaris? Atau hanya kedua belah pihak saja?
2. Bagaimana draft Perjanjian Pembagian Komitmen Fee yang ideal? Jika tidak keberatan, mohon dikirimkan juga contohnya.
Salam,
Andy
Dear mas Andy,
Saya sudah balas lewat email.
Silahkan dicek ya.. semoga bermanfaat
Salam
Maria
Bu Maria yang baik,
senang rasanya bisa belajar dari pengalaman bu Maria, semoga sukses selalu. saya punya teman miner di kaltim dan kalsel, tapi sbg teman dan mediator kadang sungkan minta komitmen fee ke dia, sebaiknya bagaimana ya? kalau ada contoh dokumen kontrak atau komitmen fee mediator mohon di email ya bu.
Salam
Jordan
Hallo pak Jordan,
Bisa dimengerti status bapak saat ini. Cuma pak, yang namanya bisnis kan ya tetep bisnis. Selama kita yakin di jalan yang benar, ga masalah menurut saya kalau bapak meminta hak bapak sebagai mediator. Kalau sungkan terus kan, perut ga bisa sungkan pak.. heee.
jadi, memang sebaiknya bisnis tetap berjalan secara profesional, tanpa mengurangi rasa pertemanan bapak. Saya yakin, teman bapak tidak keberatan, selama itu masih wajar dan tidak berlebihan. Yang namanya kerja sama ya harus ada “win-win solution” kan ..
saya ada contohnya, saya kirim ke email bapak ya..
Ok pak, mudahan ga sungkan lagi ya
Salam
Maria
Terimakasih bu Maria, saya sdh terima emailnya, semoga sukses selalu..
Wassalam
Jordan
Kembali kasih Pak Jordan, semoga bermanfaat ya..
Salam Sukses juga buat bapak ^_^
Maria
Dear Mba Maria,
Pertanyaan saya hampir sama dengan mas Andy
Saya sangat terbantu dengan Blog ini. Mudah-mudahan selalu update. Mba Maria, saya ingin bertanya:
1. Apakah perjanjian pembagian komitmen fee sebaiknya dilakukan di depan notaris? Atau hanya kedua belah pihak saja?
2. Bagaimana draft Perjanjian Pembagian Komitmen Fee yang ideal? Jika tidak keberatan, mohon dikirimkan juga contohnya.
Salam,
Budi Harsono
Dear Pak Budi Harsono,
Iya ini, maaf sekali belum sempat update. Sebenarnya sudah dalam proses. Insyaallah bisa cepat saya upload ya.
Begini pak, memang sebaiknya demi keamanan bersama, terlebih di pihak bapak, lebih baik kalau perjanjian komitmen fee dilakukan di depan notaris.
Untuk draft surat perjanjiannya saya kirim lewat email ya..
Salam sukses,
Maria
Salam Kenal Bu Maria
Bu, saya sudah email beberapa pertanyaan
mohon dibantu ya
Terima Kasih
Salam,
Riadi Ambar
Dear Ibu Maria,
Salam Perkenalan Ibu! Pekerjaan Ibu adalah sangat mulia,Karena dapat membantu Orang yang membutuhkan bantuan Ibu.lanjutkan terus Ibu. Saya juga tertarik dalam usaha Batu Bara ini,Karena ada beberapa rekan bisnis di luar negeri ingin Kerjasama/Take Over Tambang dari Indonesia.
Kalau boleh Ibu berkenan untuk mengenalkan Miners yang Ibu kenal untuk dapat menjalin kerjasama yang dimaksud.Dan mohon bantuan Ibu untuk contoh surat(LOI).
Informasi mengenai Kerjasama/Take Over dapat kirimkam melalui email saya gthamindo@gmail.com.
Atas perhatian dan kerjasamanya saya ucapkan terima kasih banyak.
Salam Sukses buat Ibu.
G.Thamudren
Dear Bapak Thamudren,
Salam kenal juga pak. Terima kasih bapak sudah main-main di blog saya..
Baik pak, nanti saya kabari kalau ada miner yang bapak maksud.
Untuk Contoh LOI, saya kirim ke email bapak ya.. Semoga bermanfaat.
Terima kasih juga atas telephone Bapak.
salam
Maria
Dear mb maria,
Saya mau menanyakan masalh NCND nih mb,sebaiknya saya meminta itu pada sapa saja?karena kebetulan sat saya menanyakan maslh fee kepada pihak seller,pihak seller meminta saya untuk mengirikan NCND,bentuknya NCND itu apa saja?dan apa hanya kepda seller saja saya membuatnya?
klo untukpengertian dr NCND sayaa sudah tau…
Terimakasih atas bantuannya..
Putri
ibu Maria yang flamboyan…
Ekspor batu bara…Kenapa di Jambi diadakan 2 kali survey, sebelum ke Tongkang dan setelah diatas tongkang sehingga terjadi dua kali pembuatan PEB, dan membuat cost tinggi, mohon kejelasannya… TQ F Your Question….
tolong tanya kalau mau expor pasir besi syaratnya apa saja
importirnya minta fob – vissel
jumlah yang di minta 20.000
kalau ngak salah vissel itu limitnya 125.000
berapa kira pekiraan biaya nya
jika pasir dari daerah jatim untuk FOB Vissel
pak nur ponijan untuk pasir besi saya banyak buyernya, bisa kita kerjasama pembayaran cash bertahap.thanks
hendry
081213453194
Dear Mas Iwan….,
Untuk Ekspor batubara, baik menggunakan tongkang atau vessel, memang diwajibkan lapor 2 (dua) kali, sebelum muat di atas tongkang dan sesudah muat. Jadi sebelum muat, lapor pembukaan PEB, setelah selesai lapor lagi dengan real quantitynya (PEB Perbaikan). Tapi, biasanya costnya sekali aja. Tapi saya tidak tahu kebijakan di Jambi..
Bagaimana, cukup jelas kan..
Salam,
Maria
Dear Mba Maria,
Salam kenal. Saya sangat terbantu dengan Blog ini. Mudah-mudahan selalu update. Mba Maria, saya ingin bertanya:
1. Apakah perjanjian pembagian komitmen fee sebaiknya dilakukan di depan notaris? Atau hanya kedua belah pihak saja?
2. Bagaimana draft Perjanjian Pembagian Komitmen Fee yang ideal? Jika tidak keberatan, mohon dikirimkan juga cntohnya.
Dear Mbak Maria,
Selamat sore , Kami perusahaan tambang nickel yang masih dalam tahap proses eksplporasi ingin menanyakan tentang peraturan pemerintah yang mengatur sampai kapan batas waktu boleh eksport bahan mentah nickel ( direct shipment ore ) , dimana kami dapat mengetahui peraturan tersebut. sebelumnya kami ucapkan banyak terima kasih atas info nya.
Dear Ibu Maria,
Sangat terharu melihat ibu Maria menjawab pertanyaan-pertanyaan orang di blog ini.
Saya sendiri juga memiliki sebuah pertanyaan tentang mediator. Kita sebagai mediator dan di janjikan fee oleh penjualnya dengan menandatangani IMFPA (Fee Protection). Yang jadi pertanyaan saya adalah bagaimana caranya penjual ini menginstruksikan Bank nya untuk mentransfer fee saya setelah transaksi sukses? Karena saya tanya ke Bank dan pihak Bank tidak tau sama sekali soal IMFPA ini, dan mereka malah menawarkan Payment Bond.
Setelah masalah fee ini terselesaikan kita akan lanjut ke proses kontrak dan abis kontrak kita tentunya akan lanjut ke tahap load – pre loading. Ibu Maria apakah bisa kirimkan service yang di tawarkan perusahaan ibu dalam hal loading ini? dan tentunya budget nya. Mana tau bisa kerjasama.
Terima kasih attensi nya Ibu Maria.
Dear Mba Maria,
Salam kenal. Saya sangat terbantu dengan Blog ini. Mudah-mudahan selalu update. Mba Maria, saya ingin bertanya:
1. Apakah perjanjian pembagian komitmen fee sebaiknya dilakukan di depan notaris? Atau hanya kedua belah pihak saja?
2. Bagaimana draft Perjanjian Pembagian Komitmen Fee yang ideal? Jika tidak keberatan, mohon dikirimkan juga cntohnya.
Siang Bu Maria,
Saat ini saya bekerja di forwarding di Surabaya. Blog ibu bermanfaat banget buat saya, karena saya ingin belajar banyak tentang tata cara ekspor bahan tambang, terutama batubara. Saya ada beberapa pertanyaan nih Bu:
1. Masalah apa yang paling sering timbul dalam ekspor batubara di lapangan, dan gimana cara mengatasinya?
2. Apa aja yang musti dipersiapkan supaya ekspor berjalan lancar, sampai negara tujuan?
3. Saya bisa minta contoh LOI-nya, dan no kantor ibu?
terima kasih atas jawabannya Bu.
Dear Pak Erwan,
Maaf, baru bisa balas nih pak..
Kalau ditanya masalah, ya banyak pak.. heheh.. Tidak dapat dirinci satu-satu. Karena setiap ekspor pasti ada saja masalahnya. Tapi selama kita persiapkan benar-benar, dari dokumennya, tongkang-tongkangnya (bila tranbsshipment), batunya (yang sesuai speck tentunya), ijin ekspornya, pasti jauh dari masalah. Setidaknya meminimalkan pak.
Yang harus dipersiapkan, seperti yang saya sebut di atas pak. Perijinan eksportir harus lengkap dan masih berlaku. Batu yang akan diekspor harus benar-benar sesuai yang diminta. Dan yang terpenting, melakukan ijin ekspor sesuai peraturan yang berlaku, jangan sampai kapal sudah muat tapi belum lapor ijin ekspor ke bea cukai. Bisa fatal pak.., ini yang sering saya temui, terlebih bagi perusahaan yang belum pernah ekspor. Dokumen pendukung juga harus diperhatikan pak, seperti SKAB, rekomendasi distamben, BL dan sebagainya.
Demikian pak, semoga yang saya sampaikan bisa bermanfaat. Draft LOI yang bapak minta sudah saya kirim by email ya pak.
Salam
Maria
salam kenal
ibu maria.
saya ini pemain baru di bisnis batubara yang sebagai mediator. karena saya yg kekurangan ilmu ini dengan segala hormat untuk bisa dijelaskan tentang istilah2 pembayaran dalam bisnis batubara yg ada berbagai macam,tolong bisa dijelaskan tentang istilah2 itu ya ttg SBLC,LC,CIF,CIS, dll
bs minta tlg penjelasanya dikirim ke email saya (si.miche@yahoo.com)
maaf merepotkan sebelumnya terima kasih…
salam
Michelle
salam kenal
ibu maria.
saya ini pemain baru di bisnis batubara yang sebagai mediator. karena saya yg kekurangan ilmu ini dengan segala hormat untuk bisa dijelaskan tentang istilah2 pembayaran dalam bisnis batubara yg ada berbagai macam,tolong bisa dijelaskan tentang istilah2 itu ya ttg SBLC,LC,CIF,CIS, dll
bs minta tlg penjelasanya dikirim ke email saya.
maaf merepotkan sebelumnya terima kasih…
salam
jemmy
Peruhaan trading = P.t K ( trading batubara)
Pt K beli batu bara kepada perusahaan G(miner)
Buyer pt A membeli Batubara kepada pt .K dengan specifikasi:
Contract 50.000 mt x 12 bulan = 600.000.000 mt / year
Dengan harga
Per metric ton 610.000 mt x 50.000 mt = 30.500.000.000 / bulan
Sistem pembayaran cash 50 : 40 : 10
50 % = Rp. 15. 250.000.000 ( pada saat sign kontrack)
40 % = Rp. 12.220.000.000 ( pada saat loading barge)
10 % = Rp. 3.050.000.000 ( pada saat document selesai )
Perhitungan keuntungan Pt. K
Rp. 10.000 x 50.000 mt = Rp. 500.000.000 perbulan / Rp. 6.000.000.000 per tahun
Berapa Pajak Perusahaan ?
Didalam Perusahaan pt. K ada 4 orang direktur dengan presentasi saham yang sama.
Pajak apa saja yang kena?
Bagaimana perhitungannya?
Terjadinya transaksi jual beli batubara di mediasikan oleh 1. Cv. A dan 2. perorangan.
Pt. K harus membagi CV. A ( mediator 1)
25.000 x 50.000 mt = 1.250.000.000
Pembayaran 50 % pada sign contract Rp. 625.000.000
40 % loadin barge Rp. 500.000.000
10 % finalis document Rp. 125.000.000
Fee meditor ini ikut kontract dalam 1 tahun / 12 bulan.
Duit fee mediator yang akan masuk ke Cv. A
Perbulan Rp. 1.250.000.000
Pertahun Rp. 15.000.000.000
Laporan pajak apa yang harus di buat?
Pajak apa yang harus di bayar?
Bagaimana perhitungannya?
Meditor 2 adalah perorangan
Fee mediator 10.000 x 50.000 mt = Rp. 500.000.000 perbulan / Rp. 6.000.0000 tahun.
Berapa pajak perorangan?
Kena pajak apa saja?
Yang paling penting pajak itu langsung di potong oleh Pt. K terhadap cv. A dan peorang atau transfer langsung mereka buat laporan tersendiri?
Tolong Di Bantu….. ga ngerti di pajak di suruh bikin sama bos.. tolong di bantu email skylinepie@yahoo.co.id
Terimakasih
Untuk Pajak Perusahaan mungkin perlu pembahasan lebih lanjut karena panjaaaannnngggggg ceritanya. tapi secara garis besar pajak yang harus dibyar adalah :
1. PPh Pasal 21 atas fee kepada mediator apabila penerima merupakan wajib pajak pribadi
2. PPh Pasa 23 atas fee kepada mediator untuk penerima wajib pajak badan.
Buti pemotongan PPH 21 dan 23 aadalah kewajiban PIHAK pemberi penghasilan (PT K)
semoga membantu
iwan_setiawann@yahoo.com
Dear Mba’ Maria,
Mohon informasi perusahaan yang bisa memberikan jasa menyediakan eksport license untuk batu bara, kebetulan saya sudah ada fix order ke China tapi tidak memiliki ijin ekspor batu bara.
Mohon informasinya.
Thx & Regards
salam kenal mbak…..
thanks atas info dan paparannya…
Mbak..tolong bantu ya….Mohon kirimkan persyaratan2 ekspor batubara serta draft surat lainnya yang harus di isi selengkapnya serta penawaran jasa dr mbak..
Terima kasih..
salam sukses selalau…
Mbak numpang ya …. kalau2 ada yg minat ;
1.Perusahaan tambang batubara wilayah Kutai Timur-Kaltim membutuhkan Kontraktor untuk pekerjaan A – Z , Target 50.000 Mt – Up / bulan, apabila ada perusahaan yg berminat atau rekan-rekan dapat merefensikan, dapat kontak ke : adiambar@rocketmail.com untuk detail Job nya.
2.Batubara 5600-5800 kcal ( 30.000 Mt/bulan ), FOB tongkang, harga Rp. 470.000,-/Mt , Kalsel, kontak : adiambar@rocketmail.com
Terima Kasih
siang mbak,
blog yg sgt bagus. kapan nih dilanjutkan blognya?
oh ya mbak,ada beberapa pertanyaan yang ingin saya ketahui, karna saya sedang mencoba untuk jd mediator batubara.
1. bisakah saya minta contoh untuk surat komitment fee ?
2. mohon saran bagaimanakah sebaiknya untuk transaksi batubara yang aman baik dari sisi legalitas ataupun teknis,
mohon bisa di emailkan ke saya….( zerrylim@yahoo.com )
terimakasih mbak maria sebelum dan sesudahnya
salam hormat
zerry
Dear Ibu Maria
Saya baru mengenal bisnis barang tambang . Posisi saya adalah mediator. mohon dibantu
1.Bagaimana pengaturan fee dan bisa tolong kirimkan contoh surat pernyataan/komitmen pemberian fee baik dalam negeri maupun ekspor impor
2. Tahapan/prosedur baku dalam transaksi sampai dengan kesepakatan.
Terimakasih Ibu Maria dan sukses selalu
mbk saya minta tlng bagaimana cara pengurusan ijin export
pasir besi persyaratannya apa aja maksih sebelumnya
Halo mas Widi,
Ekspor pasir besi, sama aja dengan batubara:
– Legalitas perusahaan, (SIUP, TDP, NPWP, AKta notaris),
– Rekomendasi dari distamben setempat,
– Rekomendasi dari disperindag setempat,
– LS
– Shipping Instruction
– Invoice
– Surat Keterangan Asal Barang dari pemilik barang
yang lain2 disesuaikan dengan peraturan daerah masing2.
Demikian mas Widi, mudahan bermanfaat.
Salam
Maria
Bu Maria,
Bila berkenan saya juga mohon di emailkan untuk surat NCND yang paling aman kalau boleh bu Maria tolong bantu saya kirimkan contoh perjanjian komitmen fee dalam mediasi jual beli bt bara yang baku dan umum digunakan serta konsep NCND nya ke email saya…,atas bantuan bu Maria saya ucapkan banyak terimakasih
Mas Vicky,
Perjanjian komitmen feenya sdh saya email… silahkan dicek..
Salam
Maria
Mbak Maria,
Sebagai trader saya mendapatkan buyer yang harganya selisih cukup banyak dari harga yang ditawarkan oleh seller. Agar seller tidak mengetahui selisih harga yang cukup banyak tersebut saya bermaksud menggunakan perusahaan lain sebagai penerima L/C transferable irrevocable.
Yang ingin saya tanyakan, perusahaan penerima L/C transferable tersebut akan mendapatkan konsekuensi pajak apa saja, kalo terkena pajak berapa besarnya dan cara menghitungnya, serta biaya lain apa saja yang akan ditanggung oleh perusahaan penerima L/C transferable tersebut.
Mohon bantuannya untuk dikirimkan juga draft NCND dan komitment fee sebagai mediator trading batubara.
Terima kasih atas kemurahan hati dan kebaikan mbak untuk memberikan informasi kepada saya.
Tks,
Ayus
Salam sejahtera bu Maria..
Saya sebagai mediator dalam jual beli batubara dan di janjikan fee oleh seller dengan menandatangani NCNDA & MFPA. saya belum tahu konsep ataupun draft yang aman bagi saya tentunya. mohon bantuan nya apabila ada contoh data surat NCNDA & MFPA dari ibu. Terimakasih atas perhatian dan bantuannya.
Sandy
Dear Mas Sandy,
Draft suratnya sudah saya kirim yaa…
Salam
Maria
Good day bu Maria,
saya bekerja di agen pelayaran kapal kargo, saat ini saya dapat kerjaan untuk mengurus ekspor PEB bauksit, semua persyaratan dan prosedur sudah selesai saya kerjakan, dan PEB sudah diterbitkan. saat ini ada satu masalah yang belum selesai yaitu pembayaran pajak atau royalti yang harus dibayarkan ke pemkab/pemda dari pihak shipper belum saya terima bukti pembayaran yang menurut pihak bea cukai harus di lampirkan untuk arsip
jika berkenan dapatkah ibu menjelasnya, apa, gimana, berapa pembayaran pajak tersebut
atas perhatian dan kerjasamanya saya mengucapkan banyak-banyak terima kasih
Dear Bu Maria,
Saya sangat terbantu dengan informasi2 di blog ini. Apakah ibu juga menangani trading pasir batu ?
Mohon informasinya, dokumen2 wajib apa saja yang perlu saya minta dalam SKBDN apabila saya melakukan pembelian lokal pasir batu dimana cara pembayarannya menggunakan SKBDN ?
Atas perhatian ibu, saya ucapkan terima kasih.
Rgds,
Anna
Dear mbak Anna,
Saat ini saya menangani batubara, zircon dan pasir besi. Dokumen2 yang lazim untuk SKBDN; Bill of Lading, SKAB (Surat Keterangan Asal Barang), SKB (Surat Kirim Barang), Invoice. Kalau pasir batu, maaf saya belum pernah mbak Anna. Tapi mungkin sama saja, mbak.
Demikian mbak, semoga dapat membantu
Terima kasih.
Maria
Slamat pagi Mbak…
Mbak Maria tolong bantu
saya kirimkan contoh perjanjian komitmen fee
dalam mediasi jual beli bt bara yang baku dan
umum digunakan serta konsep NCND nya ke
email saya.
Atas bantuan Mba Maria saya
ucapkan banyak terimakasih semoga Tuhan
senantiasa memberikan pencerahan.
Halo mas Rudy,
Contoh perjanjian feenya sudah saya email.
Salam
Maria
Ini sangat luar biasa !
Ibu Maria…
Salam kenal bu….
Saat ini saya sedang mencari informasi tentang draft/contoh perjanjian fee mediator jual-beli Batu Bara.
Saya sangat mengharapkan bantuan ibu, kiranya berkenan mengirimkan draft/contoh perjanjian fee mediator batu bara.
Ini akan sangat membatu saya dalam menyusun MOU yang akan di mulai pada januari 2011 mendatang.
Terima kasih
Dear mas Joenet..,
Saya sudah email draft surat pembagian fee yang diminta. Mudahan bermanfaat ya..
Maaf lho ya, baru bisa kirim sekarang..
Salam
Maria
Mbak Maria,
Salam kenal….saya masih awam banget soal coal, beberapa temen di CHina tanya saya apabila saya bisa quote batubara ke mereka.
1. Tahapan/prosedur baku transaksi dari awal hingga delivery dan payment;
2. Bagaimana pengaturan feenya, apakah ada contoh agreementnya.
3. Apakah mbak Maria tahu beberapa spec batubara yang saya bisa peroleh (nanti specnya saya kirim by email)
Terimakasih mbak Maria, apa saya bisa dapet emailnya?
Thanks & Rgds,
Yani Iriawadi
Salam kenal Mbak Maria,
Saya mau tanya mengenai prosedur ekspor batubara di daerah Kalimantan (Banjarmasin). Saat ini saya bekerja di PMA yang sudah memiliki IUT (perdagangan ekspor batubara) dan juga sudah memiliki coal trader.
Setelah membaca penjelasan Mbak Maria diatas ternyata saat ini selain memiliki ijin2 diatas, kita juga memerlukan IUP Operasi khusus untuk bisa melakukan ekspor. Apakah bedanya IUP Operasi khusus dengan IUJP, mbak? Karena terus terang saya masih bingung dengan peraturan terbaru dari ESDM.
Apakah kita perlu untuk memiliki IUJP atau IUP operasi khusus untuk dapat melakukan ekspor batubara dari Kalimantan?
Sebelumnya saya ucapkan banyak terima kasih ya, Mbak.
Salam,
Indri
Dear mbak Indri,
Untuk ekspor dari Banjarmasin (Kalsel), memang harus memiliki Coal trader sesuai dengan Perda Banjarmasin tahun 2004. Sedangkan untuk IUP OPK adalah merupakan peraturan dari pusat, ESDM. Jadi tidak hanya berlaku di kalimantan saja.
Akan tetapi, hingga saat ini, aturan untuk penerbitan IUP OPK itu sendiri belum diterbitkan, sehingga belum satupun eksportir memiliki IUP OPK. Informasi yang saya dapat, semua masih dalam proses. Kita tunggu saja berita lebih lanjut dari pusat ya…
Demikian jawaban saya,
Salam
Maria
Dear Mba Maria,
salam kenal ya, i’m very impressed dan sangat terbantu dengan info2 yang didapatkan dari blog ini.
saya masih butuh info mengenai tata cara, proses, prosedur dan syarat2 yang dibutuhkan untuk mengekpor batu bara.
boleh minta tolong info nya, apa saja yang legalitas yang dibutuhkan agar perusahaan dapat membeli dan mejual lagi produk batubara baik didalam dan diluar negeri?
saat ini kami juga belum memiliki coal trader license.
apakah hanya dengan memiliki IUP Operasi Khusus dari dirjen ESDM cukup sebagai coal trader license?
dan apabila akan meng-ekspor dari Kalsel harus tetap memiliki Coal Trader?
mohon bantuan penjelasannya, dan mohon di-emailkan kepada saya, bagaimana mba maria bisa membantu dalam penerbitan surat2 ijin tersebut, beserta quotationnya, please…
sebelumnya saya ucapkan terima kasih banyak
appreciate it a lot for your time and kind helps…
dan sukses selalu ya! GBU!
regards,
Dear Bapak/ Ibu.. (maaf, identitasnya kurang jelas)
Salam kenal juga,
Begini pak/ ibu, di Kalimantan Selatan semua eksportir wajib memiliki Coal Trader berdasarkan Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan No. 0123 tanggal 12 April 2004. Berdasarkan edaran dari ESDM th. 2010, bagi perusahaan yang melakukan penjualan lintas propinsi yang tidak memilik IUP OP, harus memiliki IUP OPK. Sampai akhir 2010 kemaren tanda terima dari Dirjen ESDM masih diperbolehkan untuk penerbitan LS, sehingga dapat ekspor. Akan tetapi pak, per tanggal 5 Januari 2011, berdasarkan edaran Dirjeng Daglu no. 15/DAGLU.34/1/2011 menyatakan bahwa tanda terima tidak dapat dipergunakan lagi karena tidak memiliki kekuatan hukum. Sehingga Surveyor tidak dapat menerbitkan LS, untuk sementara waktu.
Jadi pak, saya dan teman-teman eksportir (yang trader) untuk saat ini tidak bisa bergerak. Kecuali bagi yang memiliki IUP OP.
Akan tetapi permohonan IUP OPK yang sudah masuk, tetap diproses.
Untuk penawaran, saya kirim ke email bapak/ ibu ya..
Terima kasih,
Salam
Maria
mbak saya ingin sekali mengetahui
tentang tata cara pembayaran jual beli batubara..
mohon bantuannya mbak..
saya seorang konsultan hukum
cuma kurang paham dibidang ilmu tersebut.
blh dibantu?
thanks before
5iang Ibu Maria,
“Saat ini saya mendapat tawaran untuk memediasi jual beli batu bara, baik dari kuasa jual langsung ataupun yang ingin membeli langsung. Namun setiap dipertengahan jalan selalu saja terbentur pada perjanjian komitmen fee-nya, kalau boleh Mbak Maria tolong bantu saya kirimkan contoh perjanjian komitmen fee dalam mediasi jual beli bt bara yang baku dan umum digunakan serta konsep NCND nya ke email saya…,atas bantuan Mba Maria say ucapkan banyak terimakasih semoga Tuhan senantiasa memberikan pencerahan.”
itu prtanyaan dr Bpk.Untung yg 5y copy,5moga ibu tdk keberatan mengirimkan nya ke email 5aya.
thx a lot 5bmlnya ibu.
Dear Mas jeremy,
Draftnya sudah saya email ya…
Ini gara-gara pak untung semua jadi ikut-ikut ya…hehehhe
Maria
Dear Ibu Maria,
Salam kenal,
Mohon dibantu :
1. Prosedure pembuatan SKAB (surat keterangan asal barang) untuk batubara
2. Bagaimana pengurusan perijinan di Dinas Pertambangan, Kehutanan, Pemda dan Dinas Instansi terkait termasuk dengan persyaratanya
3. Prosedure dan dokumen untuk pengapalan
Demikian disampaikan, sebelumnya saya ucapkan terima kasih.
Salam
Haryanto
Yth, Ibu Maria,
Selamat siang ibu Maria, saya berminat untuk membuat ijin coal trader, kiranya ibu dapat memberikan surat penawaran untuk jasa pembuatannya dan legalitas apa saja yang diperlukan melalui email, saya juga ingin menanyakan menurut yang saya dengar bahwa dalam mengexport batu bara sekarang harus memiliki IUP K mohon penjelasananya.
Salam,
Rudy T
Halo pak Rudy,
Untuk penerbitan Coal Trader bapak harus menyiapkan data perusahaan seperti:
1. Akta Notaris
2. SIUP
3. TDP
4. NPWP
5. Perjanjian dengan pemilik batu yang sudah dilegalisir oleh distamben setempat
6. Copy IUP tambang yang masih berlaku
Soal IUP OPK, berdasarkan PP 23 tahun 2010 serta surat edaran Direktur pembinaan Pengusahaan Mineral dan batubara, Kementrian ESDM No.2107/30/DIM/2010 tanggal 16 Juni 2010, eksportir yang tidak memiliki IUP Operasi Produksi diharuskan untuk memiliki IUP OP Khusus. Akan tetapi Peraturan Mentri yang mengatur penerbitan IUP OP Khusus hingga saat ini belum diterbitkan, dan belum satupun IUP OPK dikeluarkan. Sampai akhir tahun 2010, Surat keterangan dalam proses masih bisa digunakan sebagai pegangan, akan tetapi per tanggal 5 Januari 2011, berdasarkan edaran dari daglu menyerukan kepada Surveyor untuk tidak memberikan Laporan Surveyor (LS) bagi pemegang IUP OPK yang belum ada ketentuan hukum tersebut. Kesimpulannya pak, trader tidak memiliki IUP OPK, jadi tidak dapat LS. Tidak ada LS, tidak dapat ekspor…
Harapan kita semua, semoga masalah ini cepat selesai pak.
Salam
Maria
Salam kenal sama mbak maria..
maaf mbak sebelumnya, boleh minta contoh Letter of Intent batubara mbak? klo boleh nanti kirim ke email saya aja (cv_scm@yahoo.com). thanks.
blog yang sangat bermanfaat.
Salam kenal juga pak…,
contoh LOI sudah saya email ya…. silahkan dicek emailnya.
Salam
Maria
Dear Bu Maria,
Perkenalkan saya edi dari pt.varun international.saya di bidang expidisi emkl dan forwading.salah satu customer saya ada yg mau export batu bara via container dari surabaya tp customer saya tidask ada ijin spt kp,exploitasi dan bendera export apa bu maria bisa bantu.saya tunggu kabarnya bu by email ya
Regards
Edi S
PT.VARUN INTERNATIONAL INDONESIA
JL.LAKSDA M NASIR 29 BLOK E-18 LT.3,PERAK BARAT
SURABAYA
T.031-3284736
F.031-3284735
email:edivarun@gmail.com
ym.edfitria@yahoo.co.i8d
Salam kenal mbak maria..
Saya seorang pemula yang sedang mencoba masuk ke bisnis batubara dan saya bersyukur menemukan blog mbak ini….
Mohon kiranya mbak dapat membantu saya dalam beberapa hal berikut:
1. Tahapan transaksi dari awal hingga delivery dan payment;
2. Contoh LOI
3. Contoh perjanjian fee mediator jual-beli Batu Bara.
Salam Sukses dan Terimakasih,
wildan
Hallo Pak Wildan, Salam kenal juga ya..
Untuk jawaban 2 dan 3 bisa saya kirim. (sdh saya email, silahkan dicek ya..)
Untuk yang nomer 1, agak panjang nih jelasinnya.. heheheh
Garis besarnya aja ya…
Begini, setelah ada kesepakatan antara anda sebagai seller dengan pihak buyer, maka segera dilaksanakan apa yang tercantum di kontrak tersebut.
Mulai dari ETA shipment, Quality, Quantity, dokumen yang diminta, bonus penalti dan lain-lain.
Setelah selesai loading/ pengapalan maka diterbitkan dokumen pendukung guna pencairan dana.
Biasanya di kontrak dijelaskan apa2 saja yang diperlukan untuk pencairan, entah by TT atau LC atau cash.
Apabila semua selesai, dokumen selesai, ya tinggal dicairkan dananya. Jangan lupa, kalau sudah cair, kabarin saya ya… heheheh
Ok Pak, mungkin ini dulu yang bisa saya sampaikan.
Ada kurang lebihnya, silahkan hubungi lagi.
Salam
Maria
Dear Bu Maria
Saya mau ikut ngrepoti ya Bu :
1. Sama yang lain, mohon di emailkan contoh NCND ya
2. Biaya pengurusan dokumen eksport ?
3. Strategi / cara effektif menghindari reject, demmurage
vessel / barge
4. Kalau salah satu tongkang kena reject, diapain ya Bu?
5. Hal-hal yang perlu diperhatikan agar tidak terjadi
kegagalan eksport,
ceritain susahnya ngekspor ya Bu biar pada hati-hati, rambu-rambu sekiranya mau kena tipu-tipu etc
Usefull experience
Thanks alot and Good luck Mom!!
mba,mau dong contoh LOI-nya..tengkyu sebelumnya 🙂
Halo juga,
Sudah saya email ya…. Semoga bermanfaat.
Salam
Maria
Salam kenal bu Maria,
saya masih sangat baru di dunia batubara. mohon kiranya bu Maria dapat mengirimkan contoh:
1. Contoh LOI
2. Contoh perjanjian fee mediator jual-beli Batu Bara.
Salam Sukses dan Terimakasih,
Dear Pak Suwardi,
Sudah saya email ya pak… Silahkan dicek.
Salam
Maria
dear ibu maria,
boleh dunk bagi ilmu nya dikit ya bu……….
saya ferdi, saya mau tanya ni bu maria,
Apa saja persiapan dan data secara detail dan meyeluruh utk export batubara pada sebuah perusahaan.
Please..!!! kirim ke email saya ya bu maria
Sebelumnya terima kasih banyak ya bu maria
wassalam
Ferdi,
ferdian120280@yahoo.com
Salam kenal Bu Maria,
Saya baca posting Pak Wildan diatas, mohon bantuannya untuk di e-mail nomer 2 dan 3, yaitu:
2. Contoh LOI
3. Contoh perjanjian fee mediator jual-beli Batu Bara.
Dan juga, kalau ada draft / konsep dokumen yang penting lainnya, saya mohon untuk di e-mail juga.
Semoga Ibu bisa membantu beberapa langka untuk saya menjadi mediator di bidang kerja batubara.
Terima kasih sebelumnya.
Hormat kami,
Suryadi Susanto
suryadi.susanto@gmail.com
BB PIN: 22A58D89
Dear Pak Suryadi..,
Draft LOI dan perjanjian fee sudah saya email.
Semoga bisa membantu.
Salam
Maria
halo Bu Maria, saya setelah saya membaca blog anda, saya ingin tahu bagaimana prosedurnya jual beli batu bara mulai dari negosiasi dengan buyer sampai dengan batubaranya tersebut terkirim( lokal & eksport ). dokument apa saja yg dikeluarkan dr setiap pihak dll. apabila tidak terlalu merepotkan mohon dibantu seperti apa flow chart jual beli batubara itu. terima kasih ^^ (funan22@baturona.com)
Kpd Yth.
Ibu Maria
Salam kenal sebelumnya, semoga ibu tetap sehat.
saya sangat bersyukur ketemu blog Ibu ini. Banyak hal sebenarnya yg ingin saya tanyakan.
Namun untuk sementara saya hanya minta bantuan kepada ibu mengenai.
1. Cara memperoleh IUP operasi produksi khusus dari
kementrian ESDM
2. Contoh draft Commitmen Fee
3. contoh LOI
4. Contoh perjanjian jual beli batubara
terima kasih banyak sebelumnya
Dear Pak Achmad, Salam kenal juga ya pak..
Untuk mendapatkan IUP OPK dari ESDM, yang harus bapak siapkan yaitu: 1. Legalitas perusahaan (SIUP, TDP, NPWP, Akta Notaris) 2. Perjanjian dengan Buyer 3. Perjanjian dengan Miner 4. Copy IUP (Miner) yang sudah dilegalisir oleh dinas setempat 5. Data teknis
Draft surat yang bapak maksud, sudah saya kirim melalui email Bapak.
Salam
Maria
Salam kenal Bu Maria, suatu hal yang luar biasa saya bisa kenal ibu.
Mohon petunjuk dari ibu…
Saya sejak pertengahan 2010 mencoba menggeluti sebagai perantara perdagangan batubara dan banyak email penawaran dari beberapa perusahaan importir dari China dan India tetapi hambatan saya kembali terhadap penyedia batubara semuanya ternyata bukan pemilik KP yang nyata…dan akhirnya saya sempat berhenti +/- 6 bln. Dan akhirnya saya skrg sudah menemukan pemilik KP yg nyata dan tidak disangka2 masih memiliki hubungan keluarga dekat dengan saya. Karena itu saya ingin memulainya lagi bisnis ini dan mencoba menghubungi kembali buyer yang dulu pernah hub saya.
Mohon petunjuknya dari ibu dalam hal :
1. Kiat2 menjadi mediator yg baik, apa saja yang harus dipahami ?
2. Mohon saya juga dikirimkan contoh draft perjanjian fee/Commitmen Fee yang ibu pernah punya/jalankan.
Saya tunggu secepatnya ya bu…Atas supportnya saya ucapkan terima kasih.
Salam,
Aris Sumartono
0811860306
Pin BB 2629ABAE
Dear Pak Aris,
Salam kenal balik pak…
Namanya juga dunia batubara pak, jodoh-jodohan. Keliatanya enak, kerja batubara sepertinya langsung sukses, kaya raya.. heheh.. Tapi semua tetep membutuhkan proses pak. Masih syukur baru terhenti 6 bulan. Yang penting Bapak sudah menemukan KP yang benar-benar ada. KP memang banyak pak, tapi batunya belum tentu, hehehe. Semua harus dipastikan, terlebih Bapak sebagai mediator, harus benar-benar punya data yang fix. Yang bapak mediatori juga harus jelas, dari dokumennya, stock batunya serta specifikasi batunya.
Draft komitmen fee yang bapak minta saya sudah kirim ke email Bapak. Silahkan dicek yaa.
Salam sukses ya pak,
Maria
Salam Kenal Bu….Sukses Selalu
Numpang iklan dan tolong pencerahan Masalah SKBDN dalam kontrack Jual Beli Batubara
Perusahaan Kami Trader Batubara di Kalimantan dan Jambi
Siap membantu rekan-rekan di Blog ini yg memerlukan Suplay Batubara :
1. Calorie 6.500-6.300
2. Calorie 6.300-6.100
3. Calorie 5.800-5.600
4. Calorie 5.500-5.300
5. Calorie 5.300-5.100
6. Calorie Non Spec
PT. Ricoy Mulia Energi
PT. Surya Sematu Pratama
CP : 0812 7425 5557
Salam kenal juga pak,
Silahkan pak, bagi bapak-ibu yang sedang mencari batubara, silahkan kontak Bapak Arafah yaa..
Terima kasih
Maria
Salam Kenal Ibu Maria
Saya memerlukan contoh LOI, NCND dan draft komitmen fee…
Bisa dikirim lewat email..
terima kasih sebelumnya bu…
Sukses Selalu untuk Ibu
Salam kenal balik mbak Diah,
Surat yang diminta sudah saya email, semoga bermanfaat.
Terima kasih juga atas doanya.
Salam sukses juga ya..
Maria
Bu Maria,
terima kasih sekali sebelumnya krn info2 yg sangat bermanfaat yang sudah Ibu share…
boleh sy dikirimi jg contoh loi dan commitment fee nya,Bu?
kl ada dan kl boleh,mgkn draft kontrak transaksi batubara nya jg,Bu…
trims sebelumnya…
Salam kenal Bu Maria,
Saya sedang belajar tambang khususnya pasir besi dan bijih besi, mohon infonya untuk memperdalam pengetahuan saya tentang pasir besi dan bujuh besi tersebut termasuk persiapan apa saja yang harus saya lakukan. ( mungkin ada situs khusus ) terimakasih.
Hormat saya,
Donny
salam kenal ibu maria
mohon ibu berkenan untuk memberi info tentang
1. Contoh draft Commitmen Fee
2. contoh LOI
3. Contoh perjanjian jual beli batubara
semoga bermanfaat utk semua.
terima kasih
Dear pak Budiman,
Salam kenal juga. Mudahan setelah kenal ga lupa sama saya ya.. hehehe..
Draft surat yang bapak minta sudah saya kirim ke email bapak.
Salam
Maria
Pagi Ibu Maria,
a. apakah saya bisa mendapatkan penawaran dari perusahaan Ibu apabila saya memakai perusahaan Ibu sebagai Coal Trader?
b. jika memang perusahaan Ibu setuju sebagai coal trade yang kami pinjam nama, apakah nanti segala sesuatu yang bersifat teknis di jetty akan dihandle oleh perusahaan Ibu juga?
c. Jika memungkinkan, apakah bisa dikirimkan juga LOI, dan perjanjian fee bagi mediator, sebagai bahan pembelajaran bagi saya.
Terima kasih Ibu Maria.
Salam,
Tondi Todung
Dear pak Tondi,
pertanyaan Bapak sudah saya kirim melalui email.
terima kasih
Maria
Selamat Sore,
Salam kenal Bu Maria,
to the point ya Bu,
berikut ini hal2 yang ingin saya ketahui, mohon sekiranya ibu dapat memberikan penjelasan. sebelumnya saya ucapkan terima kasih atas kesediaaan ibu.
1. kewajiban2/dokumen apa saja yang harus dipersiapkan untuk melakukan ekspor (ketentuan2 ekspor luar negeri maupun dalam negeri), baik untuk trader yang memiliki KP maupun yang tidak memiliki KP berikut dengan biaya pengurusannya?
2. khusus untuk ekspor komoditi batubara, dalam hal pemenuhan kewajiban2 tersebut, persyaratan apasajakah yg harus dipersiapkan untuk menjadi eksportir baik untuk trader yang memiliki KP maupun yang tidak memiliki KP, berikut dengan biaya pengurusannya?
3. tolong dijelaskan dengan sangat detail bu, dan tolong di berikan dasar hukum yang terbaru yg mengaturnya.
thanks & regards,
Prasetyo
Selamat Pagi Bu Maria,
Salam Kenal,
Menyambung pertanyaan dari bapak prasetyo diatas, untuk pengurusan izin pengangkutan dan ekspor batubara apakah ibu bersedia untuk membantu pihak kami dalam pengurusan izin tersebut. Bila ibu berkenan kiranya ibu dapat menghubungi saya melalui email. Terima kasih
Salam,
Agung
selamat siang Bu Maria,
saya masih baru di dunia batubara. mohon kiranya bu Maria dapat mengirimkan contoh:
1. Contoh LOI
2. Contoh perjanjian fee mediator jual-beli Batu Bara.
Salam Sukses dan Terimakasih,
Dear Pak Herry,
Sudah saya email ya…
Silahkan di cek.
Terima kasih, Maria
Dear Bu Maria,
Apakah ibu memiliki contoh draft contract ataupun contract batubara dengan sistem pembayaran cash 541 fob barge? Kalau ada mohon bisa diemail untuk referensi bu.
Thanks.
Regards,
Jeffrey
Dear Pak Jefry, Terlampir saya kirimkan draft kontrak jual beli batubara 5-4-1 buat referensi bapak. Semoga bermanfaat.
Salam Maria
________________________________
mbk saya mau tanya saya dan teman saya yg sebagai perwakilan dari bayer jakarta,dia di kuasakan untuk contrac kepemilik batubara.sistem yg ditawarkan lc luar negeri,oleh bayer dan penilik atau penjual setuju untuk contrac produksi
sistem yg ditawarkan.dengan pemintaan 40.000 ptn/perbulan dlm jangka 1 tahun,,,,,,tapi sipenjual kesulitan masalah produksi nya dikarenakan lahan baru atau tambang baru buka.masalah dokumen lengkap,pertanyaan saya adalah:1. sipenjual kekurangan dana untuk produksi….dan apa yg harus dilakukan si penjual untuk tetap menjaga kepercayaan bayer…?
2. untuk mencari dana apa harus cari fander atau bank finance……..?bgs mana aman nya
3. apa proses pinjam modal kerja untuk tambang proses lama apa tdk?
4.bank man yg mau menerima lc dan menerima modal kerja…?
5.apa syarat peminjam modal untk proses bank……?
6.dan apa syarat untuk buka lc supaya dana cept cair..?
a itu aja mbk makasih atas waktu nya mohon di jawb dan di perjelas………………samrinda kaltim
Pak Rudy,
Berdasarkan pengalaman saya :
Untuk tahap awal mine site yg baru dibuka, ada baiknya menunggu setelah 5-6 bln, produksi bisa idle dan stabil di angka 50,000 ton. Artinya bulan pertama s.d. ke-2 mungkin sebaiknya melayani transaksi fob barge dulu.
Kalau kontrak produksi, biasanya ada Red Clause dimana pihak Investor/Buyer biasanya memberikan semacam Advanced Payment di saat Kontrak yang nilainya tergantung kesepakatan. Kontrak Produksi berpengaruh besar terhadap harga jual, yang pasti HARUS lebih murah dari harga pasar.
Saya jawab pertanyaan anda:
1. Selalu terus terang dan jujur serta menjaga komunikasi dengan pihak Buyer. Pengalaman saya mereka malah simpati dan mau membantu kesulitan pihak Miner/Seller apalagi kualitas coal anda bagus.
2. Saya prefer funder meskipun banyak funder2an yang punya modal tapi ngga ngerti apa2 soal bisnis batubara 🙂
Kalo lewat Bank ribet dan lama, karena Bank tidak memiliki org yang kompeten soal tambang batubara.
3. Tergantung, biasanya untuk awal lama. Tapi kalau anda sudah bisa produksi sendiri dengan IUP dan infrastruktur serta alat milik sendiri, untuk peningkatan produksi Bank akan berlomba2 menelp anda.
4. Kalau anda ada kenal org dalam, coba ke bank Panin.
5. Bank intinya cuma butuh RAB/cash flow untung rugi serta aset yang bisa dijadikan jaminan.
6. Dana cair setelah LC diklaim dengan membawa invoice + BL vessel + COA + kontrak jual beli
Tapi kalau maksud anda mau mencairkan dana (ke funder) dgn LC yang ada, ya LC harus bersifat Irrevocable, confirm fully funded.
trims, semoga bermanfaat buat wacana.
ira,
mbak saya mau tanya.. saya kan punya perusahaan tambang.. PMA.. syarat-syarat pengajuan ekspor apa aja.. perusahaan saya adalah perusahaan induk.. dan kami mempunya anak perusahaan yang memiliki kp pertambangan… apa saja dokumen-dokumen yang diperlukan untuk ekspor… apakah jika sudah memiliki IUP produksi sudah bisa untuk melakukan kegiatan ekspor.. terima kasih… kalo bisa kirim ke email saya mbak…
Mba Ira,..
Sekedar share info yang saya ketahui,
Untuk lebih “aman” ada baiknya membuat izin exim ke Disperindag setempat..
Yang kedua setelah nanti kargo ready di jetty utk loading barge (pra-shipment & shipment) WAJIB mengajukan Izin Muat Barang dan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) ke Bea Cukai setempat. Soal dokumen2 yang diperlukan yang pasti company profile+legalitas IUP+ SKAB + Invoice +BL Barge + COA dan lain-lain yang berhubungan dengan proses transhipment.
Walaupun sudah memiliki IUP O.Produksi belum boleh melakukan aktivitas jual antar negara (export).
Dear Bu Maria, numpang lewat nich….., boleh kah aku dihubungkan dg mbak Ira Puspita ? Her coal company must has been running yet ? Kami mau get close and closer to hand in hand in coal biz, thanks & rgds: Sardi (asardi@ymail.com)
mbak maria,
mbak say minta tolong di bantu email conto surat
1. komitmen fee sesuai ncdc
2. surat coal trader
3. conto surat ijin eksport batu bara seperti apa bu ?
4. harga jual batu bara eksport apa betul harus mengacu pada aturan esdm ?
5. kalau perusahaan ibu di pakai untuk eksport batubara ke cina kena biaya berapa ya?
mohon di email koentjoroeko@gmail.com
terima kasih
eko surabaya
Ibu Maria,
Boleh saya minta tolong di bantu di email contoh surat
1. Komitmen Fee sesuai NCDC
2. Surat Coal Trader
3. Contoh Surat Ijin Eksport Batubara seperti apa Bu ?
4. Kalau Perusahaan Ibu dipakai untuk handle Eksport batubara ke China kena biaya berapa ya?
mohon di email kyahadi@yahoo.com
Selamat Pagi Bu..
Saya mohon bantuannya :
1. bagaimana cara pengurusan IUP OPK serta persyaratan
lengkapnya..
2. Estimasi biaya yang harus dikeluarkan hingga selesai
3. Berapa lama waktu yang dibutuhkan hingga selesainya
4. Jika Ibu Maria bisa membantu, kemana saya harus
menghubungi
5. Mohon dkirimkan Contoh NCND
makasih sebelumnya
Dear pak Djunaidi,
Jawabannya sudah saya kirim ke email Bapak.
Terima kasih. Maria
________________________________
Dear Pak Djunaidi,
Mohon sharing jawaban email Ibu Maria, ke email kami.
Demikan, terima kasih.
Salam,
arigatasa
Selamat Siang Bapak Djunaidi,
Mohon bantu disharing jawaban dari Ibu Maria ke email saya ya kyahadi@yahoo.com
Salam hormat dan terima kasih
Hadi
Greetings,
Dua Jempol buat ibu Maria,
Kami mohon sudikah kiranya mengirimkan kepada kami
* Contoh LoI & IPCO
* NCND dan
* FCO
Fondly,
Erick
Saya adalah Perusahaan Cargo Khusus Import, tapi belakangan ini banyak exportir memberi kesempatan untuk mengexport Batu Bara dari Indonesia tujuan ke Negara lain. Tapi dalam konteks export Batu Bara saya belum mengerti dan paham betul dalam mengadakan job order semcam Batu Bara tersebut.
apa saya yang yang harus saya minta sama exportir tersebut
Thks
YAN IBAL
Dear Ibu Maria
Mohon di emailkan :
1. Contoh LOI
2. Contoh Perjanjian Mediator NCND
Terima kasih
Greetings,
Salam Kenal bu Maria
Dua Jempol buat ibu Maria,
Kami mohon sudikah kiranya mengirimkan kepada kami
* Contoh LoI & ICPO
* NCND dan
* FCO
Fondly,
Erick
dear mam….
mohon petunjuk donk
saya pingin ngerti dan faham secara fungsional istilah2 yg terdapat dlm bisnis batubara seperti LOI,FCO dll
thks mam
Bu Maria,
Saya baru memulai bisnis di bdiang ini, sekiranya saya dapat di bantu oleh bu Maria untuk dapat mengirimkan contoh:
1. Contoh LOI
2. Contoh perjanjian fee mediator jual-beli Batu Bara.
Terimakasih. GBU
Salam,
Ricky
Salam kenal mbak maria..
Saya seorang pemula yang sedang mencoba masuk ke bisnis batubara dan saya bersyukur menemukan blog mbak ini.
Mohon kiranya mbak dapat membantu saya dalam beberapa hal berikut:
1. Tahapan transaksi dari awal hingga delivery dan payment;
2. Contoh LOI
3. Contoh perjanjian fee mediator jual-beli Batu Bara.
Salam Sukses dan Terimakasih,
ucok
Dear Ibu Maria,
Saya sedang bergelut di industri mineral ini membutuhkan sedikit bantuan penjelasan dari Ibu Maria. ada beberapa hal yang perlu saya tanyakan, yaitu:
1. Bisakah ibu menjelaskan mengenai costing(breakdown) batu bara mulai dari produksi sampai loading dan pengiriman ke buyer ( khusus kalsel pengiriman ke china)
2. Bagaimana perjalanan perizinan mulai dari produksi sampai ke buyer.
Saya ucapkan terima kasih atas kesediaan ibu untuk menjawab pertanyaan saya.
Best Regards,
Conan Adegawa.
Sebelumnya sy ucapkan selamat bwt mba maria atas blog nya Ɣª♌ğ sangat membantu. Sy ada tawaran untuk mnjadi mediator batubara, kl mba tdk kberatan mohon info sdikit mengenai proses jual-beli/ekspor-impor batubara, terus terang sy sm skali blm paham. Dan mohon di berikan contoh LOI, serta surat perjanjian pmbagian fee mediator. Sebelumnya sy ucapkan terima kasih.
Apakabar Bu,
Bu Maria, saya ingin bertanya arti dari UCP 39 dalam bank beneficiary.
Terima Kasih
Bu Maria, bisa dibantu contoh perjanjian commitment fee mediasi KP (antara pemilik KP dengan mediator yg telah bertransaksi JO dng investor) dimana fee berdasarkan tonase. serta adanya advance fee. terima kasih. email saya djkprmn@yahoo.co.id
Dear Mbak Maria,
Mbak, saya baru saja bekerja. Mohon bantuan dari mbak, karna saya dapat tugas dari atasan saya untuk membuat NCND Agreement dan Fee Protection Agreement.
Saya belum pernah dengar sebelumnya. Mohon dibantu format NCND dan Fee Protection Agreementnya, Mbak.
Terima kasih
Regards:
Lia
Yth Bu Maria,
Salam kenal.
1. Kami adalah perusahaan PMA yang di Indonesia yg sedang mencari mitra utk akuisisi/investment lahan batubara kalori tinggi. Pls info bila Anda bisa menjembatani trtma legalitas jelas, dan mgk akan lbh baik sudah ada kegiatan eksplorasi yang cukup utk mengetahui ada/tidaknya sumber/cadangan.
2. Syarat dokumen apa saja untuk ekspor coal saat ini?
3. IUPK penjualan dan transportasi, syarat2 apa saja untuk aplikasinya? dan apakah prsh Ibu bisa membantu dalam jasa pengurusannya? Bila iya, Bisa dikirim proposal?
Tolong diemail ya Bu.
Salam,
Salam kenal mbak Maria,
Saya seorang pemula yang sedang mencoba masuk ke bisnis batubara dan saya bersyukur Saat ini saya mendapat tawaran untuk memediasi jual beli batu bara dengan sistem pembayaran SKBDN, saya sangat berharap pencerahan dari mbak Maria.
Mohon kiranya mbak dapat membantu saya dalam beberapa hal berikut:
1. Tahapan transaksi dari awal hingga delivery dan payment;
2. Contoh LOI
3. Contoh perjanjian fee mediator/Commitmen Fee
4. Contoh Perjanjian Jual Beli Batu Bara
Mohon di Email : sihura@yahoo.com
Salam Sukses dan Terimakasih,
Best Reagards
Agus Sihura
dear mbak Maria
Salam kenal mbak maria..
Saya seorang pemula yang sedang mencoba masuk ke bisnis batubara dan saya bersyukur menemukan blog mbak Maria ini.
Mohon kiranya mbak dapat membantu saya dalam beberapa hal berikut:
1. Contoh LOI
2. Contoh perjanjian fee mediator jual-beli Batu Bara.
3.Contoh perjanjian jual-beli batu bara untuk pembeli
dan pemilik tambang/kuasa penambang.
4.mohon bisa dijelaskan mengenai NCND dan
FCO itu apa.
Dan juga, kalau ada draft / konsep dokumen yang penting lainnya, saya mohon untuk di e-mail juga.
Semoga Ibu bisa membantu beberapa langka untuk saya menjadi pembisnis di bidang kerja batubara.
Salam Sukses dan Terimakasih,
Irfan
salam sejahtera ibu.., saya ingin tahu bagaimana bila kita ingin melakukan ekspor batubara karena saya punya teman hanya bermain di taraf nasional saja, dan apakah batu bara low calori dapat diterima? jasa apa yg ditawarkan oleh perusahaan ibu.., mohon balasannya dikirimkan ke email saya di louis_petra@hotmail.com
Hi Ms. Maria,
Mohon bantuannya ya, apakah lazim atau wajib bila mediator meminta surat penunjukkan sebagai agen kepada perusahaan tambang ? Bila ya, bisakah ibu email contoh isinya ? Sekalian juga contoh surat perjanjian komitmen fee. Makasih a lot ya….
SALAM BU MARIA,
sepertinya lagi sibuk hingga jarang update ya Bu? smoga senantiasa dalam kebaikan dimanapun berada.
Btw, saya pemula dalam bisnis batubara dan mencoba menjadi mediator. saya sih berharap bisa bikin perusahaan trader BB sendiri kedepannya dan pastinya saya berhrap Ibu bisa membantu pengurusan perizinannya. pada kesempatan ini, saya berharap Ibu punya waktu untuk merespon uneg-uneg saya dibawa ini:
1. saya sekarang diminta mengirimkan harga BB lengkap CIF nya untuk ekspor ke China Selatan, bisakah ibu memberikan kisaran harganya untuk saat ini untuk LC FOB MV, BB kaltim kalori 63-61 pure dan blending?
2. saya berharap ibu berkenan mengirimkan saya contoh: LOI, Commitment Fee,NCND, FCO, CIF,ICPO dan draf kontrak LC dan cash 541 untuk FOB tongkang dan vessel
3. Kalau saya menerima permintaan ekspor ke china selatan, dapatkah saya bekerja sama dengan perusahaan Ibu (menggunakan nama dan lisensi Perusahaan IBu)?
demikian pertanyaan dan permintaan saya untuk saat ini. pastinya masih banyak lagi cuma takutnya ibu pusing membacanya,heheh..
Doa menyertai selalu untuk kesuksesan Ibu. Ameen.
Ken-samarinda
Salam Ibu. Maria
Saya Bpk. Sugito/ayung , yg ingin saya tanyakan adalah :
1. boleh saya minta contoh / draft NCND, perjanjian fee
2. boleh saya minta contoh LOI dan FCO
3. Saya ada buyers dari china , bisa tolong saya rekomendasikan miner yang bisa support saya di CIF atau FOB MV
Best regars,
Ayung 08174803587
selamat malam Bu Maria,
salam kenal..
saya tertarik menjadi mediator. apa saja yang harus saya siapkan? Perlu diekspor ke Cina. dan saya mohon dibantu untuk istilah istilah yang terkait bisnis batubara, dan contoh surat2 nya.
atas kemurahan hati Ibu saya mengucapkan banyak terima kasih. mohon dikirimkan ke alamat email saya: q1n0nk@yahoo.com
Apakah Ibu punya kontak miner batubara yang bisa saya jadikan referensi? butuh 100000 MT per bulan untuk diekspor ke Cina
salam,
Krisna
Saya (Trader) bisa bantu untuk pengadaan batubara, kirim spesifikasi permintaannya ke dedikrisnadi@gmail.com
Salam kenal Bu Maria
Perkenalkan nama saya adalah Hendra, saya mendapat permintaan dari teman saya tentang batu bara dan kebetulan membaca blog Ibu jadi saya memberanikan diri bertanya pada Ibu. Terima kasih sebelumnya atas bantuan Ibu.Teman saya membutuhkan batu bara dengan spesifikasi sebagai berikut:Total moisture 28% dan Gross caloric value 5100 kcal/kg mungkin Ibu Maria bisa merekomendasikan miner untuk saya, dan karena ini bidang yg baru untuk saya apakah Ibu bisa membantu untuk bisnis ini? Terima kasih.
Dear Hendra,
Karakter batubara yang anda cari cukup unik dan sulit spesifikasinya…jarang batu calori 5100 memiliki TM di kisaran 28%
Dear Bu Maria,
sangat membantu kami dalam bisnis Batubara,
Saya boleh dikirimkan via Email perkiraan biaya proses ijin KP Batu bara untuk di Samarinda Kaltim, tq
Dear Bu Maria,
Salam kenal. Bu sekarang ini saya tertarik menjadi mediator batubara, mohon dibantu untuk NCND protection fee yang safe bagi mediator.
Kemudian saya ingin bertanya perihal IUP Khusus untuk trader batubara, karena sya dengar sekarang untuk bisa dapat aplikasi eksport batu bara harus memiliki IUP Produksi, bagaimana dengan para trader yang tidak memiliki tambang.
Terima kasih banyak sebelumnya.
Slmt sore bu, kalo berkenan saya mohon untuk diberikan contoh komitmen fee utk memediasi bijih besi, dari buyer dan seller saya dijanjikan ada komitment feenya..apakah harus saya buat surat komitmen fee nya ke buyer or seller ? Mohon petunjuk dan terima kasih,
Tuhan memberkati, danielsalindeho@gmail.com
Salam kenal Ibu Maria,
Saya juga adalah seorang pemula yang sedang mencoba masuk ke bisnis batubara. Saya mendapat tawaran untuk memediasi jual beli batu bara. saya punya buyer dari filipina yang ingin membeli batu bara 10.000 m/t per bulan. apakah ibu punya perusahaan yang bisa menyediakan saya batubara dalam jumlah tersebut? dan jika ibu punya, adakah fee utk saya sebagai pihak yang memdiasi? saya sangat berharap bantuan dari Ibu Maria.
Mohon kiranya ibu dapat membantu saya menjelaskan contoh perjanjian fee mediator/Commitmen Fee dan conyo LOI… serta Contoh Perjanjian Jual Beli Batu Bara
Mohon di Email : adis.nursyamsu@gmail.com
Terima Kasih banyak atas bantuannya bu…
Best Regards
Adisty Sarsito
Cara memperoleh IUP operasi produksi khusus dari
kementrian ESDM
2. Contoh draft Commitmen Fee
3. contoh LOI
4. Contoh perjanjian jual beli batubara
salam kenal buk
sangat terbantu bagi pemain baru terutama saya
terima kasih buk
dear bu maria…
bolehkan saya di berikan contoh draft kontrak jual beli batubara dan contoh komitmen fee antara mediator dengan buyer dan mediator dgn seller…terimakasih banyak..
salam kenal ibu maria
bisakah saya dikirimkan Contoh draft Commitmen Fee, contoh LOI, dan Contoh perjanjian jual beli batubara.
terima kasih bu atas bantuannya.
Salam kenal dan hormat Mba/Ibu Maria,
Saya baru menceburkan diri sebagai mediator export batu bara (indonesia-chinna).
saya akan mendapatkan kontrak kerja export batu bara dg quota 50.000 MT/bln durasi 1 thn.
Saya adalah mediator perorangan dg nilai fee Rp.10.000,- per MT per bln nya.
yg ingin saya tanyakn tlng bantuan Mba/Ibu bentuk isi dr draft komitment fee nya antara saya-buyer-seller..
dan quota akan bertambah nanti kalau ada kesepakatn baru antara buyer dan seller dan bagaimana menyesuaikan dg isi perjanjian komitment fee saya dan pihak buyer-seller..
mohon bnatuan nya Mba/ibu Maria..
dan pihak tambang dan buyer mendesak utk segera di ajukan krn akan di tanda tangani,dan lagi apakah perlu saya buat perjanjian ini dengan melibatkan pihak notaris utk mnjaga ke absahan dan kekuatan hukum dr kntrak ini.
Trims bnyak mba/ibu Maria,saya sangat mngharapkan bntuan nya..
tlg di email kan ke
Ryan.multitech@gmail.com
assalammualaikum’
nama saya Fachri call me Ari
selamat sore ibu saya dari jakarta ikutan memantau blog berjuta manfaat ini banyak hal yang saya anggap penting untuk perhatikan dan saya pelajari antara lain:
1.PMA jika ingin melakukan trader dibutuhkan IUP OPK yang disahkan oleh menteri berdasarkan pasal 35 ayat 1 poin (a) PP 23thn 2010, bisakah saya diberikan contoh bentuk IUPOPK (by email yah bu…)
2.keberadaan perantara ingin mendapatkan fee dengan cara penjanjian pembagian fee, mohon dishare juga yah bu bentuk penjanjiannyanya (by email yah bu…)
3.gimanapun juga sebuah bisnis batubara harus ada perjanjian antara pemilik IUP dengan pemilik IUPOPK, contoh yang baik ketika harus membuat kontrak batu bara dengan termin pembayaran 5-4-1 (by email yah bu…)
4.ketika ingin membuat perusahaan jasa pertambangan dasar hukum dan apa saja yang perlu diperhatikan untuk pengurusan ijin jasa itu?
terimakasi sebelumnya,
Siang Ibu Maria
Boleh saya minta contoh / draft kontrak jual beli batubara (1 thn) dan contoh NCND serta perjanjian fee ke alamat E-mail saya?
Terima kasih Bu sebelumnya
Apakah bisa saya minta contoh/draft juga untuk kontrak ekspor batu bara ?
Saya ada rencana untuk transaksi menggunakan MV.
Namun butuh contoh/draft kontrak untuk dipelajari dulu.
My questions,about iron sand export from west Java(Tasik,Garut,Cianjur) to China:
1. Any exported minerals have to be levied export tax?
To be frankly, we never knew there was no export tax before.
2. Pls trace export tax on iron sand. Is USD 31.50/MT an export price of iron sand?
3.What’s the meaning of PEB module?
Dear Bu ,
salam kenal , saya telah banyak belajar dari blog Ibu yang kaya akan infomasinya, saya jg tahu Ibu dimintain contoh format draft kontrak jual beli batubara (1 thn) dan contoh NCND serta perjanjian fee melulu , soalnya saya juga ingin minta dari Ibu hehehehe kalo tidak terlalu merepotkan mohon kirim ke alamat email saya ……
Atau kalo boleh Ibu posting di blog ini saja jadi yang mau minta tinggal download sendiri….
Terima kasih yah Bu , org baik hati suka sharing pasti akan dapat pahalanya yang baik pula.
Selamat siang dan salam kenal Ibu Maria.
Saya kagum dan salut dengan Ibu dan keberadaan blog
nya yang sangat informatif dan non profit.
Mohon kirimi saya contoh dari :
1. LOI dari buyer batu bara
2. Commitment fee /NCND dan
3. Surat perjanjian jual beli batubara.
Mohon kirim ke alamat : yenyewell@rocketmail.com
Semoga Ibu sehat senantiasa dan lebih sukses dan berkah
Terima kasih.
Yen.
Tulisan dan komentar ibu sangan inspiratif sekali. Saya baru saja bermain dibatu bara, namun saya perlu referensi beberapa hal seperti:
1. LOI dari buyer batu bara
2. Commitment fee /NCND dan
3. Surat perjanjian jual beli batubara.
Bisakah ibu mengirimkan contoh draftnya sebagai bahan referensi saya. Bisa dikirimkan ke rikval_23@yahoo.co.id
Terimakasih
Salam Sukses
tolong bikin buku aja mbak. saya beli 1. masukkan juga tanggapan blogger shg tebal . salam sukses selalu . thanks
Dear Ibu Maria
1. boleh saya minta contoh / draft NCND, perjanjian fee
2. boleh saya minta contoh LOI dan FCO
3. boleh saya minta contoh kontrak batubara antara miner dengan buyer
kalau ada tolong email saya di cv_scm@yahoo.com
Atas perhatiannya saya ucapkan banyak terimaksih.
Best Regards
Afandi
Dear Mbak Maria,
Salam kenal ya Mbak…..
Saya baru bekerja di sebuah perusahaan yang rencananya akan melakukan ekspor pasir besi.
Yang ingin saya tanyakan :
1. Biaya2 apa saja yg perlu dikeluarkan untuk transaksi ekspor. (biaya apa & estimasi harga)
2. Untuk local tax, custom fee apa aja yang perlu dibayarkan.
Rencananya sih kapal yang digunakan disewa dari LN.
Mohon kiranya Mbak bisa membantu saya.
Tolong emailkan ke : semin80@gmail.com
Atas bantuannya saya ucapkan banyak terima kasih. Semoga Mbak senantiasa sehat selalu.
Best Regards,
min
Salam kenal Bu Maria,
Saya trader baru di coal ini, ingin tahu lebih banyak perihal LOI.
1, Bisa tolong dikirimkan contoh LOI bu ke email saya : adaraf_0512@yahoo.com
2.Perjanjian antara buyer-seller-dan trader seperti apa bu?
Salam dan terima kasih atas jawaban ibu.
Adaraf
hi Bu Maria salam kenal ya,
Mohon bantuannya untuk contoh commitment fee dan NCND.
Terima kasih bu Maria.
mbak maria, mohon pencerahannya
saat ini kami sedang membangun jalan khusus untuk pengangkutan batubara, membaca aturan dalam PP 23/2010 pasal 36 maupun dalam Permen ESDM 28/2009, ada dua ijin yakni IUP khusus pengangkutan dan penjualan serta iujp untuk pengangkutan.
mengingat bisnis kami selain menyediakan angkutan juga membangun infrastrukturnya (jalannya), mana yang harus dimiliki: IUP atau IUJP?
terima kasih ya mbak.
menurut permen 28/2009 bagian ke dua pada pasal 4 maka bapak mengurus IUJP.
semoga membantu.
met pagi Mba Maria,
Salam kenal. Saya sangat terbantu dengan Blog ini. Mudah-mudahan selalu update. Mba Maria, saya ingin bertanya:
1. Apakah perjanjian pembagian komitmen fee sebaiknya dilakukan di depan notaris? Atau hanya kedua belah pihak saja?
2. Bagaimana draft Perjanjian Pembagian Komitmen Fee yang ideal? Jika tidak keberatan, mohon dikirimkan juga contohnya.
Salam,
Andrie
a_gpenk@yahoo.com
tlg kirim ke alamat email ini
andri
Selamat siang…
Tulisan ibu sangat membantu sekali bagi saya yang pemula dlm penjualan batu bara…saat ini saya baru dapat rekomendasi dr penambang utk menjualkan batunya dgn kal. 58-56.hanya saja,yang saya bingungkan sistem komitmen fee nya seperti apa dengan para broker. Bisa minta kirimkan contoh draft perjanjiannya? Terimakasih atas tulisannya diblog ini,sangat membantu sekali.
Saya mohon bantuannya :
1. bagaimana cara pengurusan IUP OPK serta persyaratan
lengkapnya..
2. Estimasi biaya yang harus dikeluarkan hingga selesai
3. Berapa lama waktu yang dibutuhkan hingga selesainya
4. Jika Ibu Maria bisa membantu, kemana saya harus
menghubungi
5. Mohon dkirimkan Contoh NCND
tolong kirimkan ke email sy bu
makasih sebelumnya
Saya mohon bantuannya :
1. bagaimana cara pengurusan IUP OPK serta persyaratan
lengkapnya..
2. Estimasi biaya yang harus dikeluarkan hingga selesai
3. Berapa lama waktu yang dibutuhkan hingga selesainya
4. Jika Ibu Maria bisa membantu, kemana saya harus
menghubungi
5. Mohon dkirimkan Contoh NCND
tlng kirimkan ke email sy bu
makasih sebelumnya
Pagi bu,
Mohon info;
1. Apakah perusahaan pemilik IUP OP bisa ekspor batubara?
2. Apakah yang dimaksud atau perbedaan LC 100% at sight? Irrevocable LC? Non Transferable dan Transferable LC? SBLC? dan untuk transaksi LC, kira2 mana yang aman dan mudah dicairkan?
3. Mohon kalau berkenan dikirimkan contoh ICPO, NCND, Protection Fee untuk mediator, dan contoh surat PERNYATAAN FUNDER sebagai penyandang dana untuk kontrak batubara?
Mohon dikirimkan ke alamat email ; new_sych@yahoo.com
Terima kasih.
Rgds,
Newman Syach
Dear Ibu Maria,
Saya tertarik untuk mengenal perusahaan Ibu untuk kerjasama lebih jauh. Mohon company profile di email ya bu..
Selain company profile, mohon juga kami dikirimkan contoh perjanjian fee sebagai broker di produk tambang.
Terima kasih, your help will be most appreciated.
salam,
Yuni Budiastuti
salam kenal,
mohon kiranya bu Maria dapat mengirimkan contoh:
1. Contoh LOI
2. Contoh perjanjian fee mediator jual-beli Batu Bara.
email:jhne.ok@gmail.com
tks sebelumnya.
Dear Bu Maria,
Saya angkat jempol melihat pengetahuan Ibu yang sedemikian luasnya. Mhn Ibu Maria sudi berbagi sedikit pengetahuan Ibu dengan saya ya Bu.
1. Bagaimana sih prosedur penjualan batubara (mulai dari) dan dokumen2 yang perlu diurus nantinya yang terkait dengan penjualan seperti SKAB, PEB, dll?
2. Bagaimana dengan perhitungan biaya pungutan/pajak/royalti/fee resmi yang harus ditanggung dalam setiap pengurusan dokumen-dokumen tersebut (SKAB, PEB) dsb?
3. Biasanya bagaimana tata laksana dalam pembyaran biaya pungutan/pajak/royalti/fee yang harus ditanggung perusahaan seperti saya dkk (miner & shipper jo) ?
Thanks a lot nih atas bantuan Ibu Maria. Hopefully you open a school of export and importing someday Bu !
bu maria saya treding batu bara lokal dalam artian kirim ke pabrik diwilajah jabotabek, tapi dengan ada nya izin iup op khusus saya kebingungan pengurusannya dan mungkin sangat lama untuk pengurusan, apa bila kami melakukan pengiriman pasti ada masalah di jalan/ ditangkap polisi bagaimana saran ibu trima kasih
Salam kenal Bu Maria..
Saat ini kami bergerak di bidang jasa Loading batu bara..khususnya wilayah Kal-sel..
Mohon petunjuk dan bantuan ibu agar kami bisa maju lebih pesat…terimakasih..
Dear Hendro,
Karakter batubara yang anda cari cukup unik dan sulit spesifikasinya…jarang batu calori 5100 memiliki TM di kisaran 28%
Dear Mba Maria..
Wah, terus terang ini salah satu blog dimana komentarnya saya baca nggak pake berhenti.. Dari awal sampe akhir dan disaat saya pertama kali nemuin blog ini, langsung tamat dari awal sampai akhir :p
Mudah-mudahan Mba Maria ga bosen-bosen yah membalas pertanyaan2 atau permohonan2 para fans-nya 😉
Mba, boleh saya mohon dikirimkan:
– Contoh surat commitment fee, dan
– Contoh surat perjanjian jual beli batubara.
Demikian Mba, sebelum dan sesudahnya terimakasih banyak.
Sukses Selalu!
Salam kenal untuk semua teman-teman yang hadir di blognya bunda ini..
Izinkan kami mengenalkan diri dan jasa-jasa yang kami tawarkan
Perusahaan kami bergerak di bidang jasa loading batubara di area Kalsel dan Kaltim sejak bulan Maret 2008 Tugas kami adalah memberikan assistensi bagi user kami dalam hal : pengawasan Hauling,Quantitas,Qualitas batubara.Jetty,SLOT,jadwal sandar tongkang,Jadwal loading,Barging schedule DLL…. Agar Semua kegiatan dan jadwal loading user betul-betul bisa efektif dan efisien….Untuk lebih jelasnya bisa hubungi saya di no 082153911199 atau email di = buharimanagement@yahoo.com
Assalammualaikum Bu Maria…!
saya eko, melalui blog Bu Maria ini sebagai mediator saya bemaksud memberitahukan kepada Bu Maria khususnya, kepada semua fans blog bu maria ini pada umum nya.
Saya memberitahukan mengenai penjualalan lahan batubara khususnya daerah kaltim.
1.KP. Batubara luas 11.600 Ha, Deposit terukur 54jt M.T. Cal. 5.400 – 5.800 Izin IUP Produksi, Take Over Rp.350M.
2. KP Batubara luas 5000 Ha, Deposit terukur 50 jt M.T. Cal. 5.700 – 6.200 Izin IUP Produksi, Take Over Rp.150M.
Saya pribadi berhubungan lansung dgn kuasa jual atas lahan tsb, untuk itu sebelum saya mempertemukan beliau dgn Invest yg berminat membeli lahan tsb hendak lah saya mengkondisikan nya dulu dgn baik.
untuk itu saya beharap ibu dapat membantu saya menghungkan saya dgn Invest yg benar2 sangat berminat membeli lahan tsb, sebagai imbalan kita mediator diberi 2,5 % dari keseluruhan transaksi.
Saya tunggu informasi nya ya Bu…!!!
Hormat saya Eko.
Hp 0821.7088.8445.
Terima kasih.
sore mbk maria : sya dgn leo,,,,dimana sya bs cari contoh surat perjanjian fee antara owner kdp mediator,,,klo mbk ada tlg kirimkan contoh nya,,,,krn sya baru saja mengdealkan tambang mereka dgn sistem JO….tq.
siang mbak, saya ada bebeerapa pertanyaan yang ingin saya ketahu, karna saya sedang mencoba untuk jd mediator batubara.
1. bisakah saya minta contoh untuk surat komitment fee dan LOI buyer untuk batu bara dan lahan batubara?
2. mohon saran bagaimanakah sebaiknya untuk transaksi batubara yang aman baik dari sisi legalitas ataupun teknis,
mohon bisa di emailkan ke saya….
terimakasih mbak maria sebelum dan sesudahnya
salam hormat
salam kenal ibu maria…
saya nugeraha, bulan depan group saya mulai kontrak kerja export batubara dg quota 50.000MT Mohon pencerahanya (Dokumen,Ijin,estmt biaya,dll) karena kami belum berpengalaman..
> tlg kirimkan draf comtmen fee/NCND yang update versi seller, krm kontrak kerja export kami menggunakan jasa mediator.
> dengan senang hati, kiranya perusaahan ibu bisa mengirimkan Penawaran guna menunjang kelancaran kegiatan kami..
> kami mengharapkan tulisan saya ini, BISA terjalin kerjasama yang saling menguntungkan
tks, a.nugeraha
Maria salam kenal…
Saya Agustinus, sangat terkesan dengan blog anda yg sarat informasi dan ilmu tentang export import
Saya punya rekanan dari Jepang yg ingin membeli batu bara dari Indonesia untuk jangka panjang. Saya buta dalam hal menjadi seorang mediator batubara oleh karena itu, kalau tidak keberatan, saya juga mohon di emailkan untuk sarat menjadi mediator, langkah2 apa saja yg saya harus ambil dalam bernegosiasi dengan seller dan buyer, apa saja yg perlu saya persiapkan, surat NCND yang paling aman kalau boleh bu Maria tolong bantu saya kirimkan contoh perjanjian komitmen fee dalam mediasi jual beli bt bara yang baku dan umum digunakan serta konsep NCND nya ke email saya…,atas bantuan Mba Maria say ucapkan banyak terimakasih.
Bu Maria salam kenal…
Saya Agustinus, sangat terkesan dengan blog anda yg sarat informasi dan ilmu tentang export import
Saya punya rekanan dari Jepang yg ingin membeli batu bara dari Indonesia untuk jangka panjang. Saya buta dalam hal menjadi seorang mediator batubara oleh karena itu, kalau tidak keberatan, saya juga mohon di emailkan untuk sarat menjadi mediator, langkah2 apa saja yg saya harus ambil dalam bernegosiasi dengan seller dan buyer, apa saja yg perlu saya persiapkan, surat NCND yang paling aman kalau boleh bu Maria tolong bantu saya kirimkan contoh perjanjian komitmen fee dalam mediasi jual beli bt bara yang baku dan umum digunakan serta konsep NCND nya ke email saya…,atas bantuan Mba Maria say ucapkan banyak terimakasih.
Dear Bu Maria,
salam kenal
Dengan adanya blog ibu ini sangat membantu saya dalam belajar export batu bara. Saya skrg lagi mendalami bagaimana menjadi seorang mediator batu bara. kalo berkenan bisa dikirimkan sample LOI dan komitmen fee via email.
Sebelumnya saya ucapkan banyak terima kasih.
Regards,
surya
salam knal mba maria,saya sangat terkesan dengan berbagi ilmuny mba maria kpada kita2 yg ingin mengenal lebih jauh tentang trading batubara klo diperbolehkan saya minta draft contoh LOI, NCND
terimakasih.
salam kenal mbak maria
saya pemula sekali dalam mediasi trdaing batubra kalau diperbolehkan sy minta draft contoh LOI, NCND dan komitment fee sebagai mediator trading batubara.
terima kasih
salam kenal mbak maria
saya pemula sekali dalam mediasi trdaing batubra kalau diperbolehkan sy minta draft contoh LOI, NCND dan komitment fee sebagai mediator trading batubara. tolong kirim diemail saya : kharinas@yahoo.co.id
terima kasih
Salam Kenal Bu Maria, .
perkenalkan nama saya fauzian di kalteng, seperti sebagian rekan2 di atas saya juga bru di beri kesempatan sebagai mediator, yg saya tanyakan jg persis sama seperti yg lain bu, sy ingin mengetahui contoh draf NCND dan komitmen fee kami sebagai mediator, sekiranya ibu berkenan kami sangat berterima kasih sekali ats bantuan ibu, dan sebagai info email kami protosjamp33@rocketmail.com
Tks. Fauzian
Salam kenal Bu Maria,
Blog ini sangat bermafaat sekali untuk Saya yang baru mau memulai bisnis batubara. Mohon saya dikirimkan quotation untuk membuat ijin ekspor batubara dan berapa lama prosesnya.
Numpang iklan juga ya…kalo ada pembaca yg membutuhkan batubara utk pasaran lokal, bisa menghubungi saya di 083899704637.
Terima Kasih
Heriawan
salam kenal ibu maria,
punya informasi/relasi perusahaan bongkar muat dan kepengurusan dokumen eksport (stevedoring) di kalimantan timur apa tidak,kebetulan kami ada rencana mau eksport di bulan september..
thx
afris
Salam bu maria,
Begini Bu, singkat cerita saya dikenalkan teman saya kepada seseorang sebut saja Bapak A, ternyata bapak A memiliki
lokasi tambang emas seluas 100 ha, untuk dokumen2 tambang,dokumen ekspor dll beliau sudah penuhi, begitu pula untuk
pemasaran beliau sdh memiliki chanel baik di dalam maupun luar negeri. sekarang yang beliau butuhkan adalah Investor . seorang Investor yang siap bekerjasama untuk pengembangan perusahaan tersebut karena sangat di sayangkan dengan potensi kandungan emas dilokasi tersebut yang melimpah. saat ini penambangan emas tersebut masih dengan cara alat2 yang sederhana saja agar dapat memenuhi permintaan konsumen yg meminta minimal 5 Kg/hari.
Yang kami tanyakan :
1. seandainya ada Investor yang berminat,bagaimana sistem perjanjian dari segi aspek hukumnya
2. Bagaimana cara untuk pembagian hasil keuntungan antara pemilik lahan dan investor tersebut.?
3. bagaimana fee untuk mediator?
Terima kasih
Fauzian
dear Pak Taufik,
Apakah sudah bertemu investornya untuk IUP emasnya/
saya punya client yang berminat dan memang firm saya melakukan due diligence untuk para investor di luar yang mau masuk ke Indonesia.
silahkan cek di http://www.jakartabisa.com
demikian, mohon arahannya
Salam kenal ibu maria
mohon ibu berkenan untuk memberi info tentang
1. Contoh draft Commitmen Fee
2. contoh LOI
3. Contoh perjanjian jual beli batubara
semoga bermanfaat utk semua.
4. Contoh NCND
sebelumnya saya ucapkan terima kasih banyak dan sukses selalu untuk Ibu. Mohon di e-mail ke taufikhidayat23@gmail.com terima kasih ibu.
prospek kah bekerja di perusahaan coal trading bu ???
saya mau teken kontrak , tapi saya juga dihadapkan dengan kontrak di perbankan lebih tepatnya leasing (market leader) …
terimakasih … saya butuh bantuan secepatnya bu
sangat menarik membaca blog ini dan membantu utk kita semua.
kami sedang pelajari cara ekspor yg tepat, menurut mba maria jika sebagai mediator, apakah aman utk kita ekspor melalui pemilik batubara dan trading? bisakah diserobot? Klo ekspor sendiri apa gampang dapat izin, proses izin brp lama? Biaya brp melalui perushaan mba maria? apa bisa email offer sheetnya?
sekalian jg jk ada contoh surat komitmen fee, LO1 & ncnd, bisa tolong email kami, trims!
Dear all,
Maaf bu, numpang space disini. Adakah seller dikalsel yang bisa terima LC untuk kontrak batubara? via japri.
email new_sych@yahoo.com
Thanks.
Salam,
Newmansyach
Selamat Siang Bu maria…
Saya sangat tertarik dengan Ekspor Batubara dan Perlu banyak belajar dari Ibu…
Apakah saya bisa bergabung dengan Perusahaan Ibu yah istilahnya (Maganglah) biar saya bisa banyak belajar dari Ibu mengenai Ekspor Batubara yang notabene sangat menguntungkan.
Apa bila Ibu Maria tidak keberatan untuk berbagi Ilmu tentang Ekspor Batubara, bisa email saya ke : arie@e-life.web.id
Kebetulan Domisili saya di Banjarmasin.
Trima Kasih
Arie Aban
Hi Newmansyach,
Company Saya bisa terima pembayaran dgn LC. Saya juga ada kalori yang tinggi (61, 63), size(asalan). Silahkan hubungi saya di stty_hrwn@yahoo.com atau BB Pin Saya: 2268BE82.
Regards
Heriawan
Saya perlu company yg terima LC untuk pembelian batubara, Tel 085714428457
Perusahaan kami di kalsel bisa supply batubara calory 55-5300 adb .
Yang berminat dapat hubungi saya di 0818-858439
Kami fokus penjualan via tongkang saja ( 8000 ton ) , sebulan
masih bisa menerima 1-5 tongkang dari total produksi 12 tongkang .
Terima kasih Bu Maria atas blognya yang bagus sekali dan juga
kiriman draft LOI dan mediasi fee .
candra
Siang Bu …
Saya sekarang sedang membutuhkan Surat Perjanjian Fee Mediator jual beli batu bara yang berisi lebih dari 3 pihak … apakah Ibu bisa bantu saya dikasih draft-nya?
Tks.
Selamat pagi bu,
Apakah RKAB diperlukan dalam transaksi batubara? Maksud saya bilamana kami sudah mempunyai surat kerjasama dengan pemilik KP dan IUP OP sudah ada apakah RKAB perlu disertakan dalam penawaran?
Atas jawabannya kami sampaikan terima kasih.
Regard,
Ary
Salam kenal mbak maria..
Saya seorang pemula yang sedang mencoba masuk ke bisnis batubara dan saya bersyukur menemukan blog mbak ini.
Mohon kiranya mbak dapat membantu saya dalam beberapa hal berikut:
1. Tahapan transaksi dari awal hingga delivery dan payment;
2. Contoh LOI
3. Contoh perjanjian fee mediator jual-beli Batu Bara.
Salam Sukses dan Terimakasih,
Mohon numpang ke Ibu Maria yang baik untuk info batubara kami .
Saya menawarkan Batubara pure , dari KP kita yang bagus ,
kalori GCV 5500-5300 garansi kalori di 5500 up .
Saya bisa meladeni 1 kapal MV 50.000 mt , atau tongkang 8000 mt .
Payment kalau untuk Tongkang Cash 541 .
Payment untuk Vessel boleh pakai LC .
Batu asal dari mine kita sendiri di Sei Danau , Kalsel .
Nanti bisa pakai draft mediasi dari Ibu Maria untuk transaksi sebagai
mediator partner .
Hubungi saya kalau anda punya network buyer yang serius
dan tepat.
Harga dan penawaran berlaku selama barang masih ada .
Salam ,
Candra
0818-858439
hoksun.candra@yahoo.com
224CE44D
Sore mbak maria..
Perkenalkan saya kiki dari bandung, saat ini saya ingin meminta contoh / draff perjanjian antara mediator dengan pemilik tambang batubara.
Kiranya mbak maria dapat membantu saya terima kasih dan salam sukses.
Salam bu maria,
Kalau boleh juga saya dikirimkan contoh draft komitmen fee mediator bu, saat ini saya sangat butuh bantuan ibu , terima kasih
fauzi.
malam ibu….
perkenalkan saya rusdi kebetulan saya baru dibidang batu bara dan atas saran rekan saya maka saya membuka perusahaan dibidang coal trader…pertanyaan saya adalah :
1. ijin apa saja yg perlu saya siapkan selain ijin perusahaan ?
2. bagaimana caranya memperoleh ijin ekspor dan ijin IUP khusus
3. saya punya kerjasama dgn penambang dalam hal penjualan
4. pajak apa saja yg harus saya tanggung dan bagaimana perhitungannya
5. apakah ibu punya contoh invoice,untuk trader
untuk buyer sy sdh ada dan sdh ada loi dari beberapa calori….
mohon di jawab lewat email saya ya bu…maaf merepotkan,
salam
rusdiansyah
met siang bu…
mohon bantuannya dikirimkan ke email saya contoh surat pemberian fee mediasi jual beli dari pihak trader dan miner batubara (surat comitment fee)…
trims sebelumnya
email saya eliaserneo@yahoo.co.id
trims,gbu
Terima kasih mbak Maria, blog nya sangat informatif ,sangat bermanfaat bagi yg memerlukan. Saya sendiri buta-tuli mengenai export-import jadi dapat pengetahuan berharga, terima kasih
Salam
wawan
Selamat Malam Mbak Maria,
Mbak sangat membantu kami dalam segala hal, terutama pelaku bisnis baru yang berkaitan dengan batu bara. Saya berdoa semoga Tuhan membalas budi kebaikan Mbak.
Mbak mohon saya diberikan arahan untuk pengurusan ekspor batu bara, karena saya baru ditunjuk oleh buyer sebagai ship agency mereka dalam pengurusan pengiriman batu bara. seperti :
1. Contoh LOI
2. Prosedur Bea & cukai serta instansi yang terkain dalam hal pengiriman batu
bara
3. Siistem kerja bongkar muat dari jetti ke tug boat dan dari tug boat ke mother
vessel.
4 Dan kalo Mbak Maria punya link untuk charter kapal dan pengurusan
dokumen bisa kirimkan penawaran ke saya
Terima kasih Mbak Maria atas perhatiaan dan informasi yang nantinya saya dapatkan
Pras
dear,Mba maria,,terima kasih untuk informasinya.. sangat bagus sekali
dear All yang bisa ekspor batu bara untuk ke malaysia hubungi saya di aulia.alhasni@gmail.com
kami perlu cepat dalam jumlah banyak.
“Calorie 6.000 ke atas”
Please provide to us the coal specs for quantity 60/70&80 FFE (fossil fuel equivalents )
together with below supporting documentation :
1. Qty Available
2. FOB prices to the nearest port
3. Certificate of Analysis
4. Lead Time for Delivery
5. Term of Payment from Seller
to aulia.alhasni@gmail.com
Best Regards
Budi
Selamat siang dan salam kenal Ibu Maria.
Saya kagum dan salut dengan Ibu dan keberadaan blognya yang sangat informatif dan non profit.
Saya sangat tertarik untuk mempelajari tentang perdadangan,hingga exsport batu bara,tapi selama ini dalam mencari mencari buyer selalu terlepas,mohonbantuannyadan saran dari Ibu
Mohon kirimi saya contoh dari :
1. LOI dari buyer batu bara
2. Commitment fee /NCND dan
3. Surat perjanjian jual beli batubara.
Saya ingin dapat bekerjasama dengan Ibu, dan bisamemberikan pemahaman kepada sayatentang seluk seluk bisnis ini.
Mohon kirim ke alamat : budi_pebe@yahoo.com
Semoga Ibu sehat senantiasa dan lebih sukses dan berkah
Terima kasih.
salam kenal bu maria, yang saya ingin tanyakan,
bisakah kita meminta commitmen fee dari buyer dan miner?
bisakah saya minta contoh2 commitment fee / ncnd
dan kalao berkenan, bisa saya minta contact ibu maria?
thank you
tolong dikirim ke nugroho-ss@hotmail.com
makasih banyak
Salam Kenal Ibu Maria
Saya Putra S., Terimakasih sekali atas Blog’s Ibu yang sangat membantu dan bermanfaat sekali dalam informasi tentang batubara.
Ada beberapa point yang ingin saya tanyakan :
1. Tentang Perhitungan Pungutan Ekspor (Tarif Pungutan Ekspor x Jumlah
Satuan Barang x Harga Patokan Ekspor (HPE) x Nilai Kurs).
a. Berapa % Tarif Pungutan Ekspor, yang dijadikan acuan untuk
sekarang ini Tahun 2011 ?
b. Berapa USD Harga Patokan Ekspor (HPE), yang dijadikan acuan
untuk sekarang ini Tahun 2011 ?
c. Adakah kaitan nya Tarif Pungutan Ekspor dan Harga Patokan Ekspor
(HPE) dengan Jumlah Satuan Barang (QTY) ? (misal; jika qty semakin
banyak atau sedikit maka berpengaruh atau tidak dengan naik atau
turun nya Tarif Pungutan Ekspor dan Harga Patokan Ekspor (HPE) ).
d. Hasil dari perhitungan Pungutan Ekspor ini dibayarkan kepada
negara/pemerintah pada saat kapan, dan adakah dokumen2 lain
yang diperlukan ?
e. Apakah Harga yang sudah tercantum dalam draft kontrak itu, sudah
termasuk didalamnya ada penambahan tarif Pungutan Ekspor ?
2. Sekarang saya akan merintis jadi perusahaan Coal Trader (untuk
ekspor) dan bekerja sama dengan Investor, Apakah diperlukan surat
perjanjian khusus antara saya (Coal Trader) dengan Investor (Pemodal),
kalau iya bisa minta tolong ke Ibu draft surat perjanjian khusus tersebut.
Dan surat-surat perjanjian apa saja yang diperlukan ?
Terima kasih Ibu Maria atas perhatiaan dan informasi yang nantinya saya dapatkan
Putra.S
Salam kenal Bu Maria
Banyaknya informasi yang bisa di dapat dari internet kadang-kadang malah bikin bingung sendiri atau malah menyesatkan, dan apakah sudah benar informasi itu tetapi setelah saya buka blog Ibu ternyata banyak yang saya temukan kebenaran-kebenaran pada informasi yang Ibu berikan. Trims Bu Maria…keep improve your blog ok :))
Dear Bu Maria and Friends,
Salam kenal sebelumnya, saya baca blog ibu dari atas sampai bawah sangat menarik. Dan ada yang ingin saya tanyakan sebagai pemain baru di dunia trading.
1. Dimanakah saya bisa mendapatkan data mengenai jumlah batubara yang keluar melalui Main Port (Indonesia Bulk Terminal atau Taboneo) per bulan atau bahkan data per tahun.
Jika ada temen2 selain ibu Maria ingin membantu saya memberikan menjawab, saya sangat berterima kasih sekali, dan ini email saya jika temen2 ingin memeberikan jawaban dari pertanyaan saya. putuary.geophysicsupn@gmail.com
Terimakasih sebelumnya,
salam
Dear Ibu Maria,
Pertama2 saya sampaikan apresiasi sebesar-besarnya atas keberadaan blognya yang sangat bermanfaat.
Saat ini saya mendapatkan kesempatan untuk menjadi mediator batubara, dan ini merupakan hal baru bagi saya. Saya ingin mohon bantuan Ibu, dan sekiranya berkenan, mohon untuk mengirimkan contoh untuk dokumen sbb
1. Contoh/Draft LoI untuk batu bara
2. Contoh/Draft Perjanjian Commitment Fee / NCNDA
3. Contoh/Draft Perjanjian antara Miner dengan Buyer
Sebelum dan sesudahnya saya ucapkan banyak terima kasih. Semoga ibu selalu mendapat perlindunganNya.
Terima kasih.
Salam
Slamat pagi Mbak…
Mbak Maria tolong bantu
saya kirimkan contoh perjanjian komitmen fee
dalam mediasi jual beli bt bara yang baku dan
umum digunakan serta konsep NCND nya ke
email saya.
sekaligus saya minta penawaran jasa mba dalam pengurusan dokumen legal terkait dengan masalah ekspor batubara
Terimakasih…..
Salam Kenal Mba Maria..
Mungkin mba maria atau teman2 di blog ini bisa kasih referensi eksportir batubara yang mau ekspor via Merak,Banten melalui cigading international bulk terminal,saya bisa bantu urus dokumen2 ekspornya.email saya : hereka007@yahoo.com
Terimakasih
sore bu. ada yg mau saya tanyakan disini.
salam sebelum nya. smga saja info yg ibu berikan bermanfaat buat saya.
begini bu, sebenar nya ini uda proses terakhir buat deal di batubara.
semua dokumen dan semua perjanjian sudah di sejutuin oleh pihk seller dan buyer. yang di permasalah kan skrg ini pihak buyer menginginkan payment dgn CIF/LC bank garansi. tetapi dr pihak seller meraka mau dr CIF/SBLC bank 770. cmn masalah di standbay LC nya bu. ini yg membuat kt tidak jadi melakukan transkasi. pihak seller mengatakan klo menggunakan LC takut nanti nya bodong. tp menurut sy kt kan uda ada perjanjian dgn pihak bank jd kenapa di beratin. seller mengatakan klo menggunakan SBLC lbh menguntungkan kedua belah pihak dan uda 110% pasti duit uda masuk ke bank. akan tetapi buyer ttp mau dgn CIF/LC.
menrut ibu bagai mana buat saya meyakinkan seller tsb. ibu pernah blg klo kt pake LC kan juga sudah cukup kuat hukum/perjanjian nya. dimana lg kt kan juga mempertemukan seller dan buyer juga.
ini masalah terakhir kt dpt bu. mohon info dan arahan nya bu. terimah kasih ats sebelum nya. salam
harbert_lee@hotmail.com. tolong di kirim ke email sy.
Pak Harbert,
Sudah bukan rahasia lagi kalau kita punya SBLC bisa “didiskontokan” kepada Bank, Institusi/Lembaga Keuangan, atau Funder untuk mendapatkan dana segar di depan meski projectnya belum direalisasikan, dengan potongan antara 8-12% per tahun.
Nah dana ini lah yang diharapkan oleh Seller sebenarnya. Kalau dari Seller ada kata “takut” sebaiknya lupakan saja.
Standar payment ekspor batubara adalah dijamin oleh Irrevocable Letter od Credit yang bersifat at sight 100% terhadap dokumen legalitas dan pengapalan batubara.
Hallo Pak Ian Silalahi boleh sy minta email bapak.tks
Dear Ibu Maria,
Ibu kebetulan saya memukan blog ibu ini sangat membantu saya, saya lagi cari Jasa yang dapat mengurus IUP OPK untuk pengangkutan dan penjualan antar provinsi dan negara, apakah ibu bisa mengirimkan persyratannya, dan proposal fee untuk jasa ibu dan berapa lama prosesnya, terima kasih
Rgds,
Kiki
Dear Ibu Maria,
Apakah saya bisa melakukan ekspor setelah memiliki iup opk untuk penjualan dan jasa pengangkutan, dan apabila saya tidak memiliki iup bisakah dengan menggunak surat kesepakatan bersama saya dengan perusahaan pemegang iup operasi produksi sebgai dasar untuk mengajukan iup opk karena mau melakukan ekspor, thx
Mba Andini,
Tetap berpedoman pada pasal 36 huruf a Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2010, dan sebaiknya semakin kuat apabila memiliki nomor eksportir juga mba. Jadi lebih mantap dalam bekerja. Pemegang IUP OP Khusus Angkut Jual tidak perlu memiliki IUP Operasi Produksi sendiri. Surat Kesepakatan/Perjanjian itu bisa dijadikan acuan kok, mba…
Dear ibu Maria,
Terimakasih banyak atas informasi yang anda tuangkan di blog ini. Kiranya apa yang anda bagikan dapat menjadi berkat tersendiri bagi anda. Saya Chris dan mulai menggeluti dunia ekspor batubara khususnya sebagai mediator.
Saya ada beberapa pertanyaan mengenai hal ini:
1. Idealnya kapan commitment fee (seller dan mediator) dan sales contract (buyer dan seller) itu disepakati? apakah pada saat buyer akan menyetujui buyer contract atau sebelum proses tersebut?
2. Bisa tidak saya meminta contoh FCO, LOI, NCNDA dan IMPFA (yang paling aman)? tolong dikirim ke email saya (x858533@yahoo.com)
Semoga ibu semakin sukses dan dikaruniai kesuksesan dalam berkarir.
Best regard,
Christ
Pak Christ,
Pengalaman saya beberapa kali adalah :
Komitmen fee atau Fee Protection Agreement, diterbitkan sebelum kontrak ditandatangani dengan kondisi bahwa Seller dan Buyer sudah sepakat dengan harga dan terms condition.
Contoh2 dokumen ini banyak pak, bisa didownload di internet, LOI sendiri standar dengan komoditas lain, bedanya cuma spesifikasi dan basis deliverynya saja.
semoga bermanfaat
Dear ibu maria,
salam bu maria, saya masih pemula di bidang ini, bagaimana cara tata menghandle buyer’s yang baik? biasanya pertanyaan apa saja yg akan disampaikan ke kita? karena saya sudah hampir gagal menghandle buyer yang baik…
tolong di emailkan kesaya.
salam
valen
Valen,
Sejak saya terjun di bidang batubara tahun 2005, 1 hal yang pasti harus ada dapatkan adalah kepercayaan pribadi dari buyer kepada anda.
Semua buyer cuma butuh kepastian dan keamanan sumber batubara yang anda rekomendasikan kepada mereka.
Sampai saat ini, maaf kata banyak orang yang berperilaku sebagai mediator modal hp dan internet, dan kerjanya cuma meeting ngga jelas di hotel2 kota besar, tanpa pernah kenal, melihat , bahkan melakukan pemeriksaan/due diligence awal sejauh mana valid dan layaknya sumber batubara yang mereka tawarkan. Karena semua berdasarkan teori “katanya”.
Saran saya apabila anda belum pernah masuk ke tambang sumber batubara yang ditawarkan, belum pernah lihat performance seller dan pengalaman loading mereka sebaiknya tidak usah difollow up.
Pertanyaan Buyer biasanya :
a. Lokasi tambang dan pelabuhan muat serta loading point vessel dimana?
b. Kemampuan produksi per bulan maksimum berapa ton?
c. Cadangan batubara saat ini di bawah tanah ada berapa?
d. Kualitas batubara gradenya level apa?
e. Harga dan payment terms bagaimana?
email saya valen.khomara@gmail.com
thx
valen
Salam, Mbak Maria. Terima kasih banyak atas jawaban yang telaten. Saya punya kawan yg bisa melayani sampai FOB tongkang di kaltim. nah, saya ingin perusahaan saya fokus pada tahap berikutnya yaitu dari tongkang ke MV dan untuk keperluan export, dan berhubungan dengan buyer serta pembayarannya dst. perusahaan saya ijin usahanya sdh perdagangan batubara dan aspal. tp perusahaannya masih baru. domisili perusahaan di jakarta. (Mohon dikoreksi bila saya salah).
– apakah Mbak Maria sarankan posisi perusahaan saya yg seperti ini atau Mbak Maria ada saran lain?
– hal apa saja yang perlu saya urus dan berapa biayanya? (ada beberapa penanya diatas yg punya pertanyaan sama). mohon dikirim penawarannya lwt email ya. trm kasih.
– apakah dokumen yang sudah terurus dan saya miliki tersebut bisa digunakan untuk memperdagangkan mineral lain seperti nikel dan iron ore dll..? di daerah lain juga? atau ijin2 yg sdh saya miliki tersebut hanya terbatas pada wilayah tertentu di Indonesia?
terima kasih banyak atas saran dan dukungannya. semoga Mbak Maria selalu dikaruniai kesuksesan.
Natsir
Pak Natsir,
Bapak bisa baca di PP No.23 tahun 2010, pasal 36, 37, dan 39 serta Surat Edaran Dirjen Minerba No 11.E/30/DJB//2011 tanggal 23 Maret 2011 , intinya adalaha :
1. Bapak harus buka cabang perusahaan resmi dengan akta notaris dan legalitas lengkap di daerah sumber batubara yang bapak usahakan. Kalau Kaltim sih loading point vessel paling, di Teluk Adang/Apar (grogot area), Muara Jawa atau Muara Berau dan Teluk Sangkulirang.
2. Perusahaan yang bapak buka tersebut harus memiliki SKT, IUJP, IUP OP Khusus Pengangkutan dan Penjualan, serta ada baiknya mendaftar ke dis dag/industri untuk masalah ekspor.
3. Izin yang dikeluarkan bersifat area/kewilayahan, artinya misal bapak ada transaksi bijih besi di sulawesi tenggara, ya bapak mesti melakukan hal di atas yang sama spt batubara, cuma untuk area sumber bijih besi tersebut.
Salam kenal Ibu Maria,
Terimakasih ibu ….Saya sangat terbantu dengan adanya blog ibu ini
ada hal yang ingin saya tanyakan :
Apakah dalam dokumen Certificate of Origin pada bagian Exporter’s bisa dicantumkan “on behalf of”. Saya ada sedikit masalah dengan salah satu buyer saya (persh lokal) yang namanya minta dicantumkan juga pada COO.
Trims atas penjelasannya.
Salam Ibu. Maria
Saya Bpk. hendry , yg ingin saya tanyakan adalah :
1. boleh saya minta contoh / draft NCND, perjanjian fee
2. boleh saya minta contoh LOI dan FCO
3. Saya ada buyers dari bumn china
Salam Hormat Bu, SUKSES SELALU,
Sebagai Informasi saya juga mediasi, disini saya kebetulan berhubungan dengan miner langsung dan juga tentunya dengan sesama mediasi serta rekan dari perusahaan yg bekerja di tambang itu sendiri. Jika ada yang membutuhkan batu dan berkenan memakai jasa mediasi saya siap membantu rekan sekalian, Kita siap mulai dari Cal 6361, CAL 5856, CAL 5553, CAL 5351, CAL NCV 5553. Kaltim or Kalsel. semoga bermanfaat dan mari kita jalin kerjasama yang baik, Salam Coal.
untuk Ibu Maria terima kasih sudah kasih kesempatan di sini
Sukses Selalu Buat Ibu.
Cp. FAUZI – 082156148933 /085751112231
Salam kenal Ibu Maria….
Saya mohon bantuan (urgent) dari ibu Maria untuk dapat mengirimkan saya draft komitmen fee/NCND/perjanjian fee dan contoh LOI, kebetulan saya punya buyers dari china (BUMN china) yang saat ini sedang membutuhkan pasokan batubara dlm jumlah sangat besar 3 juta MT/Yr dan kebetulan saya juga masih baru sebagai mediator sedangkan saat ini buyers juga menunjuk salah satu agent mereka di singapura yg mengajak saya untuk kerjasama sbgi sole agent representatif di indonesia..saya juga mohon saran dan masukan dari ibu..terima kasih sebelumnya atas bantuan dan saran dari ibu..
Perkenalkan nama saya didi, yg ingin saya tanyakan:
1. Contoh/Draft LoI untuk batu bara
2. Contoh/Draft Perjanjian Commitment Fee / NCNDA
3. Contoh/Draft Perjanjian antara Miner dengan Buyer
terima kasih atas bantuannya.
Mbak.sy mau belajar tentang ekpor batu bara apakah bole
Good blog…..
mbak saya ingin mengurus perijinan ut ekspor batubara.., yg ingin saya tanyakan berapa rupiah kira-kira yg harus sy keluarkan ut semua perijinan dan berapa lama prosesnya. tks.
Salam kenal bu Maria<
saya perhatikan sudah beberapa bulan tdk update lg blognya,mudah2an ibu dalam keadaan sehat selalu.
saya mw minta tolong<sebagai pemain baru:
1. bisakah saya minta contoh untuk surat komitment fee dan LOI buyer untuk batu bara dan lahan batubara?
2. mohon saran bagaimanakah sebaiknya untuk transaksi batubara yang aman baik dari sisi legalitas ataupun teknis,
mohon bisa di emailkan ke saya….
Salam kenal ibu maria
mohon ibu berkenan untuk memberi info tentang
1. Contoh draft Commitmen Fee
2. contoh LOI
3. Contoh perjanjian jual beli batubara
semoga bermanfaat utk semua.
4. Contoh NCND
sebelumnya saya ucapkan terima kasih banyak dan sukses selalu untuk Ibu. Mohon di e-mail ke rusdisr@gmail.com terima kasih ibu.
Salam kenal bu Maria.
Saya ingin belajar jual beli batubara dan sama sekali masih buta tata caranya. Untuk itu, mohon dibantu kirim contoh via e-mail saya:
1. Draft komitmen fee.
2. LOI.
3. NCND.
Atas bantuannya, terimakasih.
Salam kenal bu Maria,
saya merasa terbantu dengan blog ibu perihal perdagangan batubara ini, kebetulan saya ada transkasi dengan LC Fob tongkang yang dibiayai oleh FUNDER, tetapai buyer dalam LCnya tidak mensyaratkan penerbitan PB oleh seller, yang ingin kami tanyakan Apakah pihak funder tetap mensyaratkan biaya penerbitan PB dalam rate fundernya? kalo iya dbebankan kenapa?, kalo tidak dibebankan oleh funder kenapa?, mohon pencerahan dari ibu karena minggu ini kami harus tandatangan kontrak dengan Funder, kalo ibu tidak keberatan dapat dikirim ke email kami epin2525@gmail.com, atas atensi dan bantuan ibu diucapkan terimakasih dan salam sukses epin
Salam kenal ibu maria.dan semua yg ada di blog ini.
Sebelumnya saya mau menyampaikan terima kasih kepada bu maria karena blognya ini menurut saya pasti telah membantu banyak orang termasuk saya di dalamnya, dengan adanya blog ini pengetahuan saya tentang batu bara bertambah. .
Saya sangat beruntung mendapat kesempatan untuk menjadi mediator batu bara, dan ini adalah yang pertama kalinya dan pengetahuan saya sangat minim tentang batu bara.dan di sini saya mau bertanya kepada bu maria dan bapak ,ibu yg membaca post saya.dan bersedia menjawab pertanyaan saya.
saya mendapatkan order batu bara sebanyak 40ribu MT spec GCV – ADB 5600-5800
TM 30an ASH di 6 VM 35-40. permasalahannya buyer menanyakan apakah bisa memberikan JAMINAN bila di itung dengan NAR(net calorific as received basis) itu NCV bisa di atas 4600 dan VM di bawah 30% TM sekitar 20%.
dan apakah pembayaran LC cukup aman untuk transaksi ini (bagi buyer).
Dan sebelumnya saya menyampaikan terimakasih kepada bu maria. dan mohon bantuan dan arahannya dan bilamana ada yg mempunyai batubara dengan spec di atas dan bersedia memberikan jaminan dan menjualnya.o yah.. mohon di bantu juga mengirimkan contoh draft komitmen fee,LOI dan NCND nya. TERIMA KASIH
Siawyang
Daminginc@live.com
ibu, saya baru ingin memulai usaha batu bara.. sebaiknya apa yang pertama saya lakukan untuk mteknis di lapangan bu ???
Salam kenal untuk Ibu Maria yang luar biasa!
Saya bersyukur bisa menemukan blog Ibu Maria yang sangat banyak memberikan pengetahuan dan pengertian tentang masalah export batubara. Berhubung saya pendatang baru dalam bisnis batubara ini sebagai mediator sehingga saya mohon bantuan ibu Maria untuk memberikan/email contoh surat yang biasanya diperlukan sbb :
1.Contoh draft Commitment Fee
2.Contoh LOI/IPCO
3.Contoh Perjanjian Jual Beli Batubara dengan Cash / LC
4.Contoh Perjanjian Mediator NCND.
Untuk saat ini saya sdh mulai ada permintaan batubara dari China/Taiwan/Korea. Ibu Maria yang baik, tolong saya diemail ke : nikolasluin@yahoo.com ; Mobile : +62 81558004546 Denpasar, Bali – GBU Ibu Maria and Your Family
Selamat malam Bu Maria. Salam kenal.
Mohon kiranya ibu membantu saya, untuk beberapa dokumen seperti NCNDA, Permohonan Pemberitahuan Ekspor Barang.
Saat ini saya mendapat Jatah SPK dari Pemilik PKP2B di Tanah Grogot. SPK tersebut akan saya buat semacam Beauty Contest yang pesertanya dari Perusahaan Luar dan Dalam Negeri.
Hasil kesepakatan secara lisan dengan semua kontestan, mereka akan memberikan 25% hasil produksi kepada saya sebagai hasil jerih payah untuk mendapatkan SPK. Maka atas dasar itu saya memerlukan NCNDA.
Hasil Produksi yang menjadi bagian saya rencana untuk pemenuhan Domestic Market Obligation sesuai Peraturan Pemerintah, seperti PT Inco; Indonesian Power dan lain-lain.
Mohon juga memberikan pencerahan tentang Biaya Hauling (kurang dari 30km=>Jalan Khusus),Biaya pengurusan SKAB(ROA 7000-5800), Prosedur Penyewaan Jetty (jika menyewa slot diluar), Biaya Transhipment dengan Tujuan Teluk Adang dan biaya2 lain2nya yang berhubungan dengan Transhipmet untuk tujuan Ekspor (kemungkinan saya akan mengambil posisi ini; walaupun Investor saya memiliki tenaga ahli dalam bidang ini).
Apakah Biaya SKAB sebesar 13,5% tersebut, diserahkan kepada Pemilik PKP2B atau Kami sendiri yang menyetorkan kepada Kemenkeu atau via Pemda Tk.2?
Terima kasih atas perhatiannya.
Hormat saya,
Ade cahyadi
selamat siang mbak, untuk menjadi perusahaan trader batubara, kira-kira perijinan apa saja yang diperlukan? rencananya akan dibuat stock pile. berapa biayanya mbak? terimakasih banyak
maksud saya, berapa biaya pembuatan perijinan tersebut?terimakasih sebelumnya.
Salam kenal Mbak Maria…
Mohon kiranya dapat dijelaskan prosedur dan syarat serta perincian biaya untuk pengurusan Izin Ekspor batubara (ke Hongkong dan China)…
Kondisi perusahaan telah mendapat IUP OP Khusus Pengangkutan dan Penjualan dari ESDM….
mbak tolong mbak :
1. boleh saya minta contoh / draft NCND, perjanjian fee
2. boleh saya minta contoh LOI dan FCO
saya baru belajar neh…..
thanks
ke email : andi_prbw@indobagus.co.id
bu Maria,
Mohon di jelaskan kepada saya, bagaimana tata cara pembuatan Coal trading, dan brp besar biaya yg kita akan keluarkan? terim kaish sebelumnya ya bu Maria…
jwbnnya bisa di kirim ke email saya: csy_112@yahoo.com
ardiles….
Salam kenal untuk Ibu Maria yang luar biasa!
Saya bersyukur bisa menemukan blog Ibu Maria yang sangat banyak memberikan pengetahuan dan pengertian tentang masalah export batubara. yg berhubung sy d binis cangkang sawit saya pendatang baru dalam bisnis ini sebagai mediator sehingga saya mohon bantuan ibu Maria untuk memberikan/email contoh surat yang biasanya diperlukan sbb :
1.Contoh draft Commitment Fee
2.Contoh LOI/IPCO
3.Contoh Perjanjian Jual Beli Batubara dengan Cash / LC
4.Contoh Perjanjian Mediator NCND.
Untuk saat ini saya sdh mulai ada permintaan cangkang sawit
Salam kenal untuk Ibu Maria yang luar biasa!
Saya bersyukur bisa menemukan blog Ibu Maria yang sangat banyak memberikan pengetahuan dan pengertian tentang masalah export batubara. yg berhubung sy d binis cangkang sawit saya pendatang baru dalam bisnis ini sebagai mediator sehingga saya mohon bantuan ibu Maria untuk memberikan/email contoh surat yang biasanya diperlukan sbb :
1.Contoh draft Commitment Fee
2.Contoh LOI/IPCO
3.Contoh Perjanjian Jual Beli Batubara dengan Cash / LC
4.Contoh Perjanjian Mediator NCND.
Untuk saat ini saya sdh mulai ada permintaan cangkang sawit
email : dodivivrianto@rocketmail.com
No. HP. 085271821562
Salam kenal buat Ibu Maria.
Saya merasa tertolong dengan menemukan blog Ibu Maria, Maaf Bu pemain baru dalam bidang mediator dimana ada buyer dari china yang akan membeli batubara dari Indonesia sehingga saya mohon bantuan Ibu Maria untuk memberikan/email contoh surat yang saya perlukan sbb:
1. Contoh draft Commitment Fee.
2. Contoh LOI/IPCO
3. Contoh Perjanjian Jual Beli Batubara dengan CAsh / LC
4. Contoh Perjanjian Mediator NCND.
5. Kapan dilakukan Perjanjian Mediator NCND dan commitment Fee.
6. Commitment fee apa hanya dengan buyer apa dengan kedua pihak.
Terima Kasih sebelumnya atas balasan jika tidak keberatan bisa diemailkan ke (dwi10prasetyo@yahoo.com)
Hormat saya
Wiyono dwi P
Dear Bu maria
Pesan Email sudah masuk bu
Salam kenal untuk ibu Maria…..
Semoga di kemudian hari membawa keberkahan dalam hubungan silaturahim kita.
Salam,
Sentot
Salam kenal buat Ibu Maria..
Saya bekerja di sebuah perusahaan swasta, Rekan kerja saya,berkewarga negaraan China memberitahukan bahwa dia mempunyai rekan di china yang akan membeli batubara dari Indonesia dengan jumlah 100.000 mt /month selama setahun.. Namun karena saya masih baru dalam hal memediasi jual beli batubara, saya ingin menanyakan beberapa hal, a.l ;
1. Apakah saya memang harus meminta “LOI” terlebih dahulu ? .
( Tolong kirimkan Contoh LOI nya )
2. Setelah mendapat LOI apalagi yang perlu saya lakukan ?
3. NCND itu apa bu ? )
4. Apakah commitment Fee / perjanjian harus dibuat oleh notaris ?
5. Apakah commitment fee boleh kita minta kepada buyer dan KP owner
Terima Kasih sebelumnya dan jika tidak keberatan mohon jawaban dikirim by email ke :vicjoeng@gmail.com
salam kenal mba Maria
Saya baru akan mencoba bisnis BatuBara,setelah baya baca blong mba Maria,mulai terbuaka wawasan tengtang lika liku pertambangan,dan saya berterima kasih atas penceraannya.saya juga berteman di Face Book dengan mba Maria.
Agus suharyono
Salam kenal Mbak Maria
Nama saya Erik Darmawan, , selama ini saya usaha tambang kecil2n/tmbng koridor. Skarang ini saya berencana mengurus/membuat perusahaan untuk exsport batu bara dr banjarmasin.. jd sy mau nanya nih Mba, kira2 biayax berkisar brapa yah untuk urus perusahaan itu sampai selasai.
Dear Mbak Maria,
Ass Wr Wb
Mohon maaf sebelumnya , mba Maria berkenan mengirimkan saya contoh/template untuk dokumen sbb:
1. ContohDraft Perjanjian antara Miner dengan Funder;
2. ContohDraft Perjanjian Komitmen Fee / NCNDA
3. Contoh draft Commitment Fee
4. Contoh LOI/IPCO
Demikian disampaikan,sebelunya saya ucapkan banyak terimakasih.
Wss
Agus Suharyono
Email.agussuharyono11@gmail.com
Dear Bu Maria,
saya baru belajar trading batu bara, mohon bu Maria kirim ke email saya contoh sebagai berikut:
1. ContohDraft Perjanjian antara Miner dengan Funder;
2. ContohDraft Perjanjian Komitmen Fee / NCNDA
3. Contoh draft Commitment Fee
4. Contoh LOI/IPCO
Besar harapan saya ibu mengirim contoh draft tersebut sebelumnya terimakasih.
salam
Hendry
tata cara pertambangan pasir sama batubara sama tidak ya ??
met siang bu maria,salam kenal,sy andika ( seidanau ),mf bu sy mau nanya,punya kenalan owner/pemilik kp gk di daerah seidanau/kintap/asam2..mohon bu info’nya ke email sy ( cvauliarahman@yahoo.co.id )…trims
Selamat malam Bu Maria….
Luar biasa,…Ibu pantas dapat apresiasi. dengan senang hati telah memberikan banyak sekali masukan bagi kami yg masih sangat awam soal trader batu bara. Adapun karena contoh draf yg teman2 minta tidak di uraikan di blog ini maka saya terpaksa juga memohon utk dikirimkan beberapa contoh draf yg antara lain adalah:
1. contoh Perjanjian komitment fee
2.contoh LOI
3.contoh Konsep NCND dan
4.contoh Kontrak 50:40:10
Demikian dulu bu, atas bantuannya utk mengirimkan ke E-mail saya (rizalhamry@yahoo.com) saya mengucapkan Terima kasih.
Salam kenal buwat Bu Maria
malam menjelang pagi bu Maria, di situs ibu ini saya banyak sekali mendapatkan pelajaran berharga mengenai seluk beluk ttg batu bara, maklum bu saya ini juga pendatang baru di bidang ini…jika ibu tdk keberatan mhn saya dikirimkan contoh draft LOI, draft Commitment Fee, dan draft Kontrak Batu Bara…Terima kasih sebelumnya dan sukses buat bu Maria.
Salam kenal juga utk Bpk Ian Silalahi…met malam pak , jika bpk tdk keberatan saya mohon diberikan no Hp pak Ian…saya mau belajar sama bpk nih…makasih seblmnya p Ian
Salam Sukses…
Melalui Blog ini sangat membantu kami dan rekan2 lain yg tentunya baru berkecimpung di usaha coal trading. Bu tolong infonya dalam pelaksanaan transhipment dijambi ke vessel (coal trading) tahapan2 apa yg perlu dipersiapkan dalam pengurusan dokumen pendukung untuk pengiriman batubara tersebut (eksport).
demikian yang bisa disampaikan atas infonya diucapkan terima kasih.
tlg ya bu proses2 pengurusan dokumen apa saja utk pengiriman batubara keluar negeri.tks
arfa_aja24@yahoo.com
0812 7425 55557
Met siang Mba Maria
Boleh tancap langsung minta tolong kan mba Maria? he he he
Mengenai URUTAN mengurus ekspor barang tambang ke instansi nih, misal ke Bank Devisa daftar PEB, apasaja syarat & dokumen yang harus dilampirkan. kemudian ke Bea Cukai … ijin muat misalnya melampirkan SI, SSB dll dan seeeterusnya sampai ngurus selesai Loading di Mother Vessel.
Tks n sorry lho ga ngenalin diri lebih dulu,
salam yankee
Yth mbak Maria,
saat ini sy dan partner kerja sy sedang merintis usaha batubara khususnya trading, banyak hal yg ingin kami pelajari, namun sebagai tahap awal mhn kiranya saya dapat di email :
1. ContohDraft Perjanjian antara Miner dengan Funder;
2. ContohDraft Perjanjian Komitmen Fee / NCNDA
3. Contoh draft Commitment Fee
4. Contoh LOI/IPCO
Sy ada rencana ke banjarmasin akhir jamuari atw awal pebruari, besar harapan kami kiranya mbak Maria berkenan utk bisa bertemu dgn kami.
Salam hormat
-RAVI-
Dear ibu Maria,
Saya hendak merintis menjadi trader batu bara. Saya sudah punya chanel baik untuk seller maupun buyer. Disini saya mau menayakan beberapa hal tentang mekanisme eksport Batu Bara, seperti masalah dokumen LS, PEB, B/L, Polis insurance, Packing List, COA, COW, SKB, SKA, dan L/C (serta dokumen lainnya yang dibutuhkan). Bagaimana tahapan mendapatkan surat/dokumen tersebut, berapa lama proses pengurusannya, besaran biayanya, serta dibutuhkan document atau persetujuan dari dinas/departement apa saja utnuk pengurusannya. Kemudian saya juga minta penjelasan tentang arti/istilah dari CIF, FOB Mother Vessel, LC at sight, DLC, SBLC, Irrevocable, Non-Transferable. Dan bisakah ibu mengirimkan draft contoh Surat Penawaran untuk Buyer, LOI untuk seller, MOU antara seller dan buyer, FCO, ICPO, kontrak LC, cash 541 untuk FOB tongkang/vessel, sekaligus perjanjian komitmen fee dalam mediasi jual beli batu bara yang baku dan umum digunakan serta draft NCND nya ke email saya? Sebelumnya saya ucapkan banyak terimakasih, dan mohon maaf bila hal ini telah merepotkan ibu.
salam
suprayetno
Mbak Maria yg baik hati,
Saya baru belajar mengenai jual beli batu bara ini, dan saya sangat tertarik mendalaminya..saya diminta mencarikan batubara dgn 5800 cal. Mereka membutuhkan 60.000 mt/bln nya dan bermaksud ingin membeli ataupun bekerja sama mengelolanya. Sistem pembayaran adalah L/C lokal atau SKBDN, FOB Vessel. Yg menjadi pertanyaan saya adalah:
1Bagaimana sistem perjanjiannya yg win win solusion antara saya dgn investor/pemohon?
2. Bisakah mbak membantu saya utk mengirimkan draft surat2 perjanjiannya apa saja?mulai dari perjanjian antara mediator dan juga perjanjian kontraknya.
3. Persyaratan apa saja yg diperlukan agar semua nya dapat terlaksana dgn lancar?
4. Utk surat2 legalitasnya apasaja yg dapat perusahaan mbak bantu?dan berapa biayanya?
Mohon maaf ya mbak pertanyaan ku banyak dan lugu, maklum baru banget.
Terima kasih ya mbak, kalo sempat bisa dibales ke email aja ya mbak. Lorandiqamedia@gmail.com
Terima kasih banyak mbak.
Terima kasih atas segala opini yang ada, semua sangat membantu saya yg masih awam dibidang ekspor batubara tapi ingin mencoba jadi mediatornya. Sekiranya berkenan tlg kirimkan draf :
1. Fee sebagai mediator
2. Draf kontrak batubara
Untuk mengantisipasi tawaran mediasi batubara.
Terima kasih
Hendri Ag
slamat sore bu maria,
mau tanya tentang Coal trader dong syarat2 pembuatannya serta biayanya bu ?
terima kasih
endra k
Bu Maria
Boleh saya dikirimkan DRaft Komitmen Fee dan NCND
dan draft Contractnya bu
salam,
Ali
Dear Bu Maria
Saya mau ikut ngrepoti ya Bu :
1. Sama yang lain, mohon di emailkan contoh NCND ya
2. Biaya pengurusan dokumen eksport ?
3. Strategi / cara effektif menghindari reject, demmurage
vessel / barge
4. Kalau salah satu tongkang kena reject, diapain ya Bu?
5. Hal-hal yang perlu diperhatikan agar tidak terjadi
kegagalan eksport,
6.Apa yang harus saya kuasai berkenaan dengan kontrak spek dan mohon penjelasan
ceritain susahnya ngekspor ya Bu biar pada hati-hati, rambu-rambu sekiranya mau kena tipu-tipu etc
email saya : iyas_88@rocketmail.com
selamat Siang Bu Maria,
Perkenalkan sebelumnya saya Gama Prasetyo.Saya baru saja diberikan tugas untuk mengurus perijinan ekspor batubara. Perusahaan saya ini baru memiliki SIUPP saja.apakah diwajibkan untuk memiliki IUP mengingat perusahaan nantiya beertindak sebagai trader?terimakasih
setau saya perusahaan bapak harus punya iup penjualan
salam bu maria, saya juga mau ikut tanya beberapa istilah :
1. LOI & JO, NCND
2. Tahapan Baku transaksi Batu Bara
3. Minta tolong dikirimkan contoh surat komitmen fee
Terima kasih,,,salam…pius
i
Ibu maria salam kenal……..terimakasih atas semua bacaannya
Salam kenal ibu maria
Very useful blog and long reading 🙂
Kalau boleh saya minta tolong diemailkan contoh draft Commitmen Fee, LOI, dan perjanjian jual beli batubara.
sebelum dan sesudahnya saya ucapkan banyak terima kasih… cheers…
bagi teman-teman yang butuh nikel pomalaa dan batu bara,bisa menghubungi saya.terima kasih. 082151325835
Ken
Dear mbak Maria
Salam kenal mbak maria..
Saya seorang mediator pemula yang sedang mencoba masuk ke bisnis batubara dan saya bersyukur menemukan blog mbak Maria ini.
Mohon kiranya mbak dapat membantu saya untuk mengirimkan saya contoh:
– Draft LOI
– Draft Commitment Fee dan Protection fee agreement nya
– Draft NCND, FCO, CIF,ICPO dan draft kontrak LC dan cash 541 untuk FOB
tongkang dan vessel
Dan juga, kalau ada draft / konsep dokumen yang penting lainnya, saya mohon untuk di e-mail juga.
Semoga Ibu bisa membantu beberapa langka untuk saya menjadi pembisnis di bidang kerja batubara.
Salam Sukses dan Terimakasih,
Chandra
ini alamat email saya jika mba Maria tidak keberatan
( cyberchad3119@gmail.com )
terima kasih banyak, and GBU.
Chandra.
salam kenal.
salam kenal mba,
saat ini saya sedang belajar trading batu baru, mohon kiranya di bantu untuk di emailkan dokumen sbb :
1.Contoh draft Commitment Fee
2.Contoh LOI/IPCO
3.Contoh Perjanjian Jual Beli Batubara dengan Cash / LC
4.Contoh Perjanjian Mediator NCND.
atas perhatiannya saya ucapkan terima kasih
email saya : thomasyoskama@gmail.com
Syallom, salam hormat & salam kenal
Saya Rebkley…. Sy baru diterima kerja pada perusahaan pertambangan batubara sbg manager operasional… Perusahaan kami telah beberapa kali melakukan penambangan, namun saat ini perusahaan kami sedang masa mencari KP utk bisa adakan kerjasama sbg kontraktor sekaligus sbg penjual… Pengetahuan sy nol tentang batubara.. Yg ingin sy tanyakan
1. Bagaimana proses operasional penambangan batubara tahap demi tahap
2. Apakah ada semacam buku panduan operasional penambangan
3. Bagaimana prosedur proses pengapalan batubara.. Dari pelabuhan ke tongkang.. Dari tongkang ke vessel
4. Mohon draf perjanjian kerjasama pemilik KP dengan persh kontraktor tambang..
Saya sangat berharap ϑαπ ingin belajar tentang pertambangan batubara agar dapat mempertanggungjawabkan jabatan saya.
Terimakasih
Syallom
Rebkley
Salam Bung Rebkley,
Jangan tersinggung ya, bagaimana sebuah perusahaan batubara menerima anda sebagai Manajer Operasional, sementara anda sendiri tidak punya atau minim pengetahuan tentang tambang batubara? Apa ini perusahaan teman atau keluarga? jangan bosan untuk belajar dan eksplorasi pengetahuan bung…
Syallom
Ian
mbak yang cantik,
Bisa minta tolong contoh untuk pembagian keuntungan Fee /commitment fee
karena saya sangat butuh
salam,
Yudi
Dear Mbak Maria,
Terima kasih telah berbagi informasi, sesuatu yang diberikan dengan niat baik akan berbuah kebaikan pula. Mbak, kalau tidak keberatan untuk dapat berbagi contoh draft perjanjian kerjasama antara Pemegang IUP dengan Kontraktor (IUJP) karena yang saya dengar sekarang sudah ada template atas perjanjian tersebut berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Atau teman-teman yang lain ada yang mau membantu bisa email saya di Sdereco@yahoo.com.
Terima kasih, salam sukses
De’reco
kebetulan saya lagi mengurus IUJP di bengkulu, tentang persyaratan IUJP ada di PERMEN 28 tahun 2009 (cari ada digoogle banyak kok atau disitus esdm), kl de reco baru pemegang IUJP maka yang diperlukan adalah surat keterangan dari perusahaan tambang untuk dilampirkan dengan yang lain(ada di permen 28 thn 2009 templetenya) ada 12 syarat yg harus dipenuhi untuk pemegang IUJP, pemegang IUJP menurut peraturan tersebut tidak boleh pemegang IUP….kl tunggu jawaban bu maria pemilik blog ini sampai kapanpun tidak dijawab karena sepertinya tidakdikelola dengan baik….maaf saya juga menanyakan juga tapi tidak dijawab. semoga bermanfaat sharing ini. terimakasih.
hendry
081213453194
Salam Kenal Ibu Maria,
Sebelumnya terima kasih atas pencerahannya..
Saat ini saya memerlukan contoh Draft kontraktor tambang dgn pemilik IUP produksi, LOI, NCND dan draft komitmen fee…
Bisakah ibu bantu kirim lewat email saya
Terima kasih bu maria…
Sukses Selalu Ya untuk Ibu
salam kenal bu maria,
blog ini sangat membantu saya untuk belajar awal untuk menjadi broker, sebelumnya saya ucapkan banyak terimakasih untuk pengelola blog ini karena mempermudah dan menjadi guide untuk pekerjaan broker/trading. saya lagi menjalankan broker biji besi(batu besi) dan jual tambang batubara daerah sumatera, saya kesulitan untuk membuat komitment fee dan saya inginkan dengan kerendahan hati bu mari untuk mengirimkan draft commitment fee untuk mediator. saya ucapkan terimakasih.
atas kebaikannya semoga Allah SWT membalasnya.
Rekan2 sekalaian yang sudah pernah di emailkan oleh mba Maria dokumen :
1.Contoh draft Commitment Fee
2.Contoh LOI/IPCO
3.Contoh Perjanjian Jual Beli Batubara dengan Cash / LC
4.Contoh Perjanjian Mediator NCND.
boleh minta tolong di forward ke email saya : thomasyoskama@gmail.com
thanks semuaaa
salam kenal bu. saya mau nanya : saya sekedar mediator atau marketing dari sebuah perusahaan tambang di kal-sel. kok susah sekali sih nyari Buyer / Trading Batubara yang mau sistem pembayaran CASH 50-40-10. di kalimantan selatan khususnya di binuang kab tapin umumnya kami memakai sistem cash dalam penjualan. and bagi teman2 yang punya Buyer batubara sistem Cash tolong dong infonya. ada fee untuk itu. wass
Salam pak Akhmad,
Saya beri sedikit cerita kalau untuk Kalsel sebagian Buyer/Trading tidak berani dengan sistem pambayaran Cash alias tunai, kalau perusahaan Seller belum dikenal dengan baik track recordnya. Mohon maaf, adanya oknum2 yang mengaku punya kuasa jual dsb yang membuat kekacuan dan hilangnya kepercayaan para calon buyer/trader.
kebetulan client saya minta 63-61 dan pembayaran 5-4-1 saya dapatkan bb dari kalsel, pengalaman saya tambang yang dikalsel coorporatif dalam melayani buyer,untuk meyakinkan buyer maka dikirim seperti company profile, amdal,lokasi tambang,akte pendirian,siup,situ, pajak,surat kuasa dan IUP sehingga buyer perjaga kepada tambang tp ingat2 jgn sampai dilewati oleh buyer karena data dah lengkap dimereka. kl ada yang salah mohon diterangkan dan dijelaskan terimakasih
saya ada buyer yg serius tpi tuk mencari speck batubara yg di inginkan gampang2 susah mungkin Bpk bisa bantu, sistem pembayaran cash
TM : < 15 %
IM : 5500
bpk bisa hub sy di email : to_tok@live.com
Terimakasih
Salam kenal pak akhmad , saya faisal kebetulan saya marketing di sebuah perusahaan coal mining kalau bpk berminat bisa contack ke saya di :
Email : faisalriza_1902@ymail.com atau faisalriza1902@gmail.com
Hp : 082110315762 dan 081911272601
Salam kenal bu Maria,
Saya memerlukan contoh LOI, NCND dan draft komitmen fee…
Salam Sukses ….
Choken
chokenova@yahoo.com
Dear Bu Maria cantik,
Perkenalkan Saya Berhen, tercerahkan dg baca blok Ibu malam ini, ingin sharing nimbrung, tentunya ingin tau lbh byk bisnis batubara, liat batunya saja blm pernah Ibu, namun diantara teman bisnis batubara sering saya dengar kata2 mau-loading2 gitu, jadi kepingin tau lebih …..
Tank Ibu..smg selalu sehat utk nulis dan bagi ilmunya, serta rezeki bertambah banyak …
Salam Kenal dan yang Lainnya nimbrung disini.-
Berhen.
Dear Maria,
I would like to have more advise frm you about minning business since my family is started to invest seriuosly in this.
If you dont mind, pls provide me your contact number nad email to my email address :
success.ct@hotmail.my
Many thanks for your assistance.
Siti
KUALA LUMPUR, MALAYSIA
Maaf ya aku mau bagi pengetahuan yg aku dapat dr teman bisnis batubara misal kita pokuskan sja diwilayah Kalimantan Selatan salah satu Wilayah Penghasil Batubaradi Indonesia, utk bagi yg nimbrung pingin banget minta keterangan dr Ibu Maria utk terjun usaha ini sampai2 ada yg kecewa kali…hehe ini ada sedikit yg bisa bantu beliau kali ye… utk bisa jwbnya, utk kekurangan atau kesalahannya minta dicek sama ibu utk meperbaikinya dan juga tentunya aku ingin bisa sharing memperkaya pencerahan diblok ini utk kebaikan bersama:
Pada intinya yang terlibat dibisnis ada posisi :
1.Minner (penambang) : jenisnya ada dua yakni ; milik sendiri atau punya SPK dr pemilik tambang. Dan utk sekarang kepemilikan baru hampir sudah tdk ada / diterbitkan utk berikan izin krn Pemerintah Pusat sdh ikut berperan seta, lain dulu hanya Bupati sdh bisa menerbitkan Kuasa Pertambangan (KP) > 5000 Ha serta Izin2 Koperasi, danpun yg ada skrg adalah dilelang oleh Pemerintahan Kabupaten dr pemilik yg tdk melakukan kegiatan eksploitasi/siap menambang gitu. itupun ownernya hanya sebatas Izin Ekspolarasi. Yang mana banyak sekarang izin2 KP bertebaran disana sini utk butuh funder baik utk meningkatkan Izinnya siap utk diekpsloitasi, dijual maupun kerjasama, dan jg kepengurusan susah sekali banyak melibatkan Instansi dan birokrasi akhirnya hanya segelintir saja yg punya KP2 yg sudah terbit Ekspolatasinya di negeri ini, selidik selidik KP2 yg berjalan baik yg kerjasama atau takeover dananya adalah segelintir para konglemerat dan penguasa2 bekas dinegeri ini serta dana dr luar, krn terjun kesini membutuhkan investasi sumber dana yg banyak, daya tdk terlalu perlu kali ye……..keberanian kali tentunya yg byk dokunya …..he..he dan apalagi sekrg masyarakat disekitarnya mulai sadar dan hak akan lingkungannya..krn bisnis ini cendrung tdk banyak melibatkan org banyak gitu dlm artian masyarakat sektar aplg byk……,yg banyak hanya sopir. mekanik dan alat berat …ujung2nya kalo tdk diawasi dg ketat bisa merusak lingkungan dan bumi berlobang2 besar…spt dibulan gitu… skeptis benar ya aku.. hehe…baiklah utk Legalitasnya owner ada berbtk izin PKB2B (diterbitkan Pemerintah Pusat luas <5000 Ha dan IUP Eksploitasi/siap ditambang ( dulu diterbitkan Bupati dan sekarang Pemerintah Pusat lwt Mentaben serta Menkehutanan /izin pinjampakai seta KLH /izin Lingkungan, tentunya ini juga sdh dibuatkan Amdalnya yg digarap oleh konsultan Lingkungan/Amdal ). Utk terjun dibisnis ini bisa ambilalih (takeover) kepemilikan atau kerjasama Penambangan, utk meyakinkannya, perlu survey disamping analisa cashflow utk Break Event Pointnya jg diperlukan org2 ahli tehnik tentunya Pertambangan dan tentunya dilakukan kegiatan boring ulang memastikan isi kandungan, calory maupun ketebalan didalamnya persis seperti tertera hasil boring dr owner yg pernah dilakukan – dan ini sudah mulai butuh perjanjian antara pihak dg notaris. Dan dr Minner inilah nantinya yg berhak menerbitkan COO (Certificate of Origin/ SKAB (Surat Keterangan Asal Barang) berupa – a.surat jalan, b. surat asal barang serta c. surat rekomendasi dinas pertambangan setempat dan utk PKB2B – a. surat kirim, b. surat pengapalan dan c. srt Berita Acara Serah Terimama Dokumen Barang, utk mengeluarkan/mengangkut barang tsb, yg mana nantinya diperlukan utk bukti surat pengangkutan dan penjualan yg sah, baik itu utk ekspor juga.
2.Seller / Trader (Pengangkutan dan penjualan) ; hal pertama pembuatan surat/legalitas badan usaha sama saja spt lainnya cuma ; dimanapun anda berada/tinggal/alamat usaha tdk menjadi soal hanya saja mintakan surat terdaftar bagi pembelian dan pejuaIan batubara (coal trader) izin dr Dinas Perindustrian setempat Kal Sel. Dan utk bisa tebit surat IUP Operasi Khusus Pengangkutan & Penjualan dari Minerba (berlaku slm 3 th) harus dilengkapi Surat Perjanjian Kerjasama dengan punya tambang (KP yg masih punya izin berlakunya atau msh dlm kepengurusan di Mentaben). serta punya akses langsung lwt email kepabean utk penerbitan PEB (Pemberitahuan Ekspor Barang) oleh dirjen Bea & Cukai utk izin ekspor dan utk didalam negeri tdk perlu). Yg sdh berjalan ada kelengkapan surat yg namanya Bill of Lading dan Cargo Manifest ditandatangani oleh pihak Perusahaan Pelayaran (tongkang) berdasar PEB. Tentunya ini dipakai sbg bukti kepemilikan sah barang yang diantar melalui laut, supaya jgn ditangkap KPLP maupun Polisi air.
3.Surveyor : (survey Independen) yang bayar/sewa digunakan oleh Seller biasanya hanya pembuatan Sample of Analysis spesifikasi batubara dan lokasi KP berada utk keperluan/meyakinkan buyer semata, dan yang bayar/sewa digunakan oleh Buyer, dia yg berhak memilih utk dipakainya utk kegiatan survey maupun penerbitan surat2, yang mana Surveyor nanti menerbitkan Instruction Setificat (standar perjanjian ekspor-import AFTA) seperti; Certificate of Sampling and Analist (COA), Repot of Analysis (ROA) , Draft Survey Report (DSR). Ditambah COO , Bill of Lading serta Cargo Manifest tsb diatas tadi (pengapalan atau utk transfer ke Mother Vessel, utk ekspor.
Diluar tersebut ada pihak yg terlibat ada namanya Funder dan Broker – tentu dia pegang LoI (letter of Intent) dr pembeli (Buyer) maunya apa? Cash-FOB Tongkang atau L/C yg ditawarkan. Jadi utk meyakinkan Perjanjian pihak-pihak dimana posisi terlibat tentu dijembatani Notaris yang berbagai btk dan isi yg mau dikehendaki perjanjian tsb:
– Draft Perjanjian antara Minner dg Funder (kerjasama penambangan atau Takeover)
– Draft Perjanjian antara Minner dg Seller (Kemampuan Pengadaan Batubara utk dibeli)
– Draft Perjanjian antara Seller dg Funder (kerjasama utk pembelian dan pengiriman/ekspor)
– Draft Perjanjian antara Seller dg Buyer (Cash artian FOB Tongkang (5-4-1) atau LC)
– Draft Perjanjian antara Seller dg Broker (utk commision Fee)
Adapun Cash Flow / Dana segar bg Trader yg digunakan utk Beli Batubara (Calory beda tentu harga beda jg) sampai tujuan atau ke Mother Vessel (ekspor) adalah sbb :
Utk pembelian FOB Tongkang :
1. Beli Batubara FOB Tongkang
2. Biaya Transipment (tongkang menuju ke-/kemothervessel)
3. Biaya Surveyor
3. Biaya susut
4. Biaya operational dan taktis
Utk Beli Sendiri :
1.Beli sampai di Pelabuhan
2.Sewa Pelabuhan (slot)
3.Dokumen asal batu (SKAB)
4.Transhipment
5.Surveyor
6.Lossis
7.Operasional
Catatan : di Kalimantan Selatan Pelabuhan ada disekitar wilayah kabupaten Pelaihari, Tanah Bumbu serta Kota Baru (akses langsung kelaut) dan ada didaerah khususnya Wilayah Rantau dan Kandangan yg dipakai Pelabuhan sungai puting (melalui sungai Barito), bg yg ingin terjun kebisnis ini utk dikawasan lwt sungai barito agar berhati hati utk masalah schedule pengiriman dan sewa slot (bisa berubah dan nantinya Seller ataupun Funder langsung KO serta masuk kekandang Sel – ini bukan bisnis kecilkan krn sebutannya udah mman)…hehe bercanda.. terlalu serius nih berpikirnya krn ikuti jalannya pikiran teman yg bisnis ini…. krn juga disana agak padat disamping itu dikuasai oleh pihak monopoli dalam artian Minner dan Pelabuhan milik mereka. Ok ya sampai disini smg bermamfaat utk kita semuanya, dann kalo ada informasi yg lain dibutuhkan moga aku bisa berikan jawabannya. Kata teman aku asal jangan sekedar jual dokumen ya…he he Insyaallah aku berikan dan carikan sama teman aku yg udah berjalan dibisnis ini. ehenjkt@ymail.com
Salam Semuanya termasuk punya Blok sibuk kali ya…, yg namanya perempuan baik itu karir tentunya plg utama jg ngurusin suami dan anaknya coi…
Dear Berhen,
Baru belajar ya Ding (Adik). Belajarlah bahasa yang sopan, dimana tempat berpijak dan berusaha, disitulah adat istiadat dihormati dan di junjung tinggi. Bukan OMDO.
Selain itu, lampirkan aja Shipment Track Record (barging & vessel) serta Nomor Induk kepabeanan kamu,biar jelas.
Brgds,
Budi Setiawan
ibu maria saya mau nanya gimana prosedur pengurusan IUP oprasianal pruduksi khusus pengankutan dan penjualan (IUP OPK ) dan berapa biayanya
tolong di kirimkan persyratannya di e-mail saya
IUP OPK Skala mana bu, provinsi atau nasional kl nasional 100 jt 9wilayah IUP OPK seluruh indonesia)untuk pusat esdm 100jt kl ngak dikasih uang dukumen ngak jalan bu, kami siap membuat dokument sampai selesai dan keluar perizinan.keluar perizinan dari berkas masuk 2 bulan(menurut pengalaman)
email : endix00@gmail.com
Assalamualaikum,
salam Kenal Bu,
Tks. Holil
saya baca dan ikuti blog mb maria dr awal sampai terakhir ini. luar biasa mb maria sudi berbagi pengalamanya dg rekan rekan. semoga semakin sukses. sangat berharap d kesempatan lain nnt bisa saling sharing. terima kasih.
salam kenal,
Dwi Arif.
Terimakasih Pa’ Budi atas koreksinya, emang itu informasi dr teman yg bisinis ini, dan ada kesalahan atau khilaf tulisannya ini mohon ma’af, hanya saja tulisan tsb betul OMDO , kebenaran sumber tdk bisa dipastikan benar – sekali lg mohon ma’af dg kata dan tulisan hanya semata infoormasi dan bukan pengalaman.
Salam
Berhen.
Salam kenal buat Ibu Maria.
Saya merasa senang dengan menemukan blog Ibu Maria, Maaf Bu pemain baru dalam bidang mediator dimana ada buyer yang akan membeli batubara dan Nikel dari Indonesia sehingga saya mohon bantuan Ibu Maria untuk memberikan/email contoh surat yang saya perlukan sbb:
1. Contoh draft Commitment Fee.
2. Contoh LOI/IPCO
3. Contoh Perjanjian Jual Beli Batubara/Nikel dengan Cash / LC
4. Contoh Perjanjian Mediator NCND.
5. Kapan dilakukan Perjanjian Mediator NCND dan commitment Fee.
6. Commitment fee apa hanya dengan buyer apa dengan kedua pihak.
Terima Kasih sebelumnya atas balasan jika tidak keberatan bisa diemailkan
ke: reliance_lpg@yahoo.co.id
sangat menarik sekali bu maria. mhn pencerahan.
Btw mhn di kirimin email contoh kontrak fee….
maturnuwun.
slam knal ibu saya adi miranda
mungkin ibu sudah tdak pernah buka blog ini lagi y?
tp saya tetap mncoba..kali aj jodoh..ibu buka dan lngsung mnjawab rasa pnasaran saya untuk mempelajari bisnis sebagai mediator ini
banyak yg bilang ke saya agar mninggalkan bisnis mediator batu bara ini..tp sya tetap keukeuh karna sya sudah kplang tanggung nyebur dalam bisnis ini
jika ibu berkenan, saya memohon di emailkan untuk surat NCND yang paling aman dan contoh perjanjian komitmen fee dalam mediasi jual beli bt bara yang aman digunakan serta konsep NCNDA & MFPA karna saya belum mngetahui kelibihan dan keuntungan dari NCNDA&MFPA.
Terimakasih atas perhatian ibu dan upah ibu besar d SURGA ^_^
Dear Bu Maria,
Terimakasih atas blog ini, yg isinya sangat membantu saya, saya sedang dalam tahap pembelajaran untuk ekspor batubara dr Kalsel.
Apakah Bu Maria bisa membantu saya untuk pengurusan semua dokumen2 termasuk dokumen ekspor ? Jika bisa, mohon kesediaannya untuk mengirimkan quotation offer ke email saya. Sebelumnya, saya ucapkan banyak terima kasih.
Salam,
Bambang
Perusahaan Pelayaran
PT.SURYA BENGKALIS
Perusahan kami bergerak di bidang jasa pelayaran khusus nya untuk angkutan Batu Bara dengan dukungan armada kapasitas 300ft dan 330ft
armada kami di operasikan di wilayah banjarmasin
By-sandu
Hp : 081326597088
salam kak..
kak tolong email kan contoh surat perjanjian komitment fee ya kak..
makasih sebelumnya kak… ^_^
Allah bless u…
bu maria… saya dapet pra LOI dari agent… dia minta FCO (first corporate overs) ada punya contoh ga bu,,,?? soalnya dia gak mau ngeluarin LOI tapi tidak diterima secara bertanggung jawab.,., terimakasih.,.,. dan ini supaya menjaga kepercayaan masing-masing pihak kan bu..??
mohon bantuannya ya bu.. kirimin ke e-mail saya
Achmad.doanx@yahoo.co.id
salam hangat,
Achmad
Reblogged this on yohanessubay.
selamat malam Bu Maria, boleh kirim saya contoh surat LOI.
saya baru mulai belajar tentang ekspor batubara. dan supplier kami minta kami kirim LOI .kalo boleh sekalian perjanjian komitment fee ya
Sebelumnya saya ucapkan banyak Terima kasih.
Salam
Selamat malam Mbak Maria, minta bantuannya untuk contoh penawaran harga sewa tongkang.
sebelum dan sesudahnya saya sampaikan terimakasih.
salam
joko
Salam kenal mba/Maria,
Saya jg baru mencoba utk menjadi mediator sebuah perjanjian export batu bara (indonesia-ausstrali) dan jg masih bingung isi draft kontrak fee nya utk mediator antara pihak tamabng dan buyer nya kpd saya (mediator),payment metode nya mereka sepakati adalah LC dan ada CIF nya jg msih taraf negosiasi,utk permulaan order nya 60rbMT/month durasi 2 thn .
fee nya 1 US$/MT bgmn bunyi isi dr perjanjian fee nya antara buyer-mediator-seller kalau ada penambahan quota nanti sdangkan perjanjian skrg adalah 50rb MT/bln.
Trims mba/ibu Maria utk pencerahan nya semoga ibu selalu di beri kebaikan.amin
salam kenal mbak maria
kami perusahaan eksport yg selama ini menggunakan jasa rent untuk sea trade,dalam wkt dekat akan membeli tug boat + tongkang
1.prosedure dan document apa saja yg kami perlukan sebelum transaksi
kepada pihak penjual?
2.document apa saja yg akan kami terima dan perlu kami analisa dr pihak
penjual?
Salam kenal mbak maria
sebelumnya saya sangat beruntung bisa menemukan blog mbak ini sehingga saya bisa mendapat info yang masih saya belum ketahui,dan sekiranya mbak dapat membagi ilmu kepada saya,adapun hal itu antara lain:
1. Contoh draft Commitment Fee.
2. Contoh LOI/IPCO
3. Contoh Perjanjian Jual Beli Batubara/Nikel dengan Cash / LC
4. Contoh Perjanjian Mediator NCND.
5. Kapan dilakukan Perjanjian Mediator NCND dan commitment Fee.
6. Commitment fee apa hanya dengan buyer apa dengan kedua pihak.
Jika pertanyaan saya berlebihan saya mohon maaf,Dan saya sangat berterima kasih jika mbak maria sudi untuk memberikan jawaban akan semua itu ke email saya.Terima kasih.
Salam kenal Mbak.
Saat ini saya ingin mohon bantuan ibu dan sekiranya berkenan mengirimkan saya contoh/template untuk dokumen sbb:
1. Draft Perjanjian antara Miner dengan Funder;
2. Draft Perjanjian Komitmen Fee / NCNDA
Mohon dikirimmelalui emailsaya di : alamsyahbna@yahoo.com
Atas bantuan yang mbakberikan saya ucapkan ribuan terima kasih
Dear mbak Maria
Salam kenal mbak maria..
Saya seorang mediator pemula yang sedang mencoba masuk ke bisnis batubara dan saya bersyukur menemukan blog mbak Maria ini.
Mohon kiranya mbak dapat membantu saya untuk mengirimkan saya contoh:
– Draft LOI
– Draft Commitment Fee dan Protection fee agreement nya
– Draft NCND, FCO, CIF,ICPO dan draft kontrak LC dan cash 541 untuk FOB
tongkang dan vessel
Dan juga, kalau ada draft / konsep dokumen yang penting lainnya, saya mohon untuk di e-mail juga.
Semoga Ibu bisa membantu beberapa langka untuk saya menjadi pembisnis di bidang kerja batubara.
Salam Sukses dan Terimakasih,
Dear Bu Maria
Kelihatannya sdh lama blog ini tidak update lagi, mudah2an ibu dalam keadaan sehat sekeluarga dan masih dalam lindungan Tuhan YME…Amin
Begini Bu ada Yg mau Saya tanyakan sebab saya sebagai Mediasi masih banyak kekurangan dalam tahap pembelajaran :
1. Contoh surat draft comitment fee
2. Contoh Loi
sudilah kiranya ibu dapat membantu saya dengan membalasnya lewat email sya to_tok@live.com
atas bantuannya sya ucapkan terimakasih
Sekedar share buat yang lain beberapa contoh dokumen yang ngga asing di dalam perdagangan batubara, silahkan di download…
http://www.4shared.com/rar/zxe2OTuf/Contoh_Doc_Batubara.html
terimakasih pak ian ini sangat membantu kebetulan saya hauling batubara di sumatera dan belajar jadi trader batubara…..thanks
Mas Endix,
Sumateranya dimana Sumsel atau Sumbar? Hauling batubara berapa Kilometer ke Pelabuhan? Pelabuhan apa yang dipakai? Maaf banyak nanya, soalnya teman2 pada mulai rame ekspansi ke Sumatera, cuma setahu saya jarak hauling yang sangat jauh jadi kendala… 🙂
saya hauling di bengkulu ……tlp saya 081213453194…kita bisa bicara byk..siapa kita cocok utk mitra bisnis
Selamat siang bu, Tolong kirim ke email saya diki_blueocean81@yahoo.com layanan produk dan jasa yang perusahaan ibu miliki. Semoga bisa membantu kakak saya yang memiliki tambang batubara. Terima kasih.
Regards,
Diki.
selamat malam mbak maria…
sy punya modal 300jt.
dn ada yg menawarkan usaha batu bara dari kalimantan.
saya tidak faham bgt soal batu bara.
jadi saya mohon bgt,tnjuk ajar,dan ksh petunjuk kepada sya.
tq bgt.
usaha batubaranya seperti apa?
Dear Bu Maria
boleh kah saya minta contoh surat / format / redaksinya dar:
1. Contoh surat draft Comitment Fee
2. Contoh LOI/IPCO
3. NCND Agreement
email saya : fr4g3d.gunz@gmail.com
terimakasih
salam kenal ibu maria
mohon ibu berkenan untuk memberi info tentang
1. Contoh draft Commitmen Fee
2. contoh LOI
3. Contoh perjanjian jual beli batubara
semoga bermanfaat utk semua.
terima kasih
Salam kenal mbak maria
sebelumnya saya sangat beruntung bisa menemukan blog mbak ini sehingga saya bisa mendapat info yang masih saya belum ketahui,dan sekiranya mbak dapat membagi ilmu kepada saya,adapun hal itu antara lain:
1. Contoh draft Commitment Fee.
2. Contoh LOI/IPCO
3. Contoh Perjanjian Jual Beli Batubara/Nikel dengan Cash / LC
4. Contoh Perjanjian Mediator NCND.
5. Kapan dilakukan Perjanjian Mediator NCND dan commitment Fee.
6. Commitment fee apa hanya dengan buyer apa dengan kedua pihak.
Jika pertanyaan saya berlebihan saya mohon maaf,Dan saya sangat berterima kasih jika mbak maria sudi untuk memberikan jawaban akan semua itu ke email saya.
Terima kasih.
Salam Sukses Untuk Bpk – Ibu sekalian
Dear Ibu Maria
Saya sangat terbantu melihat Blog ibu saat ini, dimana saya baru terjun untuk mempelajari Bisnis Batu Bara ini.
ilmu saya sangatlah minim dibisnis ini, saya berharap sekali ibu/bapak sekalian bisa membantu saya mengenai Basic apa saja yg perlu saya pelajari dan perlukan untuk menjadi Mediator dibisnis ini, dikarnakan Saudara saya yang menjadi Miner atw pemilik batu bara tersebut.
dengan tujuan, saya ingin menjadi Mediator yg baik diBisnis ini.
Tolong Bantuan ny dengan sangat melalui E-mail saya
d_ian_work_on@yahoo.com
Best Regards
Apul Silitonga
087775173243
Salam sejahtera semuanya………
Saya sebenarnya baru belajar dalam bisnis batubara ini sekitar 6 bulan. Saya sebagai marketing freelance / mediator dari Trader ( Pengelola Tambang ) dalam hal ini saya masih sebatas mencari order sampai dengan sekarang belum mendapatkannya dan saya minta tolong kepada rekan rekan yang mau order ke saya boleh hub saya. Dan hampir lupa saya minta tolong kepada rekan rekan yang punya draft komitmen fee agar bisa mengirimkan draft nya ke saya. Terima kasih atas perhatiannya.
Salam semangat
Faisal Riza
Ass Wr Wb……………………
Bu Maria , saya mau tanya lagi nih soal batubara……sebenarnya yang paling baik ,aman dan nyaman terutama bagi saya sebagai mediator penjualan, Apa yg seharusnya saya lakukan, kalau saya sudah dapat order / mau turun p.o ,draft komitmen fee nya dulu yang harus ditandatangani oleh pihak penjual baru saya kasih p.o nya atau perjanjiannya dulu baru cari order. dan yang ke 2. Draft NCND itu apa , mohon penjelasannya. 3. sebenarnya yang paling baik seperti apa bu , saya ingin jadi marketing freelance dari seller cuma selama ini saya belum ada perjanjian apa – apa dg pihak seller , mohon sarannya. Karena kalau order banyak karena saya punya akses di banyak perusahaan
Terima kasih Bu Maria atas bantuannya selama ini dan mohon agar dikirim ke alamat email saya. ( faisalriza_1902@ymail.com atau faisalriza1902@gmail.com )
Salam Hangat
Faisal Riza
Halo ,Ibu Maria,salam kenal dari saya
Langsung saja ya Ibu,.saya ingin sekali berprofesi sebagai mediator batu bara dalam sekala regional dulu,kalau internasional saya masih belum berani,.kebetulan saya juga memiliki beberapa teman pengusaha tambang batu bara di kaltim..
pertanyaan saya,.
1.Apa saja yang harus saya siapkan untuk menjadi Mediator batu bara yang resmi dan profesional.
2.Apakah diperlukan suatu badan hukum seperti CV atau PT dalam menjalankan usaha menjadi Mediator Batu bara.
3.mohon saya di bantu untuk draf perjanjian komitment fee yang baik dan benar.
4.Berapa umumnya fee yang di peroleh sebagai mediator batu bara.
5.Apakah di dalam menawarkan batu bara ke calon buyer ,wajib membawa sampel batu baranya,.
6.Dokumen apa saja yang harus saya bawa ketika menawarkan batu bara ke calon buyer.dan bagai mana tahapannya.
7.bagaimana prospek kedepannya bila menekuni bisnis sebgai mediator batu bara.
terima kasih Ibu Maria
alamat E-mail saya
roni_wijaya007@yahoo.co.id
Saya tunggu jawaban dan pencerahan dari Ibu Maria atas pertanyaan saya di atas,..
terima kasih
Salam sukses Ibu Maria
Dear Mbak Maria,
Mbak apakah yang di maksud dg Record Export?
tolong di balas di email saya ya,….
Thanks B4.
Regard,
Javindo
Dear mba Maria,
Salam kenal..
Mohon bantuannya utk mengirimkan juga commitmen fee ke email saya ya mba..
Salam sukses untuk bu Maria yang sangat bermurah hati membagi ilmunya yang berharga..
Salam kenal utk ibu maria. Blognya sangat bermanfaat sekali. Sy bs minta tolong dikirimkan draf perjanjian comitment fee dan NCDN dan LoI ke email sy. Terima kasih. Semoga kita sukses selalu. Amin
Salam kenal Mba Maria,
Seperti yang lain saya juga mohon dikirimkan contoh commitment fee dan NCDC ke email saya. Terima kasih banyak sebelumnya. Blog mba sangat bermanfaat.
trims penjelasannya terhadap Trader Batubara…mohon diemailkan:1. draft perjanjian Miner dgn Funder.2.draft komitmen fee/NCDN…yun ilman@yahoo.com
SALAM KENAL UNTUK BU MARIA.kalau boleh, seperti rekan2 terhormat di atas, mohon di emailkan untuk surat NCND yang paling aman dan
mohon juga dikirimkan untuk contoh perjanjian komitmen fee dalam mediasi jual beli bt bara yang baku dan umum digunakan serta konsep NCND nya ke email saya: kemas_dani26@yahoo.com TERIMAKASIH PERHATIANNYA
bu maria ??? untuk sekrang ini saya mau berbisnis
Batu bara tapi saya belum mempunyai PT.
kira – kira ada gk bu yang bisa meminjamkan PT untuk saya ….
0823 6839 9308
Bu Maria, saya membaca di blog ibu dan membuat saya kagum, begitu dalam pengetahuan ibu mengenai seluk beluk trading batubara, saya kebetulan akan bergabung dengan perusahaan yang bergerak dibidang ekspor batubara.
saya berharap ibu berkenan mengirimkan saya contoh: LOI, Commitment Fee,NCND, FCO, CIF,ICPO dan draf kontrak LC dan cash 541 untuk FOB tongkang dan vessel ke email addres saya bu..
atas bantuan ibu saya ucapkan banyak terima kasih…..
salam/ rony wijaya
Salam Hormat bu Maria, pengetahuan ibu mengenai batu bara membuat saya kagum , saya berharap ibu berkenan mengirimkan saya contoh: LOI, Commitment Fee,NCND, FCO, CIF,ICPO dan draf kontrak LC dan cash 541 untuk FOB tongkang dan vessel ke email saya bu.
Atas bantuan ibu saya ucapkan banyak terima kasih. Semoga Allah SWT membalas kebaikan ibu. Amin
sonny
dapat kah saya menjual batubara dari perusahaan batubara dengan surat kuasa yang mereka berikan kepada saya. ada buyer dan harga yang saya jual saya naikkan 2 us$ .apakah saya harus membuat perjanjian dengan bayer atau langsung antara buyer dengan perusahaan batubara.
terima kasih atas infonya bu maria ..dapatkah saya dikirimkan contoh : LOI , Comitment fee dan draf kontrak LC dan cash 541 untuk FOB tongkang dan vessel ke email saya bu.
peter_handoyo@ymail.com
salam,
peter handoyo
Salam Hormat bu Maria, saya berharap ibu sudi kiranya mengirimkan saya contoh: LOI, Commitment Fee,NCND, FCO, CIF,ICPO dan draf kontrak LC untuk FOB tongkang dan vessel ke email saya.
Atas bantuan ibu saya ucapkan banyak terima kasih.
fil.bintang@gmail.com
berry
Ibu Maria,
Saya mendapatkan komitmen fee untuk proses JO tambang. Bila ternyata tambang tersebut jadinya JO, apakah saya harus merubah komitmen fee nya atau tidak? Dan apakah nilai komitemen fee tersebut tetap berdasarkan nilai kandungan tambang?
Terimakasih sebelumnya.
Thio
permisi bu numpang promo…
kami dari PT.SSDK siap supply kebutuhan batubara asal kalimantan selatan jety asam-asam Kcal 57-55 harga $46 / MT LC at sight
KAMI PENAMBANG/MINER
Best Regard’s
ACHMAD,SST
Contact Person:
Achmad,SST : +6285250040124 (Achmad.doanx@yahoo.co.id)
Bp. Agus Ransyah : +6282153534445 (Agusbungas65@yahoo.com)
Salam Sobat Semua,
Saya punya batubara yang akan dipasarkan locally maupun initernationally, jika ada yang berminat bisa hubungi saya di 081281000409 atau 02193968602. Lokasi tambang kita ada di Jambi…rata2 kadar panasnya 85
salam,
Rambe
salam kenal mbak maria.. saya asril,,saya minta tolong kirimin
LOI, Commitment Fee,NCND, FCO, CIF,ICPO dan draf kontrak LC untuk FOB tongkang dan vessel ke email saya ya mbak..please
iel.pipeline@gmail.com
Kami khawatir…sudah sekian lama Ibu Maria tidak Nongol lagi
Apakah Ibu sehat2 saja atau ibu sangat sibuk belakangan ini…
Semoga Ibu dan keluarga sehat-sehat saja amiin…
Buat teman2 yang mau menanyakan, sebaiknya baca semua terlebih dahulu mungkin sudah ada jawaban diatas sebelumnya yang bisa menjawab pertanyaan anda… semoga…
to bu maria
salam semangat.
bu maria melihat wawasan dan pengalaman ibu mengenai batubara membuat saya kagum.bu sya adalah pemula dalam mediator penjualan batu bara,apa yang harus saya perhatikan dan yang harus saya pelajari,saya ingin mengerti yang dimaksud LOI,Comitment Fee,FCO,CIF,ICPO,draft kontrak lc dan cash 541,mohon kerendahan hati ibu mario untuk bisa berbagi ilmu kepada saya,besar harapan saya ibu maria bisa mengirim atau membalas pertanyaan saya.terimakasih
albana_bb@yahoo.com
regard
albanna
Salam kenal,
Seperti juga halnya posting-posting lain diatas, saya juga ingin mendapatkan informasi tentang format draft surat perjanjiannya komitmen fee. Apakah ibu bisa mengirimkan via email ke saya? terima kasih atas bantuannya.
Bu. Maria.
Salam Kenal. dari Kuncoro.
Minta alamat kantor ibu yang baru di Banjarmasin.
Regadrs.
Kuncoro. ( kuncordpk@yahoo.com )
PT. SEGARA HUTAMA KARYA EXIM
Jl. Pramuka komp. semanda, perum bumi pramuka asri
Blok C/5 RT 029 RW 003 Banjarmasin – kalimantan selatan
Sore bu,saya Odi Maryono dari PT.CWAMAS CITRA PRAKARSA JAKARTA.
(Independent Surveyor and General Consultant).
Saya ada client cari Cangkang Sawit buat export ke Europe,barangkali bisa ibu memberikan informasi mengenai Perkebunan2 Sawit ke kami.
Atas perhatiannya say ucapkan terima kasih banyak.
Wasallam.
Odi Maryono.
Yth bu Maria
Saya seorang mediator pemula yang sedang mencoba masuk ke bisnis batubara. Saat ini saya baru pulang dari KL dan menjumpai pembeli dari China yang serius. Demikian juga saya saat ini sedang menjalin hubungan dengan beberapa supplier di Kalsel maupun Kalteng.
Mohon kiranya ibu menjelaskan kepada saya dokumen apa saja yang harus saya persiapkan agar saya dapat meyakinkan baik buyer maupun seller serta kiat2 lainnya yang perlu saya ketahui.
Mohon kiranya mbak dapat membantu saya untuk mengirimkan saya contoh:
– Draft LOI
– Draft Commitment Fee dan Protection Fee Agreement nya
– Draft NCND, FCO, CIF,ICPO dan draft kontrak LC dan cash 541 untuk FOB
tongkang dan vessel.
Sekiranya masih ada draft / konsep dokumen yang penting lainnya, saya mohon untuk di e-mail juga.
Semoga Ibu bisa membantu agar saya menjadi pebisnis yang handal di bidang batubara.
Sukses selalu dan terimakasih,
Nico Labobar
nico_labo@yahoo.com
Tel 081281274840 & 081807827999
halo
Sore Bu. Maria,
Salam kenal Bu. Sama halnya dengan Bapak Nico, saya seorang mediator pemula yang baru saja mendapatkan buyer serius dari Filiphina.
Saya sangat bersyukur bisa menemukan blog Ibu yang sangat membantu dan bermanfaat bagi para pebisnis batu baru terutama pemula seperti saya.
Mohon kiranya Ibu Maria berkenan membantu saya memberikan contoh berikut
– Draft LOI
– Draft komitmen fee dan protection fee agreement
– Draft kontrak LC dan cash 541 untuk FOB Tongkang dan vessel.
Semoga Ibu berkenan membantu saya dan bertambah sukses dalam bisnis dan kehidupan Ibu.
Terima kasih,
Ratna Haryani
ratnaharyani1@yahoo.com
Yth, Bu Maria
Beberapa hari yang lalu saya mendapatkan telepon dari buyer batubara di Hongkong, beliau meminta eksport batubara sbb:
Begini emailnya:
==============================================================
“We are buying steam coal from Indonesia for NAR3700,3800、NAR4000、NAR4700、NAR4800、NAR5000,can you tell me ??”
“can you send us some B/L copies and COA this year for our reference?””
==============================================================
Mohon dibantu, karena saya awam untuk hal ini, bisa anda email ke saya
Terima kasih atas bantuannya.
Arifani (arifani78@gmail.com)
Dear Bu Maria,
Saya ingin tanya. Kalau sebagai PMA company yang belum mempunyai IUP/OPK bisa gak kita membeli batu bara dengan FOB Barge basis? Setahu saya tidak bisa karena jika kita membeli FOB barge dan membawa ke MV berarti kita yang melakukan export. Dan kita butuh IUP OPK untuk melakukan itu. Mohon penjelasannya.
Terima kasih
dear Mb Maria,
salam kenal. saya diajak oleh teman untuk jadi bagian tim usaha batu bara. saat ini ditugasi mencari contoh-contoh surat perijinan, kontrak investor-buyer, dll. di mana sudah beberapa hari ini mencari belum dapat. kiranya Mb berkenan membantu saya. terima kasih sebesar-besarnya sebelum dan sesudahnya.
regards,
mounty
Dear Bu Maria,
Selamat Malam,
Dengan adanya blog ibu ini sangat membantu saya dalam belajar export batu bara. Saya skrg lagi mendalami bagaimana menjadi seorang mediator batu bara. kalo berkenan bisa dikirimkan sample LOI dan komitmen fee via email.
Sebelumnya saya ucapkan banyak terima kasih.
Salam
Ridho
bu terima kasih atas informasi mengenai batubara dan lika-likunya, saya banyak belajar dari komentar dan jawaban atas pertanyaan di blog ini. kalau say mau tanya-tanya via telpon boleh dong ya bu..Regards tee
Hi Semua,
perusahaan kami mencari batu bara GAR 40 -38
jika ada infor dari temen2 mohon di emailkan ke
thomas@bueno-intl.com
terima kasih
Di butuhkan suplai segera untuk pltu coal dari kalsel kalori GAR 4600-5000 kebutuhan minimal 20 rbu MT payment cash 50 35 15 bagi rekan2 yg berminat silahkan kirimkan penawaran FCO & COA (Geoservice) ke email :
to_tok@live.com
note : tidak melayani broker ke broker hanya miner/owner yg serius sj.tks
selamat malam bu,disini saya ada yg ingin saya tanyakan,bagaimana tatacara prosedur dalam rencana kedatangan kapal cargo ?? terima kasih
ibu maria..
salam kenal..
saya baru belajar di bisnis ini dan sedang berusaha mencari buyer dan ada temen sebagai supplier batu bara, bila ibu berkenan, bolehkan saya minta contoh :
loi;
draft commitment fee
dan ncnd…
saya sangat berterima kasih atas kesediaannya dan bila sukses tentu saja juga atas bantuan ibu…
email saya : daeng_jwp2@yahoo.com
salam kenal ibu maria
mohon ibu berkenan untuk memberi info tentang
1. Contoh draft Commitmen Fee
2. contoh LOI
3. Contoh perjanjian jual beli batubara
semoga bermanfaat utk semua.
terima kasih
When you think curry, you are probably thinking
of a Saturday night, a few beers with your friends. The narrow
crowded streets with bustling commercial activity
spilling onto the pavements is where you will find “Herb Street,” or more correctly Pho Lan Ong named after a famous 18th Century traditional
medicine practitioner. The original inspiration for
the development of the Indochine Natural
product range comes from the exotic Old Quarter
of Ha Noi that has a history spanning 2,000 years.
bu malam numpang promo PT BORNEO INTI LESTARI Traiding batubara coal mining Kal-Sel,Kal-Tim lokal dan exsport klau butuh batubara semua calori dr pk sintaro prawata banjarmasin hp 082350044085/082152721760
untuk mendiator sungguh ini pekerjaan penuh lika liku , banyak sekali yang tumbang , karena mendiator dituntut punya relation yang luas dan daya olah bicara serta daya menterjemakan maunya baik si buyer atau si seller
kalau bisa usahakan dengan yang decision maker bicara , dan tidak ada yang kerja mediator setengah setengah harus etos kerja yang kuat , baik daya ingat , daya hitung , daya administrasi, daya market yang ada maupun mendatang dan daya tata olah yang baik ( filter siapa yang real end buyer and end seller ) , pasti akan menemukan keberhasilannya , mediator tersebut bisanya sangat di kenal di kalangan petinggi seller dan buyer , karena lewat dia mereka happy baik dapat barang atau uang yang mereka capai
untuk keahlian export etc biasa orang seller yang udah bisa ditangani sendiri , tapi mediator juga di tuntut mengerti kadang ada buyer yang beli cash membutuhkan pengetahuan garis besar procedure export , tapi semua sudah dikembalikan oleh seller
Halo salam kenal semua..bagi teman-teman yg serius ingin membeli batu bara silakan kirimkan LOI ke email saya indra.bunu@yahoo.com atau contact saya di no hp 0853 5373 8888/0852 0123 4556 lokasi tambang kami ada diwilayah Barito Timur,Kalimantan Tengah
buat yg punya blog..blognya keren..mkasih ya Bu Maria
mbak laporan surveyor siapa yg buat mbak?
“LOOKING FOR REALLY SERIOUS BUYER”
Kami ready stok GAR 42 Batubara Kaltim
FOB BARGE/MV
Payment sistem ( FOB BARGE ) :
10% stlah sign contract dan ready batu di stockpile
40% stlah sandar tongkang
40% stlah tongkang balik
10% stlah full doc.
Serius Kirimkan LOI ke kami, no TIPU TIPU, ( utk trader pastikan info jelas terlebih dahulu baru tanya ke kami )
CP : 081804034827 – 081286970777
RUDY
wahh..Rame banget bloggnya. LUAR BIASA DAN DASHYAATTT…orgx didalamn
Sebelumnya salam kenal Maria
Hai mar, sy saudaranya Pak Untung hahaha..
Sy jg ingin dikirimkan batubara dari customerx saya
1. Contoh draft komitmen fee baik dr seller dan buyer
2. contoh draft surat LOI, surat LC BDN
3. Arti dan fungsi SKBDN apa sebetulnya dan contoh draftny ya maria? APAKAH SAMA kuatnya dengan isi di form MOU?
4. Arti dr FOB MV dan LCC apa ya? Fob dan cif sy tahu. Cuma kalo ada mv nya apa ya artinya?
Saat ini sy sedang kebanjiran orderan batubara dr customer customer sy.
Mohon bantuan pengetahuan Maria, SALAM,semoga selalu sehat,bahagia dan sukses.
God always bless you with your giving knowledge to many people.
Untuk supplier supplier batubara bole jg kirim penawaran harga.
kalori 5300-5100 medan, crusher6300-6500, crusher6700, Medan, 90%crusher
Posisi sy adalah broker.
wijayahalim@yahoo.com 083197119991
Sory blog 2x, ada kesalahan dibaris ke4
Dikirimkan oleh maria jg:Mksdny
Even if competitive gaming doesn’t measure to the ranks of actual competitive games like sports, it’s still getting a strong following.
Just because there is no fee, doesn’t mean a lower quality game. So now you know the basic skills of how to effectively farm, last hit and.
selamat pagi mbak..
saya mau menanyakan, apabila ada PKP2B yang hendak melakukan pengapalan batu bara (utk daerah kalsel) apakah perlu meminta surat rekomendasi dari kabupaten ?? atau langsung aja ke syahbandar utk clearence. adakah peraturan yang mengaturnya?? dr kementerian mungkin.
mksh penjelasannya
Mbak boleh sy tahu kontak mbak ? Sy mau tanya² mengenai pajak trader
Bu Maria, mohon di emailkan surat NCND yang paling aman dan contoh perjanjian komitmen fee dalam mediasi jual beli bt bara yang umum digunakan serta konsep NCND nya ke email saya…,atas bantuannya saya ucapkan banyak terimakasih
Salam kenal bu Maria,
Saya memerlukan contoh LOI, FCO, NCND dan draft komitmen fee…
yang minat mangan kadar 42 Up. ready stock 7000 MT, bisa call 082193111569,, Jaka..
Halo salam kenal semua..bagi teman-teman yg mau invest atau mau beli Mangan, nickel dan aspal Buton baik lokal atau eksport silakan kontak ke email saya Zakariah.ast_jaka@yahoo.co.id atau contact saya di no hp 082193111569/08194330787 PIN BB 26C5E713,, lokasi tambang kami ada diwilayah Sulawesi tenggara
buat yg punya blog..blognya keren..mkasih ya Bu
Selamat malam Ibu Maria dan pembaca di blog ini, salam kenal.
Saya (Broker) saat ini diberi kesempatan untuk mencari pembeli KP Batubara di Kaltim, luasnya 1000 Ha(clean & Clear), kalori 6500 – 6700 up ,perizinan lengkap, (Data resume ada). Saya mohon bantuannya barangkali ada perusahaan yang berminat bisa hubungi saya di email : dedikrisnadi@gmail.com. Dengan mengirim LoI, semua permintaan calon pembeli (yg berkaitan) akan kami sediakan. Saya tunggu.
Kebetulan client kami atas undangan mantan dirut esdm ke jkt untuk mencari tambang batubara dgn iup yg sdh c n c dgn kalori 56 up. Client kami perusahaan besar diluar negeri, jika berkenan kita bisa kerjasama no hp saya 081380210678 email: endix00@gmail.com..@hendry
mantap
Just info
perusahaan kita punya iup opk coal trade,kl ada yg mau pakai,boleh
kita juga bisa layani kalau ada pembelian batubara diwilayah kalimantan
alias kita treading batubara,kl ada permintaan kontak ke email kita
ptamnj4hg@yahoo.co.id,Hp.0813 4944 8000,tks
Dear Ibu Maria,
Blog ibu sangat membantu sekali dalam urusan batubara ini,
Mohon bantuan saya yang sedang tersesat ini dengan infomasi tentang surat-surat berikut
2. Contoh draft Commitmen Fee
3. contoh LOI dan ICPO
4. Contoh perjanjian jual beli batubara
5. Bill of Lading,
6. SKAB (Surat Keterangan Asal Barang),
7. SKB (Surat Kirim Barang)
8. Contoh NCND
9. FCO
Terima kasih banyak
GBU
dear. Ibuk maria
nama saya thomas dari padang sumatra barat
saya ingin mintak saran dri ibuk maria,
saya tertarik dengan bisnis batu bara,sebelum nya saya begerak di bidang property. iseng saya lihat dan pelajari situs2 mengenai batu bara dan perdagangannya,sampai akhirnya saya tertarik di bisnis ini.
saya coba kirim email kepada beberapa buyer batu bara dari cina yang saya temukan di situs2 perdagangan,dan alhasil salah satunya mengirim kan saya LOI batu bara dengan kuantiti 200.000-400.000/bulan, kalori 5500-5000,kontrak 1 th.
– Apa tindak lanjut dari saya terhadap LOI tersebut ?
– Apa yg harus saya siapkan dan bagai mana cara kerja untuk mediasi yang
baik dan aman tampa di curangi oleh kedua pihak (buyer dan seller )
jika ibuk tidak keberatan membantu, tolong dibalas ke email saya: thomas100_pdg@yahoo.com, saya mohon dan harapkan bantuan dari ibuk maria terhadap sarannya untuk saya, semoga tuhan memberikan kebahagian,kesehatan dan kesuksessan selalu kepada ibuk maria dan keluarga. trimakasih saya
thomas.
Salam Kenal Ibu Maria
Saya memerlukan contoh LOI, NCND
dan draft komitmen fee…
Bisa dikirim lewat email..
terima kasih sebelumnya bu…
Sukses Selalu untuk Ibu
Salam,
hotma
Salam kenal Ibu Maria,
Saya ingin menanyakan apakah yang dimaksud dengan NCND Agreement ?. Apakah ada hubungannya dengan komisi ?.
Apakah bisa diberikan contoh NCND dan LOI, khususnya LOI yang berhubungan antara miner dan funder.
Mohon kiranya agar dapat dikirimkan ke syamsul.alam.ashady@gmail.com
Salam,
Syamsul
Makasih banyak atas informationnya
Bolehkah dibagi informasi tentang proses transaksi perjanjian lokal pada perusahaan tambang bijih besi?
Bolehkah dikirim ke alamat email saya di meifongrompis@gmail.com?
Sebelumnya saya ucapkan terima kasih. Semoga usaha Ibu selalu diberkati.
Salam Kenal Ibu Maria
Saya memerlukan contoh LOI, NCND
dan draft komitmen fee…
Bisa dikirim lewat email..
terima kasih banyak banyak sebelumnya
Sukses Selalu untuk Ibu
Salam kenal Mba Maria,semoga tuhan membalas kebaikan mba dalam memberikan pencerahan pd khalayak di blog ini. Dear mba maria, Saat ini saya berada pada posisi broker antar seller dan buyer batubara, sy minta tips terbaik dari mba, seperti apa hitungan yg pas untuk fee saya dlm hitungan rumus yg baku, kemudian juga tips aspek legal untuk melindungi hak hak saya dalam menerima fee, demikian mba maria, oh ya mohon sertakan contoh ncnd, Loi, dan draft komitmen fee nya, atas bantuan Mba Maria say ucapkan terimakasih yg tak terhingga,, salam,,, yan, email: mazkazzz@gmail.com.
Salam Kenal Ibu Maria
Saya memerlukan contoh LOI, NCND dan draft komitmen fee…
Bisa ibu bantu untuk kirimkan saya lewat email.bu…?
terima kasih sebelumnya yah bu Maria …
Sukses Selalu untuk Ibu ,,blog ibu ini sangat membantu para pembaca…keren..banget…
Content nya nanggung nih Mbak Maria.
Anyway, salam kenal ya.
Saya Donald, reporter Coal Asia, a leading world magazine on coal reporting.
Hope that we can correspond furthermore.
Thanks.
salam kenal ibu Maria,
Saya mohon ibu berkenan untuk memberi contoh surat :
1. Draft Commitment Fee
2. Draft NCND
Semoga sukses selalu bersama kita.
terima kasih atas bantuannya..
salam
salam kenal bu maria,,, kami adalah salah satu perusahaan baru yg bergerak di bidang jual beli batubara. kami sudah mendapatkan PO dr salah satu perusahaan BUMN yg berada di KALTIM, dgn jumlah PO sebesar 15 ribu MT/ Bln dlm 3 x pengiriman dan pembayaran 1 minggu setelah penerimaan di pelabuhan terima mereka.. pihak pendukung kami dr salah satu pemilik IUP OP jg sdh sanggup mensupplay kebutuhan kami. dan saat ini ada juga pihak founder yg berminat memberikan bntuan kpd kami. dan yg kami tanyakan apabila pihak founder kami ikutkan jd rekanan kami berapa hitungan bagi mereka, dan apa ada contoh RAB buat jual beli batubara…… terima kasih atas kesempatan dan waktunya bu maria. ( Contoh RAB tolong d kirimkan ke alamat email kami..
mohon di emailkan untuk surat NCND yang paling aman dan draft Perjanjian Pembagian Komitmen Fee
semoga sukses
mbak saya mau nanya prosedur export batu bara, saya mau tes tanggal 30 oktober 2014 mbak untuk posisi document officer di salah satu perusahaan tambang,mohon bantuannya untuk di emailkan mbak
Prosedur setelah diterbitkan Permendag No.39 Tahun 2014;
Syarat utama perusahaan yang melakukan kontrak jual beli adalah seller harus memiliki tanda Eksportir Terdaftar (ET) batubara yang berlaku.
Kalau ekspor dilakukan dengan basis pengiriman FOB Mother Vessel, maka ET dan LS (Laporan Survey) dilampirkan sebagai dokumen pelengkap pabean untuk pendaftaran PEB (Pemberitahuan Ekspor Barang) ke bea cukai.
Dokumen-dokumen utama lainnya mungkin dapat ditanyakan langsung ke bea cukai, apa saja yang diperlukan. Kalau dulu yang biasa disertakan :
1. Company profile.
2. Copy Sales Purchase Agreement/Kontrak.
3. Copy IUP OP/IUP OPK Angkut Jual.
4. Copy Invoice.
5. NPWP.
6. COA, COW & Bill of Lading tongkang (kalau pakai transhipment).
salam bu maria…. saya mau tanya ada yg punya buyer untuk batu bara karungan gak??
saya cari pembeli batu bara karungan untuk wilayah jakarta
Salam Bu Maria, mau tanya kalo saya jadi penghubung Antara penjual dan pembeli batubara, bagaimana caranya sy mendapat komisi dari si penjual.
Apakah ada dokument tertentu yg harus dibuat? Apa melalui Notaris.
Mohon infonya. Terima kasih.
Kami PT.AEL indonesia Saat ini kami sedang menjalankan kontrak selama 1 tahun untuk pengiriman batubara, yg sudah berjalan mulai nov 2014 dengan data dibawah:
– jetty/sta borneo prima mas (BPM) to muara berau dengan kapitas:
50000MT perbulan yg akan didistribusikan dalam sebulan ke mother vessel di muara berau.
– jetty/STA kutai kartanegara to muara berau dengan kapasitas
250000MT perbulan yg akan didistribusikan dalam sebulan ke mother vessel di muara berau.
saat ini kami mebutuhkan tambahan tugboat and barge dengan spect TG/BG 300 feet ( kemampuan daya angkut 7500-7800MT).
Dimana kami memberikan penawaran,
-volume kontrak per metrik ton pershipping
-payment 5 hari kerja setelah barang di unload di mother vessel
bila agan2 ada yg pergerak dibidang jasa ini silahkan kirim company profile or hubungi saya di nomor 081298105599. untuk ketemu lansung atau diskusi lebih lanjut
saya ryan di sama rinda mau tawarkan batu bara gar 40-42 sama 44-42 dan non spec bagi agan2 yang punya buyer bisa hun 081347428498…….
selamat pagi Mbak, salam kenal, yang mau saya tanyakan bagaimana cara membuat draft atau konsep perjanjian ekspor impor batu bara yang benar mbak ? dan apa saja isi dan cakupannya ?
Sepertinya kegiatan export batubara sementara pasif karena ada kebijakan pemerintah dlm pembenahan legalitas exportir
Dear Ibu Maria
Saya ingin konsultasi mengenai eskpor batubara..karena saya dapat permintaan ekspor batubara ke pakistan ..
saya ingin tau gimana proses eksport batubara mulai dari pengiriman sample..trus gimana cara pengiriman batubaranya dari jkt ke pakistan…
mohon info nya…
saya tadi save no mba maria..trus saya WA..
terima kasih
ADI
Buat pak Adi, biasanya yang udah ngerti malas kalau mau melayani Pakistan, bahkan teman-teman saya org India sendiri nggak mau supply ke Pakistan, walaupun L/C mereka dijamin oleh Pemerintah Pakistan. Saya juga 2 kali berurusan dengan org Pakistan di Balikpapan. Menurut saya mereka super cerewet dan sampai urusan ongkos produksi mereka memaksa untuk diberitahu. Konyol kan? padahal posisi mereka buyer!
Saran saya, ada baiknya pak Adi belajar trading/mediasi batubara curah mulai dari basis delivery FOB Tongkang dulu, lalu meningkat ke FOB Mother Vessel, lalu CNF/CFR.
Selamat siang Bu Maria, salam kenal nama saya Sri Jananto dari PT. Techno Park di karawang Jawa barat, saya senang membaca blog nya, karena menambah pengetahuan saya. ada yang ingin saya tanyakan, kalau perusahaan PMA produknya komponen otomotif, kalau mau ekspor, apakah harus punya IUT terlebih dulu atau cukup dengan Ijin Prinsip BKPM yang sudah ada..? terima kasih bu..
sip maju terus mba maria semoga selalu mendapat yang terbaik mengali pengalaman dan ilmu menambah wawasan nya yang lebih baik lagi,dan juga mendapat penghasilan yang berkah halal aamiiin
Dh,
malam bu maria..
blog ini sangat bermanfaat bgi saya.
sya lagi bingung baru terjun sya sudah ada permintaan dri buyer korea nar 57 100rb mt/ bln….cma sya sebagai mediator baru msh awam..soalnya dri pihak buyer meminta stock pile report analisis tp miners tdk mau memberikan sblm ada Loi….mohon bantuan jalan keluarnya
trm ksh
wahyu
mohon bantuannya ya ….klo boleh sya share saja permintaan buyernya sama ibu
trm ksh
wahyu
Yth Ibu Maria,
Salam kenal ya Bu.
Sy ingin menanyakan Tambang yg masih produksi utk GAR 3900 di Kalsel.
Mohon Bantuan Ibu kenalkan bila ada ya.
Saya ada permintaan sebulan Qtty 200,000Mt.
Salam,
SL
Dengan hormat
Maaf pak sunardi klo msh cari gar 39 bisa hub saya di adinwahyu99@gmail.com
Dh,
Utk pak Sunardi, apakah kebutuhan yg dmaksud msh available? Jika masih, mungkin kami bisa bantu Bpk atas kebutuhan tersebut. Bpk bisa hub kami di 081287125001, trims.
Dear ibu MAria
walaupun sy suda bekerja di perusahaan batubara tp sy belum prnh mengurus masalah pengapalan. dapat kah ibu membantu sy dokumen2 ap sj yg di perlukan utk mengurus pengapalan??
kemudian bisakah ibu mengirim draft bntuk surat2nya??
terimakasih banyak
Best Regards
Heny
Bismilah…Dijual Batu Bara sangat murah dengan kualitas baik ADB 65 tambang berlokasi disungkai KM 71 Kalimantan Selatan, Banjarmasin.Dengan harga 375.000 sampai stockpile KM 37, Berminat hubungi 081258136781.Trimakasih.
Saat ini saya sering mendapat tawaran untuk memediasi jual beli batu bara, baik dari kuasa jual langsung ataupun yang ingin membeli langsung. Namun setiap dipertengahan jalan selalu saja terbentur pada perjanjian komitmen fee-nya, kalau boleh Mbak Maria tolong bantu saya kirimkan contoh perjanjian komitmen fee dalam mediasi jual beli bt bara yang baku dan umum digunakan serta konsep NCND nya ke email saya…,atas bantuan Mba Maria say ucapkan banyak terimakasih semoga Tuhan senantiasa memberikan pencerahan.
maaf bu, tolong di emailkan ke izzur76@gmail.com draft perjanjian komitmen fee bilamana kami berstatus sebagai mediator antara pihak supplier(perusahaan tambang dgn User/pembeli).trimakasih sebelumnya.
Slamat pagi bu Maria…
Bisa kah saya dikirimi email..mngenai surat penawaran pembuatan coal trader .penerbitan modul PEB sekaligus pengurusan ijin ekspor di beacukai beserta biayanya..
Selamat pagi dan bahagia
Bu maria
Bu maria bisa minta tolong utk dikirimkan draft comitmen fee utk mediator batubara sertà konsep NCND nya ke email saya bu?terimaksih banyak bu maria,sukses sllu utk bu maria.
Salam
Ade
MAX muat berapa MT/Ton untuk kapal bulk pengangkut batu bara bisa langsung sandar tanpa harus di angkut berulang-ulang dengan mengunakan kapal-kapal kecil? biar lebih cepat pemuatan
Tergantung fasilitas di pelabuhan muat dan kedalaman air supaya kapal/mother vessel (MV) dapat sandar di pelabuhan muat.
Kenapa transhipment ( tongkang yang ditarik tug boat bolak balik ngantar batubara ke MV) dilakukan? Karena kebanyakan pelabuhan muat (jetty) batubara itu terdapat di dalam alur sungai.
MV besar tidak dapat masuk ke sungai.